JAKARTA, REPORTER.ID – Pandemi Covid-19 yang saat ini mengancam kesehatan dunia jika disandingkan dengan sosial-ekonomi, seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan. Karena itu, kebijakan DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB total harus diperhitungkan secara matang dan terintegrasi, termasuk memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Intinya penanganan Kesehatan harus dilakukan secara tuntas. Di sisi lain, ekonomi diupayakan bernafas dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi, Senin (14/9/2020).
Agar dapat berjalan dengan baik, menurut Intan, maka dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat.”Sebetulnya tidak perlu trial and error, karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid-19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek, hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan,” tutur Anggota DPR RI dapil Kota Bekasi dan Depok.
Intan mengatakan, PSBB merupakan amanat Pasal 49 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 3 dijelaskan Menteri Kesehatan menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan Kepala Daerah. Sejatinya kebijakan PSBB ini adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan.
“Rencana Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kembali PSBB secara total pada Senin (14/9/2020) dengan alasan bahwa PSBB belum pernah dicabut, namun apakah Pemprov DKI selama ini menjalankan ketentuan evaluasi per dua minggu dan memberitahukan kepada menteri yang ditetapkan oleh Permenkes 9/2020. Koordinasi, sinergi dan kebijakan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda DKI Jakarta sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” katanya.
Menurut Legislator F-PAN ini, kebijakan yang berlaku di Jakarta akan berdampak di daerah penyangganya yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi dan sekitarnya. “Wilayah ini adalah satu kesatuan, sehingga sulit menerapkan zona merah, kuning, hijau sebab pandemi Corona ini dibawa oleh orang yang menularkan, sehingga zona hijau tidak berarti aman karena perpindahan orang menyangkut keseluruhan wilayah penyangga,” ujarnya.
“Jangankan antar kelurahan berbeda zona, antar provinsi saja mudah dicapai karena pergerakan orang dapat terus terjadi, sehingga protokol kesehatan ketat adalah yang utama untuk menekan angka penularan. Hal ini juga sangat krusial, agar kebijakan PSBB ini mendapatkan hasil positif sesuai yang diharapkan,” tambah Intan.
Dikatakan Intan bahwa masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengendalian Covid-19. Penanganan pandemi ini akan efektif jika masyarakat memahami bahwa penyakit ini nyata, sadar, disiplin, dan pemerintah siap, tegas serta peduli. “Ini harus dilakukan secara masif menjadi gerakan di Indonesia, bukan hanya slogan dan himbauan,” pungkasnya.