JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menilai, wacana sertifikasi bagi para pendakwah yang hendak dilakukan Kementerian Agama dapat diterapkan bagi pendakwah yang hendak memberikan ceramah di kantor pemerintah.
“Sertifikasi itu khususnya untuk da’i yang mau ceramah di masjid yang diatur oleh kantor-kantor pemerintah. Jadi, kantor pemerintah atau masjidnya hanya mengundang da’i yang sudah tersertifikasi, tapi tidak untuk semua masjid yang ada di Indonesia,” kata Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Wakil Presiden RI ke-12 itu, sertifikasi penceramah di seluruh Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi, imbuh dia, tidak sedikit gelar kiai yang dimiliki seorang penceramah diperoleh setelah dirinya menyelesaikan pendidikan tertentu, melainkan berdasarkan penilaian masyarakat.
“Yang harus diingat, ulama atau kiai di Indonesia jumlahnya jutaan, bagaimana bisa disertifikasi sebanyak itu?” ujarnya. Ia mengatakan, ada jutaan ulama atau penceramah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, butuh waktu lama bagi pemerintah bila kebijakan itu hendak diterapkan.
“Bisa jadi juga ia (ulama) tidak bergelar (pendidikan formal) apa-apa, tetapi karena memiliki ilmu agama yang baik, maka masyarakat memberinya gelar ulama,” kata JK.
Sebelumnya, Kementerian Agama tengah mempersiapkan program penceramah bersertifikat yang ditujukan bagi 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela. Untuk sementara, program ini ditujukan bagi pegiat dakwah Islam.
Sedangkan bagi pegiat dakwah agama lain direncanakan akan dilakukan di kemudian hari. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, ada tiga tahap dalam program penceramah bersertifikat tersebut.
Pertama, penilaian atas pengembangan individu. Kedua, fikih dakwah dan skill training berbingkai modernisasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan.
“Terakhir, monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan,” ujarnya. Fachrul menegaskan, program ini tidak membuat para penceramah yang tidak memiliki sertifikat dilarang melakukan ceramah.
“Beberapa pertanyaan yang timbul: ‘Pak, apakah ini kemudian tidak menjadi nanti ada penceramah yang tidak bersertifikat yang sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan? Karena tidak ada sertifikat?’ Saya bilang, itu pasti tidak akan terjadi,” ungkapnya
Menurut dia, program ini mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhannas dan akademisi.