Rapat dengan DPR, Serikat Buruh Minta Pasal Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Ciptaker

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi serikat pekerja menyampaikan hasil rapat tim bersama antara DPR dan Serikat pekerja/buruh yang dilaksanakan selama dua hari Kamis-Jumat (20-21/8), di Hotel Mulia Jakarta terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kluster Ketenagakerjaan, dengan hasil kesepahaman bersama.

DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yang diaampaikan oleh Said Iqbal minta kluster ketenagakerjaan dikeluarkan darI RUU Ciptaker tersebut.

“Kami dari 32 organisasi serikat pekerja dan buruh 75 %) se-Indonesia memgapresiasi DPR yang telah bersedia dialog dan membuktikan telah bekerja dengan baik untuk membahas RUU Ciptaker ini,” tegas Said Iqbal, Jumat (21/8/2020).

Hanya saja sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua yang terkait dengan tenaga kerja dan diburuh dikembalikan ke UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kami dukung DPR dan pemerintah untuk mendatangkan investasi. Apalagi pasca pandemi covid-19 ini,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas dan anggota Baleg lintas fraksi DPR RI yang membahas RUU Ciptaker tersebut.

Sementara itu rapat tersebut menghasilkan kesepahaman sebagai berikut:

1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
g. Jaminan Sosial
h. dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK

Karena itu, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat

2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.

Selanjutnya kata Said Iqbal seluruh pekerja dan buruh akan terus memgawal proses pembahasan berikut hasil RUU Ciptaker ini sampai disahkan menjadi UU.

“Jadi, UU No.13 tahun 2003 itu tetap dipakai. Kecuali terkait pekerja online. Ojol, startup, UMKM dan paruh kerja yang belum diatur bisa didiskusikan. Kami setuju dan mendukung untuk Indonesia lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *