HOT ISU Yang Berkembang Selasa (8/9) Pagi ini :

oleh
oleh
  1. Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah merekrut lima orang staf ahli. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020. Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa untuk mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah. “Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut,” kata SE tersebut.

2. Direktur Eksekutif Political and Public Policy, Jerry Massie menilai, kebijakan Erick Thohir yang mempersilakan para direksi BUMN merekrut lima staf dengan gaji Rp 50 juta sebagai kebijakan buang-buang uang saja. Sebab saat ini kondisi perekonomian Inodnesia tengah terpuruk dan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,23 persen.

Jerry menyarankan, sebaiknya Menteri BUMN bikin program pembenahan seperti riset di BUMN atau pun jurnal setiap direksi dan komisaris. Ia khawatir kebebasan direksi BUMN mengangkat lima orang staf ahli ini nantinya hanya diisi oleh orang-orang yang tidak berpengalaman. Ujungnya, BUMN akan merugi. “Ini berpotensi (membuat) BUMN bangkrut,” tegas Jerry.

3. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai BUMN di bawah kepemimpinan Erick semakin ancur. Menurutnya, kebijakan Erick kerap tidak realistis di tengah kondisi perusahaan plat merah yang masih menderita kerugian yang cukup besar. Ia curiga, kebijakan Menteri BUMN tersebut disinyalir untuk politik balas budi yakni untuk mengakomodir orang-orang yang belum mendapatkan jatah.

“Makin hancur BUMN. Itulah politik akomodatif. BUMN tempat mengakomodasi bagi orang-orang partai dan relawan yang belum dapat posisi. Maka dicari posisi dan jabatannya. Dan staf ahlilah tempatnya itu,” kata Ujang, Senin (7/9).

4. Menanggapi kritikan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya staf ahli direksi perusahaan plat merah yang digaji Rp 100 juta per bulannya. Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. “Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih,” ujarnya , Senin (7/9).

5. Presiden Jokowi meminta, peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan ditindak tegas. Jokowi mengingatkan, kewajiban peserta pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Jokowi menyesalkan masih banyak bakal calon kepala daerah yang melanggar protocol kesehatan. Kepala Negara meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menindak tegas peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Jokowi juga meminta Bawaslu turun tangan menindak tegas para bakal calon kepala daerah yang melanggar PKPU. “Jadi, perlu ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” kata Jokowi.

6. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diiringi ratusan pendukung sehingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Azis meminta KPU dan Bawaslu memberikan sanksi yang tegas terhadap bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas terhadap cakada (calon kepala daerah) yang melanggar protokol kesehatan” Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan pers, Senin (7/9).

7. Ketua MPR meminta KPU dan Bawaslu mengatur agar para kandidat calon kepala daerah tidak memobilisasi massa dalam tahapan Pilkada sehingga tidak berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Bamsoet mengatakan, semestinya KPU menunda pendaftaran kandidat ketika mereka membawa kerumunan massa pendukung. ‘’KPU bisa menunda proses pendaftaran hingga massa pendukung dibubarkan. Hal itu bisa menjadi pelajaran bagi kandidat lain sehingga tak mendaftar dengan membawa massa pendukung mereka,’’ katanya, kemarin.

8. Pemerintah diminta menunda pelaksanaan Pilkada 2020 jika setiap tahapan yang dilaksanakan berpotensi menjadi klaster penyebaran virus corona di daerah. “Jika pemerintah, KPU dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu,” kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Senin (7/9).

Menurut dia, pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila penyebaran Covid-19 kian meluas. Terlebih lagi, akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, bakal calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan.

9. Mendagri Tito Karnavian sudah melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah karena adanya kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020. Hal ini diungkapkan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9). “Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan,” katanya.

10. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyesalkan soal banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Padalah mereka sudah diberi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Sangat disayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Akmal sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9).

11. Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai perlu ada sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menurut dia, bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali baiknya digugurkan dari pencalonan.

“Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua, tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu,” kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020). Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas Miko menilai apabila tidak ada sanksi tegas para bakal calon kepala daerah akan mengulangi pelanggaran yang sama.

