Ketua KPK: 67 Persen Diintimidasi, Penting Perlindungan Saksi Pelapor

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan jika penting perlindungan terhadap Saksi Pelapor ( Whistleblowers), karena sebanyak 67 persen mereka diintimidasi bahkan digugat secara perdata ke pengadilan.

Demikian disampaikan Firli.Bahuri dalam siaran akun YouTube KPK dengan topik “Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia: Tantangan Saat ini dan Rencana ke Depan”

Topik ini menjadi sangat penting mengingat 33 persen saksi KPK, mendapatkan ancaman kriminalisasi seperti dilaporkan balik atau digugat perdata oleh orang atau pihak-pihak lain yang dilaporkannya.

“Bukan hanya itu, KPK mencatat 67 persen saksi KPK beserta keluarganya mendapatkan intimidasi seperti teror, yang patut diduga dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang bersinggungan dengan laporan tersebut, meski dugaan ini harud dibuktikan secara hukum terlebih dahulu,” tegas Firli, Senin (24/8/2020).

Menurut Firli, berbagai upaya telah dilakukan, seperti memberikan perlindungan maksimum kepada saksi dan keluarganya yang diketahui mengalami kriminalisasi atau intimidasi, hingga memberikan bantuan financial jika saksi sampai kehilangan pekerjaan, sesuai kemampuan dan budget yang dimiliki KPK.

“Saya ingatkan kepada siapapun yang mengintimidasi saksi KPK, akan kami kejar dan jerat dengan pasal obstruction of justice. Biasanya Penyidik dan Jaksa KPK mengenakan dan mengajukan tuntutan hukuman maksimum penjara 12 tahun dengan Rp 600.000.000,-,” kata Firli.

Karena itu, ia.minta kepada anak-anak bangsa yang lantang bersuara dan melaporkan korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) kepada KPK, pihaknya mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi penuh tindakan heroik tersebut. “Yang sangat penting dalam upaya kita bersama memberantas laten korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Banyak yang membenci korupsi, berteriak anti korupsi. Tapi, tidak sedikit dari mereka yang hanya diam, tidak melakukan apapun. Melaporkan dan berani menjadi saksi adalah salah satu wujud nyata kebencian terhadap korupsi, penyakit kronis yang telah berurat akar di negeri ini.

Namun, dengan sinergitas yang selama ini terjalin baik antara KPK dengan aparatur penegak hukum lainnya, sehingga dapat memungkinkan KPK meminta penundaan proses hukum terhadap saksi KPK yang dilaporkan, hingga proses hukum perkara yang sedang ditangani KPK dimana kehadiran dan keterangan saksi tersebut mutlak diperlukan sejak awal kasus hingga keluar keputusan hukum tetap atau inkrah.

Pada periode 2018 hingga 2019, terdapat 27 saksi yang dilindungi KPK dengan rincian 5 orang di Pulau Jawa, 9 orang di Sumatera, 1 orang di Kalimantan, 2 orang di Sulawesi dan 10 orang di DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), untuk menguatkan sistem perlindungan saksi, pelapor hingga saksi ahli dan justice colaborator dalam kasus korupsi, mengingat kewajiban melindungi saksi tertera dalam dua undang-undang, yakni dalam UU KPK dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Ke depan lanjut Firli, KPK dan LPSK akan me-review Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ada antar kedua lembaga agar selaras dan relevan dengan perkembangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya kolaborasi terkait perlindungan saksi saksi kasus korupsi.

“Syukur Alhamdulillah, aparatur penegak hukum lainnya dan LPSK memiliki satu semangat dengan satu tujuan yang sama dengan KPK, yaitu mencabut dan membakar hangus tanpa sisa, jantung dan seluruh akar laten korupsi yang sejak lama telah menggurita di republik ini,” jelas Firli.

Dengan sinergitas KPK dengan aparatur penegak hukum lainnya termasuk LPSK dan dukungan seluruh elemen bangsa dinegeri khususnya anak-anak bangsa yang berani menjadi saksi dan pelapor tindak pidana korupsi, Insya Allah kata Firli, Indonesia dapat segera lepas, bebas dari laten korupsi. “Alhasil, cita-cita mulia bangsa ini untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa akan terlaksana dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *