JAKARTA, REPORTER.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima perwakilan serikat pekerja/serikat buruh di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks DPD/MPR/DPR/DPD, Selasa (25/8).
Mereka menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan yang mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha.
Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai (senator asal Papua) menyatakan, serikat pekerja/serikat buruh merumuskan pendapat/pandangannya yang dibahas Tim Teknis Tripartit. Mereka juga menyampaikan pendapat/pandangan itu kepada DPR.
Setelah Presiden menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada DPR, RUU akan dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Presiden juga menyampaikan RUU itu kepada DPD. Selanjuttnya, RUU akan dibahas Komite II DPD bersama Baleg DPR dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
“RUU Ciptaker ini kita kawal,” tegas Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (senator asal Jawa Timur) itu saat menerima audiensi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. LaNyalla didampingi para Wakil Ketua DPD, Nono Sampono (senator asal Maluku) dan Sultan Baktiar Najamuddin (senator asal Bengkulu).
Nono Sampono menambahkan, Asia Tenggara mengalami peningkatan investasi di hampir semua bidang, fakta yang bertentangan dengan tren global yang mengalami penurunan. Indonesia harus memanfaatkan tren pergeseran investasi yang akan menyerap tenaga kerja. Pergeseran investasi akan mempengaruhi kekuatan ekonomi dunia ke negara ekonomi berkembang dengan Indonesia dan Vietnam di antaranya.
Karena itu, DPD mesti mendorong investasi yang menciptakan lapangan kerja.
Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Indonesia) Elly Rosita Silaban menyatakan, Pemerintah tidak melibatkan unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, melainkan hanya unsur pengusaha, selama penyusunan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Padahal, RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu menyangkut nasib hidup pekerja/buruh.
Atas desakan serikat pekerja/serikat buruh, Pemerintah membentuk Tim Teknis Tripartit yang terdiri atas unsur Pemerintah (11 kementerian/lembaga), unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur pengusaha [Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia/Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo)] untuk membahas substansi norma RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
“Kami yakin, Bapak-bapak punya power, suara Bapak-bapak didengar,” tambah Elly.
Pendapat/pandangan tersebut hasil kajian KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional), K-SARBUMUSI (Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia), FSP KAHUTINDO (Ferderasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia), dan FSP BUN (Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara) yang dibahas Tim Teknis Tripartit (Pemerintah, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia/Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo), dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sebanyak sembilan kali di antara tanggal 10-23 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.