JAKARTA, REPORTER.ID- Dari penertiban PSBB Transisi sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 51/2020 selama 16 hari terakhir ini Satpol PP Jakarta Timur berhasil menjaring 9.626 orang yang melanggar Pergub Dari penertiban tanggal tersebut. Dari tanggal 22/7 sampai 6/8/2020 itu telah dihasilkan denda Rp.83.650.000. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan hal itu Jumat (7/8/2020).
Yang memprihatinkan jumlah pelanggar dua hari terakhir ini meningkat. Tercatat Rabu (5/8) ada 309 orang pelanggar, 60 orang di antaranya warga luar DKI Jakarta, seperti Jabar, Jateng, Banten dan Kaltim. Kemudian Kamis (6/8) menjadi 692 pelanggar dengan 111 orang di antaranya warga luar DKI Jakarta.
Budhy menyatakan keheranannya kenapa masih banyak orang menganggap remeh keharusan memakai masker bila berada di luar rumah sendiri. “Masker itu benda kecil tetapi besar manfaatnya untuk melindungi kita. Melindungi Anda dan saya. Pakailah masker saat berkegiatan di luar rumah terutama di tempat umum,” tandasnya.
Menurut data di Kantor Satpol PP Jakarta Timur dari 9.626 orang pelanggar PSBB tersebut yang dikenakan sanksi kerja sosial mencapai 8.969 orang, dikenai denda 561 orang, dan sisanya hanya diberi teguran tertulis.
Pengamatan wartawan, penertiban PSBB di Jl Dr Soemarno, Cakung, di depan Kantor Walikota Jakarta Timur terkadang membuat kemacetan lalu lintas sementara. Bahkan dua hari lalu ada seorang ibu yang menangis saat dikenakan denda. “Ibu itu menangis karena KTPnya ditahan anggota Satpol PP,” ujar Syamsul Bachri seorang saksi mata yang kebetulan sedang menunggu angkot di halte depan Kantor Walikota Jakarta Timur.
Penertiban PSBB beberapa hari ini menginspirasi penjual masker menjajakan dagangannya di sekitar tempat itu. Antara lain di depan Pengadilan Negeri Jaktim, dan di depan SPBU dekat Kodim 0505.
Berdasarkan laporan Roni, staff bagian data, Kasatpol PP Jaktim Budhy menyebut sampai 5 Agustus 2020 yang paling tinggi hasil dendanya dari tingkat Kota Jakarta Timur Rp 12,5 juta. Peringkat II Kecamatan Ciracas Rp 12,45 Juta, Peringkat III Kecamatan Makasar Rp 7,7 juta. Hasil denda itu masuk Kas Daerah (Pri).