JAKARTA, REPORTER.ID – Perhelatan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat diwarnai isu adanya pasangan calon yang masih berstatus tersangka. Isu ini muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan Polres Sorong, Kota Papua Barat kepada Kejaksaan Negeri Sorong tertanggal 30 Agustus 2018 silam.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Yohanis Manibuy yang merupakan bakal calon wakil bupati yang berpasangan dengan Ali Ibrahim Bauw sebagai bakal calon bupati. Pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang pasangan Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy sudah mengantongi rekomendasi dari PPP, PAN dan Perindo.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut seharusnya partai tidak mencalonkan tokoh yang masih mempunyai masalah hukum, apalagi sudah berstatus tersangka.
“Idealnya partai tak mengusung orang yang berkasus. Apalagi sudah jadi tersangka. Bagaimana partai politik bicara persoalan bangsa, jika di Pilkada saja partai politik mengusung calon yang bermasalah. Jangan bicara pemberantasan korupsi dan perbaikan bangsa, jika yang diusungnya saja tersangka,” tegas Ujang saat dikonfrimasi media, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, secara etika politik pencalonan itu menjadi persoalan. Sejatinya partai politik harus memgusung calon yang bersih, yang tak punya catatan hitam secara track record. Karena tak mungkin suatu daerah akan maju, jika kepala daerah yang terpilihnya banyak masalah.
“Jadi secara etika tak bagus. Kan banyak figur lain yang bersih dan berprestasi yang bisa diusung menjadi calon kepala daerah,” jelas Ujang.
Sementara itu Wasekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Achmad Baidowi saat dikonfirmasi tentang status Yohanis Manibuy yang masih berstatus tersangka mengaku menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“PPP menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan yang inkrach maka harus menganggap tidak bersalah. Dan itu sudah sesuai UU Pilkada,” kata Anggota Komisi VI DPR RI ini, Rabu (2/9/2020).