JAKARTA, REPORTER.ID- Dengan pemberlakuan PSBB Transisi selama bulan Agustus 2020 di Jakarta Timur telah terjaring 14.764 orang pelanggar tanpa memakai masker ketika keluar rumah. Dari jumlah itu ada 745 orang yang dikenakan denda yang mencapai jumlah Rp123.980.000 atau hampir Rp124 juta.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengungkapkan hal itu, Selasa (1/9/2020).
“Paling banyak para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial mencapai 13.951 orang,” tambah Budhy.
Sementara hanya 68 orang pelanggar dikenakan teguran tertulis. Dari jumlah denda yang paling besar atau peringkat I adalah Kecamatan Ciracas dengan jumlah Rp 21.500.000. Peringkat II Kecamatan Kramat Jati dengan Rp 21.050.000. dan Peringkat III Kecamatan Makasar dengan jumlah denda Rp 18.700.000 selama penertiban sebulan.
Dari catatan razia masker dalam penertiban PSBB Transisi di Jakarta Timur tanggal 30 Agustus banyak di antara pelanggar yang terjaring penduduk luar Jakarta. Di antaranya dari Bekasi, Bogor,
Sukabumi, Pemalang, Banten dan Sumatera Selatan. (Pri).