12. Data KPU menyebutkan, hingga Senin (7/9) sore, sebanyak 728 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri. Dari 728 bapaslon kepala daerah, sebanyak 25 bapaslon maju di tingkat provinsi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Ke-25 bapaslon tersebut tersebar di 9 provinsi yakni Sumatera Barat (4 bapaslon), Jambi (3 bapaslon), Bengkulu (3 bapaslon), Kepulauan Riau (3 bapaslon), Kalimantan Tengah (2 bapaslon), Kalimantan Selatan (2 bapaslon), Kalimantan Utara (3 bapaslon), Sulawesi Utara (3 bapaslon) dan Sulawesi Tengah (2 bapaslon).
13. Bawaslu mencatat, hingga pendaftaran peserta pilkada ditutup, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal. Bakal paslon tunggal itu tersebar di 15 provinsi. “Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9). Berdasarkan data Bawaslu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak yakni 6 bapaslon.

14. Tri Yunis Miko Wahyono, epidemiolog dari Universitas Indonesia, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai ketakutan dengan jumlah pasien positif Covid-19. Hal itu disampaikannya setelah Dinkes Pemprov DKI menyatakan bahwa orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR. “Iya, kelihatannya Pemprov DKI takut dengan jumlah pasien positif Covid-19 saat ini,” katanya, kemarin.

Miko cukup terheran dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI soal isolasi mandiri tanpa perlu tes PCR. Padahal, dalam melakukan penanganan Covid-19, tracing terhadap semua orang yang kontak erat dengan pasien positif itu wajib hukumnya. “Ya enggak boleh seperti itu, seharusnya kan lakukan tracing yang benar, isolasi semuanya, enggak usah takut,” ujar Miko.

15. Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan terkait penjualan ventilator dan monitor Covid-19 dengan nilai kerugian korban sekitar Rp 58,83 miliar. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para pelaku beraksi dengan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise. “Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Ia mengatakan, modus tersebut sedang didalami oleh penyidik Bareskrim. Kasus ini bermula dari kontrak jual-beli antara perusahaan Althea Italy dan perusahaan di  Shenzhen terkait pengadaan ventilator dan monitor Covid-19. Pembayaran pun telah dilakukan beberapa kali. Lalu, peretasan diduga terjadi sehingga perusahaan Althea Italy menerima e-mail dari orang yang mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.

16. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk mencegah terjadinya penyelewengan. “Kami mendorong KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di setiap daerah, khususnya daerah yang rawan penyelewengan Bansos,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Menurut Bambang, kehadiran KPK penting untuk mendampingi pemerintah daerah agar tak ada prosedur yang dilanggar sehingga memunculkan korupsi. Bambang pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memperhatikan masukan dari KPK yang menyatakan sejumlah penyaluran bansos dan subsidi tidak tepat sasaran.

17. KPK membuka opsi mengambil alih penanganan kasus dugaan suap terkai pelarian Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan lebih dahulu memperhatikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebelum memutuskan pengambilalihan. “KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor19 Tahun 2019,” kata Alex.

18. Pimpinan KPK perintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk terbitkan surat perintah supervisi terhadap penanganan perkara terkait kasus Djoko S Tjandra di Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. “Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seraya menambahkan, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara kasus tersebut.

19. Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin (7/9). Pungki diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pemberian suap kepada Pinangki dengan tersangka Djoko S Tjandra serta Andi Irfan Jaya. “Terdapat saksi yang diperiksa kembali oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono sembari menambahkan, ‘’Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Pungki. Pemeriksaan pertama pada Kamis (3/9).’’

20. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka mengaku dua kali berkomunikasi dengan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra pada 2 dan 4 Juli 2020.

Informasi itu diketahui setelah Komisi Kejaksaan meminta keterangan Jan Maringka atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan komunikasi tersebut. “Benar (sempat berkomunikasi), kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan (Jan Maringka) dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu,” ucap Barita, Senin (7/9).

21. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus-kasus korupsi yang melibatkan jaksa menjadi salah satu faktor rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Data ICW menyebutkan sejak tahun 2015 hingga 2020, sudah sebanyak 22 jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Teranyar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. “Persepsi publik terhadap institusi Kejaksaan sejak lama cenderung negatif,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pesan tertulis, Senin (7/9).

22. ICW mendesak KPK lakukan gelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, pekan ini. “ICW mendesak pada pekan ini KPK segera panggil Kejaksaan, Kepolisian untuk gelar perkara bersama,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi, Senin (7/9).

ICW juga meminta KPK tidak ragu-ragu mengambilalih penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki bila menemukan kejanggalan. Kurnia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk mengambilalih kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kasus Pinangki.

23. ICW menagih janji laporan perkembangan penyelidikan kasus terbakarnya kantor Kejaksaan Agung. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memgatakan, Polri semestinya melaporkan secara rutin perkembangan penyelidikan kasus tersebut. “Kita juga mendesak agar kepolisian atau siapapun yang menyelidiki terkait dengan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan rutin apa perkembangan penanganan penyelidikan soal terbakarnya gedung Kejaksaan Agung,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (7/9).

24. Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak menampik kemungkinan terjadinya resesi pada kuartal III tahun ini. Bendahara Negara itu memeperkirakan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun ini akan berada di kisaran minus 2 persen hingga 0 persen. Artinya, bila perekomian RI kembali masuk di zona negatif, maka perekonomian RI bakal masuk ke dalam definisi resesi secara teknis, yakni pertumbuhan ekonomi negatif dalam dua kuartal berturut-turut.

Sebab pada kuartal II yang lalu, perekonomian RI terkontraksi cukup dalam, yakni sebesar -5,32 persen. “Meski belanja pemerintah diakselerasi, konsumsi dan investasi belum masuk zona positif, karena aktivitas masyarakat sama sekali belum normal. Kalau kalau itu terjadi, secara teknis kuartal III ini kita masuk zona negatif, maka resesi terjadi,” ujar Sri Mulyani usai raker dengan Banggar DPR, Senin (7/9).

25. Presiden Jokowi kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengedepankan aspek kesehatan dalam penanganan pandemi virus corona Covid-19. Menurut Jokowi, bahaya jika aspek pemulihan ekonomi yang didahulukan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9). “Yang pertama perlu saya ingatkan, sekali lagi bahwa kunci dari ekonomi kita agar baik adalah kesehatan yang baik. Kesehatan yang baik akan menjadikan ekonomi kita baik,” kata Jokowi.

26. PT PLN (Persero) bekerja sama dengan KPK menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp 960 miliar sejak awal tahun ini. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, nilai tersebut didapat dari seluruh aset yang dikelola perseroan. Aset-aset PLN tersebut tersebar di seluruh Indonesia, dan nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. “Dengan adanya support yang penuh dari KPK, aset-aset itu kami identifikasi, kami kelola, kami administrasikan, sehingga mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain. Jadi, dukungan ini jadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi yang nilainya ratusan triliun rupiah,” ujarnya, Senin (7/9).
27. Menaker Ida Fauziyah, meminta pihak perusahaan proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi upah Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja,” ujarnya, kemarin. Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD membantu memberikan data karyawan yang gaji bulanannya di bawah Rp 5 juta agar cepat mendapatkan hak subsidi upah dari pemerintah.

28. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi fraud dalam transaksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak tahun 2008. Ketua PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya telah menganalisa transaksi Jiwasraya dari 2008 hingga 2020 yang nilainya mencapai Rp 100 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat transaksi fraud atau terindikasi pidana dalam jumlah lebih kecil.

29. Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengingatkan pemerintah bahwa negara-negara produsen beras kini mulai mengerem ekspor akibat pandemi Covid-19. Terkait kondisi tersebut, Indonesia  harus mandiri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Penting diingat, negara-negara eksportir pangan terutama beras itu mulai hati-hati. Thailand, Vietnam melakukan kebijakan untuk mengurangi ekspor beras supaya dia bisa kasih makan rakyatnya yang pengangguran,” ujarnya, kemarin.

30. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama tahun depan (2021, red). Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9). “Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk Bansos yaitu satu, Bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, Bantuan Subsidi Upah akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga akan meneruskan program reguler, seperti pemberian bantuan yang sudah terprogram pada Program Keluarga Harapan (PKH). Airlangga mengatakan, dengan bantuan-bantuan itu, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga.

31. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, tidak ada hukum yang mengatur seorang kerabat pejabat publik tidak boleh maju diri sebagai calon kepala daerah. Mahfud mengatakan, praktik nepotisme atau kekerabatan tidak bisa dihindari, termasuk dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember.

“Mungkin kita sebagian besar tidak suka dengan nepotisme. Tetapi harus kita katakan, tidak ada jalan hukum atau jalan konstitusi yang bisa menghalangi orang itu mencalonkan diri berdasarkan nepotisme atau sistem kekeluargaan sekalipun,” kata Mahfud dalam diskusi daring bertajuk ‘Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal’, kemarin.

32. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, praktik politik uang atau money politic akan tetap ada, baik dalam sistem pemilihan umum langsung atau tidak langsung. Mahfud mengatakan, praktik politik uang dalam pemilihan tidak langsung diberikan secara ke partai-partai, sementara dalam pemilihan langsung diberikan secara eceran ke masyarakat.

“Bahkan saya tulis di salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (sewaktu jadi Ketua Hakim MK), sama saja sebenarnya kalau money politic,” ujarnya. “Kalau pilihan langsung kepada rakyat itu money politic-nya eceran, kalau lewat DPRD itu borongan. Kita bayar ke partai, selesai. Kalau ke rakyat seperti sekarang ya, bayar ke rakyat pakai amplop satu per satu,” kata Mahfud MD.

33. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah tetapkan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik “bank gelap” yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, Benny yang merupakan pemilik PT Hanson International Tbk itu diduga sebagai pelaku utama.

“Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan koperasi Hanson Mitra Mandiri,” ungkap Helmy, Senin (7/9). Untuk merampungkan berkas perkara Bank Gelap tersebut, penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangan dari Benny Tjokro.

34. Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda menyoroti bantuan kuota dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ia mengkritik upaya pemerintah itu tanpa syarat. Artinya, semua siswa, guru hingga mahasiswa bisa mendapatkan karena syaratnya hanya memiliki nomor handphone (HP).

“Karena filosofinya kan memberi yang tidak mampu. [Tapi] Karena keterbatasan data, semua disubsidi. Bagi yang punya kemampuan, lebih baik tidak usah dicantumkan kepada anaknya,” katanya, Senin (7/9).

35. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta warga tak berspekulasi soal ketersediaan tempat pemakaman jenazah Covid-19 usai liang di (TPU) Pondok Ranggon disebut bakal habis dalam sebulan ke depan. “Jangan spekulasi dulu seakan-akan tidak ada tempat lagi,” ujar Anies kepada wartawan di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/9).

Anies mengaku pihaknya telah mengantisipasi hal itu sejak Maret lalu, saat virus asal Wuhan, China, itu mulai masuk ke Indonesia. “Jadi bukan sekarang, sejak Maret. Lokasi semua sudah disiapkan, jadi kita lihat perkembangan,’’ ujarnya.

36. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut ada surat edaran dari dua operator telekomunikasi yang menawarkan insentif kepada sekolah serta kampus yang mendaftarkan nomor siswa dan pengajar dari operator terkait.

Untuk mendapat subsidi kuota dari Kemendikbud, sekolah dan kampus harus menginput data nomor handphone (HP) peserta didik dan pengajar ke Data Pokok Pendidikan dan Pangkatan Data Pendidikan Tinggi. Kuota akan ditransfer langsung oleh operator ke nomor HP yang tercatat.

“Sudah ada dua operator yang memberikan insentif. Kata yang digunakan adalah apresiasi kepada kepala sekolah antara lima persen sampai 10 persen dari nilai kartu perdana yang terdaftar di Dapodik yang diaktivasi,” katanya melalui konferensi video, Senin (7/9).

37. Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat memberi pesan kepada sejumlah mahasiswa baru secara daring saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Ma’ruf Amin berpesan agar mahasiswa tak hanya sekedar cerdas tapi juga memiliki moralitas sosial.

“Anda yang hari ini memulai kegiatan pendidikan tinggi, serta seluruh mahasiswa yang diterima di berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, adalah merupakan kelompok elite  dan orang pilihan dalam struktur masyarakat Indonesia,” kata Ma’ruf Amin, Senin (7/9). (HPS)

 

 

 

 

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *