- Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet membuka Sidang Tahunan bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8), dengan sebuah pantun. Ia mengajak para anggota MPR/DPR/DPD serta pejabat negara yang hadir untuk menguatkan kerja sama demi mewujudkan cita-cita bangsa.
“Mentari pagi menebar senyuman, nyanyian burung merdu merayu. Mari teguhkan ikatan kebangsaan, untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujarnya sembari bersyukur bisa menggelar Sidang Tahunan MPR di tengah pandemi Covid-19. Ia meminta maaf karena tidak semua tamu undangan bisa menghadiri sidang secara fisik lantaran adanya protokol kesehatan.
2. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pemerintah masih harus terus memperbaiki penanganan Covid-19 di berbagai aspek. Salah satu aspek yang harus ditingkatkan, yakni mengenai pelayanan kesehatan, pemerintah perlu meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih merata.
“Pandemi Covid-19 telah memberikan ujian kepada capaian kemajuan Indonesia saat ini di berbagai bidang. Kita dapat melihat berbagai kekurangan yang masih perlu terus diperbaiki dan ditingkatkan kinerjanya untuk mewujudkan Indonesia maju,” kata Puan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD, yang dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
3. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rakyat memerlukan kehadiran negara dalam menghadapi ancaman krisis kesehatan kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan akibat dampak pandemi Covid-19. Ia meminta pemerintah menerapkan kebijakan terpadu dalam penanganan Covid-19 agar rakyat terlindungi secara optimal.
“Rakyat menuntut kinerja pemerintah yang optimal. Bertindak sigap, cepat, dan terpadu dalam menjalankan berbagai program untuk melindungi rakyat. Bbantu rakyat, pulihkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia,” pinta Puan Maharani.
4. Presiden Jokowi menyatakan, saat ini perekonomian semua negaradi sunia sedang diterpa krisis besar-besaran. Pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia minus hingga 17 persen. “Di kuartal pertama 2020, pertumbuhan ekonomi negara kita masih plus 2,97 persen, tapi di kuartal kedua kita minus 5,32 persen,” ujar Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Presiden bertekad, krisis akibat pandemi Covid-19 tak boleh menyebabkan kemunduran bangsa. Tapi harus jadi momentum untuk mengejar ketertinggalan dengan lakukan transformasi besar dan strategi besar.
5. Presiden Jokowi mengatakan, ibarat komputer, perekonomian semua negara saat ini sedang hang atau macet. Semua negara sedang menjalani proses mati komputer sesaat. Ia berharap kemunduran banyak negara besar ini bisa menjadi peluang dan momentum bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan.
Momentum ini, tegas Jokowi, harus kita manfaatkan untuk membalikkan keadaan, dari pertumbuhan negatif ke positif sebelum semua negara mempunyai kesempatan men-setting ulang semua sistemnya.
6. Presiden Jokowi mengatakan, demokrasi yang diterapkan di Indonesia memberikan kebebasan bagi siapa pun. Namun, kebebasan tersebut harus tetap menghargai hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Jokowi mengingatkan, jangan ada pihak yang merasa paling benar sendiri, sehingga mereka yang berbeda pendapat dipersalahkan.
“Jangan ada yang merasa paling agamis sendiri. Jangan ada yang merasa paling Pancasilais sendiri. Semua yang merasa paling benar dan memaksakan kehendak, itu hal yang biasanya tidak benar. Kita bersyukur bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan,’’ kata Jokowi saat Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/8).
7. Presiden Jokowi memerintahkan, di era pandemi Covid-19 ini seluruh komponen negara harus bekerja cepat dan fleksibel guna mengatasi berbagai dampak yang timbul. Kendati demikian, Jokowi menegaskan, kerja cepat dan fleksibel itu bukan berarti mengesampingkan upaya pemberantasan korupsi. “Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
8. Presiden Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan krisis ekonomi di seluruh dunia. Ia menyebut, krisis yang terjadi pada saat ini terparah dalam sejarah. Data WHO menyebut, tak kurang dari 215 negara yang memiliki kasus positif Covid-19. Hingga 13 Agustus 2020, terdapat lebih dari 20 juta kasus positif virus corona di dunia, dengan jumlah kematian 737.000 jiwa.
“Semua negara, negara miskin, negara berkembang, termasuk negara maju, semuanya sedang mengalami kemunduran karena terpapar Covid-19.” kata Jokowi sembari mengajak masyarakat untuk lakukan lompatan besar saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8).
9. Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjadi produsen teknologi masa depan. Sekarang ini pemerintahannya tengah lakukan hilirisasi bahan mentah secara besar-besaran. Biji nikel yang sudah dapat diolah jadi ferro nikel, stainless steel slab, lembaran baja dan dikembangkan menjadi bahan utama untuk baterai lithium. Batu bara diolah menjadi methanol dan gas, mengolah minyak mentah menjadi minyak jadi. ‘’Ini membuat posisi Indonesia menjadi sangat strategis dalam pengembangan baterai lithium, mobil listrik dunia, dan produsen teknologi di masa depan,” ujar Presiden Jokowi.
10. Pengamat Komunikasi Politik dari Univesitas Indonesia (UI) Irwansyah mengatakan, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengambil kesempatan dan langkah anti-mainstream di tengah pandemi virus corona. Jokowi masyarakat untuk membajak momentum krisis ini dengan melakukan lompatan besar guna mengejar ketertinggalan.
“Jokowi ingin masyarakan lakukan tindakan, perbuatan, atau aksi yang anti-arus utama (mainstream), kreatif dan inovatif, bekerja dengan semangat yang juga luar biasa atau extraordinary action,” ujar Irwansyah menanggapi pidato Jokowi, kemarin.
11. Pakaian yang dikenakan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin saat menghadiri sidan tahunan MPR di Senayan Jakarta, Jumat (14/8) tidak sinkron. Jokowi mengenakan kemeja lengan panjang warna hitam, dipadukan dengan balutan kain dan topi berwarna kuning keemasan khas Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Ma’ruf Amin mengenakan pakaian resmi, yakni setelan jas warna hitam, dasi warna merah, peci hitam, dan sepatu hitam.
Pertanyaannya, kenapa pakaian yang dikenakan presiden dan wakil presiden tidak sinkron? Apakah tidak berkomunikasi? Karena pada saat menghadiri Sidang Tahunan MPR sebelumnya, pakaian yang dikenakan presiden dan wakil presiden selalu sama. Kalau memakai pakaian resmi ya pakaian resmi semua, dan bila memakai pakaian adat, juga pakaian adat semua. Kenapa kali ini berbeda?
12. Putra Amien Rais, Muntaz Rais terlibat cekcok sengit dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamalango di dalam pesawat Garuda Indonesia, nomor penerbangan GS 643 jurusan Gorontalo-Makassar-Jakarta pada Rabu (12/8) lalu.
Cekcok bermula ketika Nawawi meminta Muntaz untuk mematikan HP yang dipakainya saat pesawat sedang boarding dan mengisi bahan bakar pada waktu transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Teguran itu dilakukan demi keselamatan penerbangan dan itu dilakukan Nawawi setelah Muntaz Rais tidak mengindahkan imbauan pramugari sebanyak tiga kali.
Atas teguran tersebut, Muntaz tidak terima dengan mengatakan kamu siapa sambil menyatakan bahwa dirinya sedang bersama Wakil Ketua Komisi III DPR. Sesampainya di Bandara Soeta, Cengkareng, Nawawi mengadukan kejadian tersebut (secara lisan, red) kepada Kapospol Terminal 3F Bandara Soekarno-Hatta.
13. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra membenarkan laporan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamalango. “Beliau (Nawawi Pomolango) singgah ke Polsubsektor Terminal 3, kemudian beliau ceritakan tentang kejadian yang beliau ketahui,” kata Adi Ferdian, Jumat (14/8).
Adi Ferdian mengatakan, Nawawi masih melapor secara lisan. Pihaknya masih menunggu apakah kejadian tersebut dilaporkan secara resmi atau tidak. “Jadi, pada malam hari itu beliau hanya menyampaikan ada kejadian (Muntaz Rais menggunakan HP saat pesawat boarding dan isi bahan bakar, red) tersebut,” tuturnya.
14. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia menghormati jika masalah ini dibawa ke proses hukum. Ia akan kooperatif memberikan keterangan kepada pihak kepolisian bila dibutuhkan. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi orang yang sengaja melanggar aturan keselamatan penerbangan.
“Kami meyakini komitmen penerapan safety pada operasional penerbangan dapat berjalan optimal dengan adanya dukungan dan peran serta seluruh penumpang dalam mematuhi aturan keselamatan penerbangan yang berlaku,” tegasnya, kemarin.
15. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengingatkan para pejabat publik untuk selalu patuh pada peraturan yang berlaku. Menjadi pejabat publik tidak membuat seseorang dikecualikan dari kewajiban mematuhi peraturan.
Hal tersebut disampaikannya terkait cekcok antara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dengan putra Amien Rais, Mumtaz Rais, yang tak terima dirinya ditegur Nawawi saat menggunakan telepon genggam di dalam pesawat.
“Apapun jabatan kita bukan berarti membuat kita dikecualikan dari kewajiban etik dan hukum agar patuh pada peraturan yang berlaku. Justru pejabat publik wajib memberikan contoh integritas dalam hal apapun,” kata Ali Fikri, Jumat (14/8).
16. Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, Nawawi Pomolango tidak menempatkan diri sebagai pimpinan KPK saat menegur Mumtaz Rais yang menggunakan telepon genggam di pesawat Garuda Indonesia, melainkan sebagai sesama penumpang di pesawat tersebut. Nawawi laku itu karena adanya aturan penerbangan yang wajib dipatuhi, yakni tidak menggunakan telepon genggam saat pengisian bahan bakar.
Ali menjelaskan, saat menegur Mumtaz, Nawawi tidak mengetahui nama dan siapa lawan bicaranya itu. Ia hanya mengingatkan Mumtaz sebagai sesama penumpang agar mematuhi aturan yang berlaku di penerbangan. “Nawawi juga tidak pernah berharap ia didengar karena ia adalah Pimpinan KPK, namun harapannya siapapun penumpang yang mengingatkan penumpang lain, seharusnya tidak direspon secara negatif, karena hal itu adalah untuk kepentingan bersama,” katanya, kemarin.
17. Sepertinya situasi makin tidak aman. Seorang pengusaha pelayaran berinisial S (51) tewas ditembak orang tidak dikenal di Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) siang. Peristiwa penembakan itu membuat warga yang sedang berada di sekitaran lokasi kaget. Warga setempat mendengar suara letusan sebanyak tiga kali sebelum korban ditemukan tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi saat korban ingin pulang ke rumah dari kantornya yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk makan siang. Saat korban baru berjalan sekitar 50 meter dari kantor, tiba-tiba datang orang tidak dikenal langsung mengacungkan senjata dan menembak. Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban tewas di tempat kejadian.
18. Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo membagi peristiwa terkait Djoko Tjandra jadi tiga klaster. Pertama terkait peristiwa tahun 2008-2009 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang. Kedua, terkait pertemuan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta satu orang lagi pada November 2019 membahas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Ketiga, terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu. Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim juga terkait dengan kedua kasus tersebut, di mana Bareskrim menetapkan tersangka baru. “Dalam proses selanjutnya kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap pulik dan kita serius dalam menyelesaikan menuntaskan kasus tersebut,” ujar Komjen Listyo, kemarin.
19. Bareskrim Polri tetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (14/8), Djoko dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, polisi juga tetapkan TS selaku tersangka pemberi suap, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan NB selaku penerima.
Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya. Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, perkaranya ditangani Dittipidum Bareskrim Polri dan, penyidik telah tetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
20. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita barang bukti senilai 20.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. “Uang 20.000 dollar AS, surat, HP, laptop, dan juga CCTV yang kita jadikan barang bukti,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa ahli di bidang siber dan ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (14/8/2020) hari ini dan tetapkan empat tersangka.
21. Aneh bin ajaib. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai jaksa. “Status yang bersangkutan (Pinangki) masih jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (14/8).
Oleh sebab itu, Pinangki akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). “Sebagai jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, maka yang bersangkutan akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI,” kata Hari Setiyono.
22. Presiden Jokowi targetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen pada 2021. Hal itu disampaikan Presiden dalam pidato nota keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). “Asumsi indikator ekonomi makro yang kami pergunakan adalah sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 4,5-5,5 persen,” ucap Presiden.
Jokowi memprediksi inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3 persen untuk mendukung daya beli masyarakat. Presiden Jokowi memprediksi rupiah diperkirakan bergerak di kisaran Rp14.600 per 1 dollar AS.
23. Presiden Jokowi perkirakan, defisit anggaran pada peralihan RAPBN 2021 sebesar Rp 971,2 triliun. Menurut Jokowi, besaran itu dihitung dari rencana pendapatan negara sebesar Rp 1.776,4 triliun dan belanja negara Rp 2.747,5 triliun. “Maka defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, defisit anggaran 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati. Pembiayaan defisit RAPBN itu, kata dia, akan dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas moneter, dengan tetap menjaga prinsip disiplin fiskal dan disiplin kebijakan moneter, serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar surat berharga pemerintah.
24. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintahannya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan. Salah satu caranya adalah dengan menargetkan nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN) sebesar 102-104. “Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan dengan menargetkan NTP dan NTN sebesar 102-104 pada tahun 2021,” ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN) 2021 di Gedung DPR, kemarin.
25. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi alokasikan Rp 414 triliun untuk pembangunan infrastruktur tahun depan. Jokowi menyebut, dana tersebut utamanya akan digunakan untuk infrastruktur yang bisa memulihkan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19. Jokowi juga siapkan anggaran Rp 14,4 triliun untuk pulihkan pariwisata.
Presiden juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 356,5 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional. Anggaran tersebut bakal dialokasikan untuk 6 sektor, di antaranya untuk penanganan sektor kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun. Pengalokasiannya untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
26. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah menegaskan, pemerintah tidak pernah membayar artis atau influencer untuk mendukung Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Bantahan itu untuk menanggapi puluhan artis dan influencer yang serempak membuat unggahan dengan narasi mendukung RUU tersebut di media sosial.
Donny merasa tak ada yang aneh dengan dukungan serentak yang ditunjukkan para artis tersebut. Sebab, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, Indonesia membutuhkan ekosistem yang lebih baik untuk investasi dan akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan. Donny mengklaim solusinya adalah RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
27. KPK telah tiga kali menerbitkan surat edaran mengimbau pemerintah agar bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19. KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi.
Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, melalui 3 surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar mempublikasikan kepada masyarakat secara transparan terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial ( bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat.
28. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini Badan Pengkajian MPR tengah melakukan pembahasan sejumlah isu aktual dan strategis pemerintah. Salah satu isu yang dibahas yakni Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan meliputi ideologi Pancasila, desa dan pemerintahan desa, pemilihan umum, ketahanan nasional dan efektivitas penanggulangan pandemi Covid-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Bambang dalam pidato Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8). (HPS)