Hari Konstitusi, Bamsoet: Diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara dalam Konstitusi

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan peringatan hari Konstitusi menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksananaanya.

Refleksi dan evaluasi apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya?

“Untuk menjamin bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR RI Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Peringatan Hari Konstitusi dengan tema “Kita Laksanakan UUD NRI Tahun 1945 untuk Wujudkan Indonesia Maju” dihadiri Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin secara virtual. Juga hadir secara fisik dalam peringatan Hari Konstitusi antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman.

Hadir pula Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani, serta pimpinan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian dan Badan Penganggaran. Ikut hadir secara virtual Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Fadel Muhammad, dan Ketua DPD RI AA. LaMyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin.

Untuk menjawab apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia, menurut Bamsoet, sedikitnya ada tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi:

Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.

Ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyaraakt, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara. “Atas dasar itulah UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD,” kata Waketum Golkar itu.

Menurut Bamsoet, meski MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, namun amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukanlah hal yang mudah. Untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 diperlukan keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian karena menyangkut hukum dasar negara.

“Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” jelas Bamsoet.

Sementara itu, evaluasi terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Bamsoet, juga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju sebagaimana juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Indonesia Maju sebagaimana amanah dari Ketetapan MPR tersebut antara lain meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa, meningkatnya kualitas SDM, meningkatnya kualitas pendidikan, disiplin dan etos kerja, meningkatnya penguasaan Iptek.

“Kami MPR sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tekad Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Maju yang pada hakikatnya selaras dan merupakan implementasi dari Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan,” ungkapnya.

Kemerdekaan RI
Selain itu Bamsoet menegaskan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, merupakan satu kesatuan dengan peringatan Hari Konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Di tanggal inilah secara yuridis konstitusional negara Indonesia dilahirkan. Pada tanggal ini pula cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ditetapkan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 pula tujuan negara Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

“Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan. Misalnya, ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur. Atas dasar itulah, MPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada MPR, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi). MPR RI juga telah mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ternyata selaras dengan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.

“Keselarasan tersebut dapat dilihat dari berbagai hal. Pertama, prioritas pembangunan infrastruktur yang bertujuan membangun kesetaraan antar daerah. Kedua, menggencarkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prasyarat kunci menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju. Ketiga, menekankan pentingnya investasi dalam negeri. Keempat, reformasi birokrasi melalui pembubaran lembaga-lembaga yang tidak efektif dan tidak efisien. Terakhir, pengalokasian dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara secara efektif dan efisien untuk memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, untuk menjamin kontitusi hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR RI untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, sesuai kebutuhan masyarakat. Amanat melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal mudah.

“Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *