Emrus Ingatkan Menteri BUMN, Jangan Sampai PHK Lebih Banyak Daripada Rekrut Karyawan

oleh
oleh
DR. Emrus Sihombing.

JAKARTA, REPORTER.ID – Di masa pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air, tampaknya perusahaan ‘Plat Merah’ milik Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), di sisi lain ada rekrut karyawan.

Namun, pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), DR. Emrus Sihombing melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020) berharap agar jumlah PHK dan rekrut harus diumumkan kepada publik secara terang benderang oleh biro komunikasi Kementerian BUMN dari hari ke hari, sebagai pertanggungjawaban publik, seperti yang dilakukan oleh juru bicara Covid-19 terkait perkembangan penderita virus ini.

“Jangan sampai terjadi, jumlah yang direkrut hanya sebagai tirai penutup dari jumlah PHK yang jauh lebih banyak. Lebih parah lagi, kalau itu sebagai upaya memperoleh ‘tambahan’ pengasilan karena biasanya gaji karyawan yang baru jauh lebih rendah daripada karyawan lama. Jadi, tidak boleh ada semacam “dusta” di antara sesama anak bangsa dalam pengelolaan BUMN,” kata Emrus.

Sebab, lanjut Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini, baik yang direkrut dan di-PHK adalah juga rakyat Indonesia, sebagai pemilik saham BUMN melalui tangan pemerintah.

“Karena itu, sangat tidak berkeadilan bila terjadi kesenjangan jumlah yang sangat signifikan antara yang di-PHK dan yang direkrut. Apalagi bila itu bertujuan ‘mengotak-atik’ keberadaan karyawan di BUMN untuk memperoleh tambahan ‘pundi-pundi’ BUMN,” ujarnya.

Jika jumlah yang di-PHK lebih banyak daripada yang direkrut dengan alasan apapun di tengah negeri ini menghadapi dampak ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, maka menurut Emrus kebijakan tersebut sebagai tindakan tidak berkeringat dan prakmatis dari semua pimpinan di Kementerian BUMN.

“Jika ini yang terjadi, siapapun bisa menjadi menteri dan deputi di Kementerian BUMN. Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipatif, bisa saja Presiden memanggil Menteri BUMN agar tidak ada PHK di semua BUMN kita,” ujarnya.

Kalaupun ada, lanjut Emrus, rasio PHK sama dengan yang direkrut, tetapi karena alasan pensiun atau atas dasar berkeadilan sosial. Soal cara dan teknisnya untuk membuat kesamaan jumlah PHK dengan yang direkrut,

“itu urusan menteri dan para deputi di Kementerian BUMN itu sediri. Biarkan menteri BUMN dengan semua jajarannya berpikir dan bertindak extraordinary yang berkeadilan sosial. Sebab, mereka digaji untuk itu. Jika tidak mampu melakukannya, disampaikan saja argumentasi ke publik secara terbuka,” tambahnya lagi.

Sebagai tindakan extraordinary yang berkeadilan sosial, utamanya masa pandemi Covid-19, masih menurut Emrus, banyak hal yang dapat dilakukan Kementerian BUMN. Antara lain, segera menghapus sama sekali tunjangan, fasilitas dan bonus semua semua komisaris dan direksi.

kemudian, segera program perjalanan dinas ke luar negeri, diganti dengan komunikasi lewat teknologi, lakukan penghapusan unit kerja atau penggabungan yang sifatnya mubazir, dan segera tutup BUMN tidak profit.

Disamping iru, Pemerintah juga harus segera tutup BUMN bersifat sosial, fungsinya digantikan oleh kementerian terkait. Segera penghasilan karyawan BUMN disetarakan dengan PNS, serta segera dibuat laporan keuangan setiap BUMN disajikan dari detik ke detik dalam betuk billboard di depan kantor BUMN yang bersangkutan sebagai transparansi(8) segera alihkan CSR BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya, dan sebaginya yang merupakan kebijakan, program dan tindakan trobosan.

“Jika Kementerian BUMN malakukan extraordinary tersebut dengan sungguh-sunggu dan transparan, menurut hemat saya, tidak ada lagi PHK di BUMN,” tutup Emrus Sihombing. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *