HOT ISU Yang Berkembang Sabtu (12/9) Pagi Ini :

oleh
oleh
  1. Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota masih menjadi perbincangan hangat pagi ini. Pasalnya, kebijakan itu mendapat respons negatif dari para menteri bidang ekonomi yang dikomandani Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun di sisi lain, kebijakan Anies juga mengundang simpati kalangan aktivis pergerakan yang gemes terhadap sikap Airlangga dkk.

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dampak kebijakan Anies sudah terlihat di pasar saham tanah air, Kamis (10/9) hari ini. “Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif, berdasarkan indeks sampai dengan kemarin, karena hari ini indeks (IHSG) masih ada ketidakpastian karena announcement Gubernur DKI (Anies Baswedan) tadi malam, sehingga indeks tadi pagi sudah di bawah 5.000,” kata Airlangga.

2. Airlangga Hartarto yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Covid-19 itu mengaku keberatan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota negara. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak kepada roda perekonomian Jakarta. Menurut Menteri Kordinator perekonomian itu, meski PSBB total berlaku pekan depan, aktivitas perkantoran tetap beroperasi 50 persen.

3. Pengamat politik dari UI, Rocky Gerung mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diangkat jadi Komandan Penyelesaian Covid-19 Nasional. Ia  menilai Anies memiliki program penyelesaian Covid-19 yang bisa digunakan untuk seluruh Indonesia.

“Mestinya kalau mau efisien, angkat saja Anies Baswedan sebagai komandan penyelesaian covid-19 nasional, Gubernur DKI menyelesaikan Covid-19,” kata Rocky melalui kanal YouTube miliknya, Rocky Gerung Official berjudul ‘Rocky Gerung: Angkat 4N1ES Jadi M3NTER1 K0V1D’, kemarin.

4. Direktur Lokataru Indonesia, Haris Azhar mengecam sikap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan menghentikan aktivitas perkantoran seperti PSBB jilid pertama. Haris menyesalkan kenapa Airlangga Hartarto hanya memikirkan uang saja.

5. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas jam kerja perkantoran yang lebih fleksibel saat pelaksanaan PSBB Senin depan. Rencananya, pertemuan akan dilakukan hari ini, Sabtu (12/9).

Anies menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menerapkan PSBB secara total pada Senin (14/9) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19). Saat PSBB dilaksanakan, kata dia, hanya ada 11 sektor yang bisa beroperasi.

6. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yakin, pencegahan serta penanganan Covid-19 sama pentingnya dengan pemulihan ekonomi nasional. “Perlu adanya keseimbangan kapan harus menginjak rem dan gas. Tidak perlu dilakukan secara tiba-tiba,” kata Airlangga yang juga menjadi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Airlangga mengatakan, diperlukan satu suara. “Harus satu bahasa, satu data, dan satu tindakan,” kata Airlangga. Menurut Ketum Golkar ini, masyarakat juga memerlukan rasa aman.

7. Ahli Epidemiologi dari UI, Pandu Riono mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Tak terkecuali oleh para menteri pembantu Presiden. “Kebijakan PSBB DKI harus didukung sepenuhnya oleh Presiden dan pembantu-pembantunya,” ujar Pandu, Jumat (11/9). Pandu mengingatkan, kebijakan PSBB di DKI Jakarta dilakukan berdasarkan regulasi. Tujuannya, agar bisa menekan penularan Covid-19 yang makin tidak terkendali.

8. Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno mengatakan, rencana Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara total harus diiringi dengan pengawasan ketat dan pemberian sanksi yang tegas kepada pelanggar protokol Covid-19. “PSBB total kedua ini jangan sekedar ‘merumahkan’ orang tapi tanpa penerapan disiplin dan protokol kesehatan. Harus ada pengawasan yang ketat dan efek jera yang memberatkan bagi siapapun pelanggarnya,” ujarnya, kemarin.

9. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmtio meminta pemerintah pusat dan daerah menyamakan persepsi terkait penanganan pandemi Covid-19. “Kami minta agar seluruh elemen, khususnya pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi agar penularan Covid-19 ini dapat kita cegah bersama,” katanya, kemarin.

10. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menambah jumlah persediaan obat-obatan untuk pasien Covid-19, yakni Favipiravir dan Oseltamivir. “Terkait obat-obatan baik untuk RS maupun pasien isolasi mandiri, pemerintah sudah memproduksi obat antivirus atau Oseltamivir,” ujar Airlangga.

11. Airlangga Hartarto menegaskan, kapasitas pelayanan kesehatan di seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta, akan dimaksimalkan atau ditingkatkan. Airlangga juga memastikan, tidak ada kapasitas layanan kesehatan yang terbatas dalam penanganan pandemi Covid-19,karena pemerintah memiliki dana yang cukup untuk memberikan fasilitas kesehatan terkait penanganan pandemi.

12.Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan di pasar. “Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada ‘jeger-jegernya’ di pasar, kita jadikan penegak disiplin,” kata Gatot di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (10/9) lalu. Kendati demikian, kata Gatot, TNI- Polri akan tetap mengawasi para preman tersebut agar tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan cara humanis.

13. Wakapolri, Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono berharap, daerah rawan penyebaran Covid-19 harus memiliki penegak disiplin internal berbasis komunitas. Pembentukan penegak disiplin internal tersebut merupakan salah satu langkah dalam Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian masif.

‘’Pendisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan terlebih dahulu oleh para penegak disiplin internal, mereka akan dibantu personel TNI, Polri, dan Satpol PP,’’ katanya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

14. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menilai, rencana  Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan bertentangan dengan upaya memberantas premanisme. “Kalau benar yang dimaksud Wakapolri ‘jeger-jeger’ itu adalah preman-preman pasar, sepertinya pandemi Covid-19 ini membuat Wakapolri sesat pikir. Ini bertolak belakang dengan upaya pemberantasan premanisme,” ujarnya, Jumat (11/9).

15. Jubir Kompolnas, Poengky Indarti meminta aparat kepolisian mewaspadai potensi kekerasan terkait rencana pelibatan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan di pasar yang digagas Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Menurutnya, tidak masalah apabila para penguasa informal dilibatkan agar masyarakat di area tersebut mematuhi protokol kesehatan.

Poengky menilai pelibatan tersebut dapat berdampak positif bagi masyarakat dan “penguasa informal” itu sendiri. Namun, untuk menghindari potensi pelanggaran, Poengky meminta agar pelaksanaannya diawasi aparat kepolisian, misalnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di pasar.

16. Anggota Komnas HAM, Hairansyah meminta tahapan Pilkada 2020 ditunda karena penularan Covid-19 belum terkendali. Ia mengatakan, apabila tahapan Pilkada tetap dilanjutkan, dikhawatirkan kasus Covid-19 semakin tidak terkendali sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup, hak atas sehat dan hak atas rasa aman.

“Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” katanya, Jumat (11/9).

17. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta masyarakat tidak lengah hadapi penyebaran Covid-19. “Pandemi Covid-19 mengalami tren peningkatan angka kasus positif di berbagai wilayah di Indonesia. Kita tidak boleh lengah,” ujar Hadi saat bersama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memberikan bansos kepada masyarakat di Palu, Sulteng pada Jumat (11/9).

18. BP2MI gagalkan pengiriman enam calon pekerja migran ilegal ke Kamboja. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, penggagalan tersebut bermula dari adanya laporan dari salah seorang calon pekerja migran melalui Crisis Center BP2MI, pada Selasa (6/9) lalu. Enam calon perkerja migran yang diamankan tersebut, tiga orang asal Pasang Sidempuan, dua orang asal Singkawang Kalimantan Barat, dan satu orang asal Batuampar Kalimantan Barat.

19. KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin serah terima jabatan (sertijab) tiga jabatan dan menyerahkan dua jabatan penting lainnya di jajaran TNI AD. Sertijab tersebut berlangsung di Lantai Dasar Gedung E, Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), Jakarta, Kamis (10/9) lalu.

“Tiga jabatan penting di jajaran TNI AD yang diserahterimakan yaitu jabatan Koorsahli KSAD, Pangdam XVIII/Kasuari, dan Danjen Kopassus. Sementara itu, dua jabatan lain yang diserahkan KSAD kepada pejabat barunya yaitu jabatan Danpuster AD dan Kapuskes AD,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus, Jumat (11/9).

20. Mendagri Tito Karnavian menolak 4.156 usulan mutasi ASN yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak Januari hingga Agustus 2020. “Untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada, Pak Mendagri telah menolak 4.156 usulan mutasi,” ujar Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Jumat (11/9) kemarin.

21. Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Abhan tanda tangani SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, kemarin.

Menurut Tjahjo Kumolo, SKB ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. “Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujarnya.

22. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, korupsi kebijakan lebih berbahaya daripada korupsi dalam bentuk uang. Menurut dia, korupsi kebijakan itu misalnya pemberian lisensi penguasaan hutan hingga lisensi penguasaan tambang kepada para cukong yang mendukung cakada yang menang pilkada.

“Kalau (korupsi) uang bisa dihitung, tetapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi pengusaan hutan, lisensi-lisensi penguasan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang-tindih,” kata Mahfud dalam diskusi vertajuk Memastikan Pilkada Sehat : Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi, kemarin.

23. Dewan Pers merilis laporan hasil survei terkait Indeks  Kebebasan Pers (IKP) di 34 provinsi seluruh Indonesia. Secara umum, hasil survei menunjukkan kenaikan ada 1,56 poin dibandingkan dengan 2019. IKP 2020 berada di angka 75,27 dan masuk kategori cukup bebas. “Tren IKP mengalami pergeseran dari kategori ‘agak bebas’ pada 2016 sampai 2018, dan pada 2019 sampai 2020 menjadi ‘cukup bebas’,” kata Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan, Jumat (11/9).

24. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mendalami dugaan keterlibatan oknum Ditjen Imigrasi dalam pelarian Djoko Tjandra. Boyamin mengatakan, penerbitan paspor Djoko Tjandra harus ditanyakan KPK kepada penyidik Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang mengikuti gelar perkara bersama KPK.

“KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim Polri dan atau penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020,” kata Boyamin, Jumat siang.

25. KPK ingin mendapat gambaran utuh dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak ingin kasus korupsi tersebut dilihat terpisah antara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. “Kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan,” katanya, Jumat siang.

26. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri. JPU menilai, berkas perkara itu belum lengkap. Penyidik diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU. “Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (11/9).

27. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya dan tiga orang pensiunan TNI AD, yakni FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino dan Mayjen (Purn) Mulhim Asyrof.

Chandra dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran apda PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur PT Dirgantara Indonesia, red),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

28. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan, Sekolah Tinggi Intelijen Negara ( STIN) membuka program studi baru, yakni Intelijen Medik. Menurut Budi, program studi tersebut disiapkan jika negara harus menghadapi pandemi, seperti halnya yang terjadi saat ini. Dengan dibentuknya program studi tersebut, Budi berharap alumni STIN akan siap dan mampu mencari jalan keluar apabila ancaman-ancaman pandemi kembali terjadi lagi di Indonesia.

29. Ketua Komisi X Syaiful Huda mendesak Baleg DPR mengeluarkan klaster pendidikan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebab, berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas di bidang pendidikan. “Ada beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Huda menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan regulasi di bidang pendidikan dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya, penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, lalu penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi.

30. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada bakal calon peserta pilkada non petahana yang melanggar protokol kesehatan. Menurut Tito, itu menjadi kewenangan Bawaslu. “Sanksi kepada bakal calon non petahana, berada di luar kewenangan kami. Karenanya kami minta Bawaslu memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi kontestan di luar petahana atau ASN, bila melanggar protokol kesehatan,” ujar Tito, kemarin.

31. Hingga Jumat 11/9), Kemendikbud telah menampung sekitar 27 juta juta nomor ponsel calon penerima subsidi kuota internet. Rinciannya, 21,7 juta nomor ponsel milik siswa, 2,8 juta nomor ponsel milik guru, 2,7 juta nomor ponsel milik mahasiswa, dan 161 ribu nomor ponsel milik dosen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan pihaknya membuka kesempatan sekolah dan kampus memverifikasi nomor-nomor ponsel tersebut hingga 15 September mendatang.

