JAKARTA, REPORTER.ID – Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan berupa Bintang Jasa Naraya kepada dua politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon, akhhirnya diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD. Katanya, pemberian anugerah Bintang Mahaputra Naraya kepada kedua tokoh tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemberian itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (12/8/2020), menyikapi polemik di ruang publik tentang rencana pemberian bintang jasa kepada kedua pengkritik Presiden Jokowi tersebut.
Menurut Mahfud, wajar jika ada mantan ketua atau wakil ketua lembaga Negara, lalu mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan.
“Bahkan (sebelum ada masalah hukum) mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sudah dianugerahi bintang tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Mahfud, Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis, berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair.
Dia juga mengungkapkan, ada banyak tokoh, selain Fahri dan Fadli, yang mendapat bintang Mahaputra pada bulan Agustus ini. Diantaranya ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dan lain-lain.
“Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya,” pungkas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. ***