- Penanganan perkara suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh institusi Kejaksaan Agung RI menjadi polemik dan dipertanyakan sejumlah pihak belakangan ini. Banyak yang menilai Kejaksaan akan sulit untuk menangani perkara yang dilakukan aparatnya sendiri, sehingga rentan terjadi konflik kepentingan.
Selain itu, banyak kejanggalan yang diungkapkan selama Pinangki menjadi tersangka. Terkini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan alasan terkait tidak pernah ditampilkannya Jaksa Pinangki kepada publik dengan mengenakan rompi tahanan.
“Perlakuan terhadap Pinangki itu sangat tidak adil. Tersangka kasus korupsi Jiwasraya dulu ditahan pakai rompi dari Gedung Bundar dibawa ke tahanan belakang. Nah, Pinangki belum pernah kan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (28/8).
2. Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono mengakui jaksa Pinangki Sirna Malasari baru diperiksa satu kali sejak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terpidana Djoko Tjandra. “Lupa saya, pokoknya satu kali,” tegas Ali di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/8). Seperti diketahui, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki pun ditangkap dan kemudian ditahan selama 20 hari.
3. Pihak Kejagung menjelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap lalu ditahan, jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah mengenakan rompi tahanan, cuma karena penangkapannya dilakukan menjelang dini hari, maka hal itu luput dari perhatian media.
“Begini, ketika ditangkap ditahan kan sudah malam, ya seperti biasa pakai (rompi) masukin ke mobil bawa ke tahanan, posisinya waktu itu kita tangkap jam 23.00 WIB malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Nanti dilihat saja ketika nanti diambil dari rutan bawa ke kantor seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (28/8).
4. Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya muncul dengan baju rompi tahanan Kejagung berwarna pink atau merah muda. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menerima foto jaksa Pinangki mengenakan baju rompi tahanan langsung mengapresiasi Kejagung yang telah memperlakukan Pinangki sama seperti tahanan lainnya.
Dalam foto tersebut, terlihat seorang perempuan berambut pendek dan berkacamata mengenakan rompi oranye. Tampak dua orang pria dan satu perempuan dari Kejagung berjalan di belakang mendampingi Pinangki. Foto tersebut hasil tangkapan CCTV pada Rabu (26/8) pukul 10.53 WIB.
5. Kejaksaan Agung membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat ke jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Kejagung mengatakan pasal tersebut sudah didiskusikan.
“(Pasal pemufakatan) itu sudah kita diskusikan. Tidak itu sajalah, banyak beberapa yang kita sangkakan pasal yang kita konstruksikan untuk Pinangki,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Febrie mengatakan semua keputusan yang ditetapkan harus berdasarkan fakta dan dari fakta-fakta yang sudah terkumpul, nantinya disimpulkan pasal mana yang paling sesuai digunakan.
6. Jubir Mahmamah Agung ( MA) Andi Samsan Nganro membantah adanya permohonan fatwa hukum dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko S Tjandra. Andi mengaku heran, kenapa MA dikait-kaitkan dalam kasus terpidana cessie Bank Bali ini. “Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada,” kata Andi, Jumat (28/8). “Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” tuturnya.
7. Kuasa hukum Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan, kliennya tidak pernah mencabut red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Menurut Gunawan, red notice atas Djoko S Tjandra terhapus otomatis oleh Interpol Pusat di Prancis sejak 11 Juli 2014. “NCB Interpol RI di bawah kepemimpinan Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S. Tjandra,” kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8) malam
Gunawan menuturkan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi yang berwenang. Gunawan berpandangan, masalah yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar DPO pihak Imigrasi. Persoalan tersebut, menurut dia, sudah di luar kewenangan Napoleon.
8. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mengatakan akan kooperatif dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka penerima suap Djoko Tjandra. “Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya,” kata Napoleon usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).
Napoleon enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaan yang dirinya jalani. Napoleon hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
9. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana meminta keterangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada pekan depan. “Tadi sudah saya konfirmasi penyidik, minggu depan rencana akan dipanggil, tinggal tunggu nanti hari Kamis atau Rabu kita lihat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jumat (28/8) kemarin.
Pinangki sebetulnya diperiksa pada Kamis (27/8). Namun, saat ditemui pihak Bareskrim, jaksa berparas cantik itu meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang. “Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya kemarin itu adalah jadwal besuk putranya,” ucap Awi.