32. Kemenpan RB mengungkap surat keputusan (SK) pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terganjal aturan pajak. Deputi SDM Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan SK tersebut baru bisa diterbitkan setelah Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan untuk PPPK diteken.

‘’Memang proses pembentukan Perpres ini kan harus ada aturan-aturan lain yang perlu diperhitungkan. Masalah aturan pajak, kalau di PNS kan jelas pajak itu ditanggung pemerintah. Tapi PPPK itu tidak ada,” katanya, kemarin.

33. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mendesak Kejagung memanggil orang-orang OJK lama (saat OJK masih bernama Bapepam-LK, red) untuk mengembangkan kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Mereka harus dipanggil karena tahu kasus korupsi di Jiwasraya. pasalnya mereka yang lakukan pengawasan jika ada produk asuransi akan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan,

Trimedya mengatakan Jampidsus kini tengah lakukan penyelidikan baru atas pelbagai temuan dari kasus tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukannya, ditemukan adanya nama pengusaha nasional Rosan dan Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata. Mereka diduga tahu kasus korupsi itu.

34. Nasabah yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya kembali menuntut kejelasan atas investasi mereka pada produk JS Saving PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak kunjung dibayarkan hingga sekarang.

Mereka mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan untuk meminta audiensi dengan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani untuk menagih janji pemerintah atas penyelesaian masalah di Jiwasraya.

35. Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto menolak penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meski angka penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia sedang tinggi saat ini. “Ketua Bapilu PDIP tolak Pilkada 2020 ditunda,” tegasnya, Jumat (11/9).

Bambang menegaskan penundaan pelaksanaan Pilkada nantinya bisa berdampak negatif pada banyak hal. Salah satu contohnya yakni pasangan calon dan pembiayaan pilkada akan penuh dengan ketidakpastian.

36. Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan fenomena calon tunggal pada Pilkada bukan racun bagi demokrasi. Di pihak lain, strategi pasangan calon memborong dukungan partai dinilai sebagai cara mudah untuk menang.

Menurut dia, fenomena ramai-ramai partai politik (parpol) memberikan dukungan kepada calon yang kuat, yang kemudian memunculkan calon tunggal pada Pilkada, juga merupakan bagian dari demokrasi.

37. Kejaksaan Agung terus mengusut siapa saja yang terlibat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Terbaru, Kejagung sedang mencari inisial DK yang diduga turut membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memuluskan rencana fatwa MA itu.

“Yang lain tidak ada, baru DK yang sedang kita cari,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (11/9).

38. Kejaksaan Agung memastikan kasus gratifikasi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, kasus yang masuk pusaran Djoko Tjandra tersebut masih tetap ditangani Kejagung.

“Tidak (dilimpahkan ke KPK),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat ditanya apakah kasus Jaksa Pinangki akan diambil alih KPK, Jumat (11/9).

39. Polda Metro Jaya  kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto pada pekan depan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang obat herbal Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebenarnya Hadi sudah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa pada Selasa (8/9) lalu. Namun di tengah pemeriksaan, Hadi mengeluh sakit dan minta waktu pemeriksaan diundur kembali.

“Ini masih kita koordinasikan dengan pengacaranya lagi untuk bisa dilakukan pemeriksaan kembali. Mudah-mudahan minggu depan yang bersangkutan bisa koperatif untuk kita lakukan pemeriksaan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9).

40. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil kajian KPK terhadap penyelenggaraan pilkada. Menurut Ghufron, berdasarkan kajian KPK, lebih dari 80 persen calon kepala daerah dibiayai oleh sponsor.

“Karena faktanya, dalam kajian KPK sebelumnya, ada sekitar 82 persen pilkada itu, calon-calon kepala daerah itu 82 persennya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya, sehingga itu menunjukkan nanti ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” kata Ghufron dalam diskusi bertema ‘Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan COVID-19 dan Korupsi’, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pusako FH Unand, Jumat (11/9). (HPS)

 

 

 

 

 

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *