JAKARTA, REPORTER.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mulai membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Revisi yang ketiga kalinya ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak BI dalam mengambil kebijakan sektor moneter.
Demikian disampaikan anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan, Selasa (1/9/2020). Dengan revisi ini, BI diharapkan mempunyai ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi cepat saat terjadi krisis. Karena dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas hanya sebagai pemberi bimbingan saja.
Menurut Heri, revisi UU ini meniscayakan bank sentral terus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan dapat mendongkrak APBN untuk kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter. Selain itu, dapat mendukung pula makroprudensial dan sistem pembayaran yang efektif.
Kebijakan makroprudensial sendiri bertujuan memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik.
“Setidaknya ada empat fungsi yang harus menjadi perhatian BI dalam agenda revisi ini. Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. “Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral,” pungkas anggota Komisi XI DPR dari Gerindra itu.