10. Menteri Pertanian dari NasDem Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan kementeriannya. Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8). Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
11. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kuota internet kepada siswa hingga dosen selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020.
“Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan,” kata Evy Mulyani sembari menambahkan, soal teknis pemberian bantuan, syarat dan ketentuan bagi penerima bantuan masih dalam proses finalisasi.
12. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pemberian bantuan kuota internet kepada siswa hingga dosen dalam mendukung pembelajaran jarak jauh ( PJJ) tidak efektif di semua sekolah. Menurut Ubaid, bantuan tersebut hanya efektif untuk sekolah yang memiliki jaringan internet dan listrik yang baik.
“Bantuan kuota internet ini hanya efektif untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah yang tidak punya problem dengan sarana jaringan internet dan kelistrikan. Bagaimana dengan sekolah-sekolah di daerah yang sinyal dan juga listriknya saja tidak ada? Bantuan kuota internet tidak akan berguna jika perangkat penunjangnya tidak dimiliki,’’ kata Ubaid, Jumat (28/8).
13. Kapuspen Kemendagri Benni Irwan memberikan klarifikasi beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim. Menurut Benni, penunjukan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim bukan wewenang Kemendagri, tetapi menjadi wewenang presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Benni menjelaskan bahwa surat yang diralat adalah Surat Sekjen Kemendagri No 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri. Surat internal itu sedianya digunakan untuk kepentingan administrasi internal saja.
14. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyesalkan beredarnya surat internal Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 di publik . Menurut dia, surat yang berisi pemberitahuan tentang Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk sebagan Mendagri ad Interim tidak boleh beredar ke publik.
“Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari, M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tata cara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat. Harusnya tidak beredar ke luar,” ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
15. Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim. Penunjukan ini karena Mendagri Tito Karnavian akan kunker ke Singapura pada 28-30 Agustus. “Ya, Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapura dari tanggal 28 sampai 30 Agustus. Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai Ad Interim Mendagri,” kata Sekretaris Mensesneg Setya Utama, Jumat (28/8). Setya menjelaskan, penunjukan ini sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat Mendagri menjalankan tugas ke luar negeri, maka perannya untuk sementara digantikan oleh Menko Polhukam.
16. Presiden Jokowi berharap bantuan produktif Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa membantu para pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, jika bantuan itu dirasakan masih kurang, Jokowi mempersilakan para pelaku usaha yang sudah mendapat bantuan untuk ajukan pinjaman ke bank. “Kalau bapak dan ibu masih kurang kan sekarang punya nomor rekening di bank. Kalau nanti kurang, minta tambahan ke bank, tapi pinjam,” kata Jokowi saat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8).
17. Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengeluarkan semua jurus untuk mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi virus corona Covid-19. Jurus yang dimaksudkan Jokowi adalah berbagai stimulus yang diberikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah mengucurkan dana hingga ratusan triliun rupiah untuk berbagai stimulus ini.
“Ada yang namanya BLT desa, ada bansos tunai, subsidi listrik yang menggratiskan dan membayar 50 persen, bantuan sembako, subsidi bunga, kemarin kita keluarkan subsidi gaji, sekarang kita berikan banpres produktif untuk usaha mikro,” kata Jokowi.
18. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bela habis-habisan Jokowi. Mega heran terhadap kelompok yang tidak suka dengan pemerintahan Jokowi dan meminta Jokowi mundur dari Presiden. Pasalnya, jabatan presiden itu dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu langsung, bukan lagi melalui MPR RI seperti sebelum era Reformasi.
“Banyak orang tidak suka dengan pemerintahan sekarang. Padahal presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukannya (seperti) dulu oleh MPR. Lah kok bisa-bisanya minta Pak Jokowi mundur,” ujar Megawati dalam acara pengumuman pasangan calon pada Pilkada 2020, Jumat (28/8).
19. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai, Presiden Joko Widodo telah berupaya keras agar Indonesia tidak jatuh ke jurang resesi pada masa krisis akibat pandemi Covid-19. Ia tak menampik bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini memang mengalami perlambatan, tetapi belum memasuki resesi seperti sejumlah negara dunia lainnya.
“Sekarang keadaan di pemerintah kita, ekonomi tidak melaju bahkan mengalami perlambatan. Kita tentu tahu Pak Jokowi sudah berupaya setengah mati untuk jangan sampai resesi,” ujar Mega ketika menyampaikan arahan seusai pengumuman paslon Pilkada 2020, Jumat (28/8/2020).
20. Indonesia kembali mencatat rekor penambahan (harian) pasien positif virus corona. Berdasarkan data yang masuk hingga Jumat (28/8) pukul 12.00 WIB, tercatat ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.003 orang. Angka tersebut merupakan penambahan kasus paling tinggi sejak pasien pertama Covid-19 diumumkan Presiden Jokowi pada 2 Maret lalu.
Penambahan 3.003 kasus baru merupakan hasil dari pemeriksaan 33.082 spesimen. Dalam periode yang sama, ada 16.649 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen. Dengan pertambahan itu berarti, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia kini mencapai 165.887 orang.
21. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Satgas Penanganan Covid-19 meningkatkan kinerjanya. “Kami mendorong Komite Penanganan Covid-19 untuk lebih meningkatkan kinerjanya, karena tingginya penambahan kasus Covid-19 disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penularan Covid-19 dan masih abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Bambang, Jumat 28/8).
Bamsoet meminta masyarakat disiplin dan menggunakan masker saat keluar rumah. ‘’Saya lihat masyarakat belum memiliki kesadaran untuk mencuci tangan, masih sering berkerumun. Untuk itu, saya meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan Komite Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan TNI-Polri untuk meningkatkan sinergitas dalam rangka mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat,’’ ujarnya.
22. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membantah adanya dugaan banyak kasus Covid-19 yang tidak dilaporkan. Dia membantah dugaan sejumlah ahli yang mengatakan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini lebih tinggi lima hingga sepuluh kali lipat dari data yang dilaporkan pemerintah. “Saya tak setuju dengan estimasi itu. Sebab, kita bekerja, saya bekerja dengan data yang kami kumpulkan dari semua daerah secara transparan,” ujarnya, Jumat (28/8).
23. KPK kembali memperpanjang masa penahanan esk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama 30 hari ke depan. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. “Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020 untuk Tersangka NHD dan Tersangka RHE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/8).
24. Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN sepakat memperkuat ketahanan dan keberlanjutan rantai pasok regional, mempertahankan arus barang dan jasa, serta memperkuat sektor perdagangan digital. Hal ini untuk menjaga pasar di kawasan ASEAN tetap terbuka bagi perdagangan dan investasi, sebagai langkah menghadapi dampak ekonomi akibat Covid-19. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan itu usai menghadiri pertemua ASEAN Economic Ministers (AEM) ke-52 bersama para Menteri Ekonomi ASEAN secara virtual, kemarin.
25. Menkop/UKM Teten Masduki menyatakan, hingga saat ini Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta sudah dicairkan kepada 838.444 jumlah pengusaha mikro. “Tahap ke-3 sudah ada 838.444 pengusaha mikro yang sudah disalurkan per 28 Agustus 2020 hari ini,” ujarnya, kemarin.
Dia bilang, bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan BLT ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
26. Kementerian BUMN lewat PT Bio Farma (Persero) akan mengimpor bulk atau konsentrat ready to fill (RTF) vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Biotech Ltd sebanyak 50 juta dosis pada November 2020 sampai Maret 2021. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Prelimenary Agreement of Purchase and Supply of Bulk Production of Covid-19 Vaccine di Hainan, Tiongkok pada Kamis (20/8) LQLU.
27. Komnas HAM mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polri, mulai dari masalah administrasi hingga kekerasan, meningkat pada 2020 ini.
“Banyak sekali pengaduan dari masyarakat soal kepolisian ini, yang merentang persoalannya mulai dari problem administratif, penyelidikan, penyidikan sampai problem terjadinya penyalahgunaan senjata api dan kekerasan di lapangan,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab dalam diskusi daring, Jumat (28/8).
28. Menko Polhukam Mahfud MD mengunggah video pernyataan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, di akun twitter resmi miliknya @mohmahfudMd. Unggahan video ini merupakan respons Mahfud atas petisi yang banyak diminta masyarakat agar Buhing dibebaskan. Mahfud menyebut Buhing tak ditahan karena berjanji kooperatif.
29. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan fenomena baru perkawinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Beberapa waktu lalu ia mengaku memberikan putusan atas perkara Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu.
Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri. “Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8). (HPS)