JAKARTA, REPORTER.ID – Masih terkait terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan dugaan mengenai adanya lobi-lobi dan suap terkait pengahpusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020) menduga hal itu dilakukan oleh tersangka pengusaha Tommy Sumardi (TS) kepada dua Jenderal Polisi, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU).
Menurut Boyamin, adanya dugaan lobi tersebut terjadi saat Tommy mendatangi kantor Brigjen Prasetijo untuk meminta dikenalkan kepada pejabat yang membawahi NCB Interpol, yakni Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang saat itu dipimpin Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“TS datangi Brigjen PU untuk minta diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang bawahi NCB Interpol. Nah pejabat tersebut adalah NB yang sekarang sudah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim,” bebernya.
Bahkan Boyamin menduga kalau dalam pertemuan itu Tommy melakukan lobi-lobi dan pendekatan untuk mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra. Atas bantuan Prasetijo mengenalkan kepada Napoleon, Boyamin menduga ada uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 20 ribu, sehingga dengan dihapusnya red notice jelas upaya lobi-lobi Tommy kepada pejabat di Divhubinter dan yang bawahi NCB Interpol Indonesia.
“Di sini dugaannya TS itu kemudian berikan ucapan terima kasih kepada BJP PU uang sejumlah 20 ribu dolar AS,” kata Boyamin yang tidak merinci kapan pertemuan itu dilakukan.
Namun, terkait kebenaran ada tidaknya pertemuan itu, kata Boyamin, dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV di kantor kedua Jenderal tersebut.
“Berkaitan dengan prosesnya bahwa Brigjen PU mengakui TS datang ke ruangannya dan minta diperkenalkan dengan NB, nah dari dua peristiwa itu kemudian mudah-mudahan kalau bicara alat bukti itu dari rekaman CCTV ada yang memperlihatkan TS mendatangi kantor Brigjen PU terus kemudian diantar ke ruangnya NB,” tambahnya lagi.
Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang dari Tommy kepada Irjen Pol Napoleon, saat proses pertemuan Tommy dan Irjen Pol Napoleon. Proses tersebut, masih menurut dia, juga terekam dalam CCTV.
“Proses dugaan pemberian uang tadi misalnya Brigjen PU didatangi oleh TS dalam keadaan membawa tas misalnya, dan keluar dari ruangan PU masih bawa tas tersebut, tapi kemudian datangi ruangan NB masih bawa tas tapi keluarnya sudah tidak membawa tas. Itulah kira-kira alur yang mestinya kemudian akan diungkap oleh Bareskrim,” kata Boyamin.
Namun sekali lagi, Bonyamin tidak merinci berapa kira-kira yang selain 20 ribu (yang diberikan ke Brigjen Pol Prasetijo).
“Sebagai clue lebih besar dari 20 ribu. Dan ini kita serahkan ke Bareskrim,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tommy, Brigjen Pol Prasetijo, dan Irjen Pol Napoleon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya di perkara pencabutan red notice ini adalah Djoko Tjandra, sehingga ada empat tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri di kasus ini.
Terkait perannya, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pihak yang diduga pemberi suap, sementara Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo sebagai pihak yang diduga penerima suap. Penyidik telah menyita USD 20 ribu yang diduga terkait suap tersebut. ***