HOT ISU Yang Berkembang Jumat (18/9) Pagi Ini :

oleh
oleh

Publik menyimak secara cermat statemen Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung ada unsur kesengajaan sehingga merupakan tindak pidana umum yang harus diusut tuntas motif dan aktor intelektualnya. Isu lain yang menarik perhatian publik adalah JPU Kejagung limpahkan berkas perkara suap Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor.

 

1.Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu memiliki unsur kesengajaan dan diduga direncanakan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niat untuk membakar gedung tersebut.

Pernyataan itu didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilakukan oleh penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation). Selain itu, pernyataan tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar lokasi TKP.

2. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan, kebakaran tersebut bukan diakibatkan oleh korsleting listrik, namun diduga karena ada api terbuka yang membuat gedung itu hangus. Ia mengatakan, sejak pagi hingga sore sebelum gedung tersebut terbakar, ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.

“Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis (17/9).

Listyo mengatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi.

3. Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) reruntuhan Gedung Kejaksaan Agung RI yang hangus terbakar pada 22 Agustus lalu. Polisi menyatakan kasus kebakaran tersebut masuk ranah pidana. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari barang bukti tersebut, penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

4. Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung meski sudah menemukan unsur pidananya. Terkait hal itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya akan lakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Selanjutnya kita akan segera melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap potensial-potensial suspect atau potensial-potensi saksi yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya, Kamis (17/9).

5. Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, menyatakan temuan Bareskrim Polri soal adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung harus segera dituntaskan. Ia meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. “Komisi III mengimbau agar penanganan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9). Politisi PDIP ini menunggu polisi menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran tersebut.

6. Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem, Ahmad Sahroni menduga kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus besar melibatkan pihak internal yang sedang diusut Kejagung. Menurutnya, dugaan itu terlihat dari waktu insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terlihat sistematis karena terjadi saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang melibatkan pihak internal.

“Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tahu lah kasusnya apa,” kata Sahroni, Kamis (17/9).

7. Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang yang diterima dari Djoko Tjandra sebesar 450.000 dolar AS atau sekitar Rp 6,68 miliar untuk keperluan pribadinya. Dari hasil penukaran valas, kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, terdakwa Pinangki lakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York, bayar kartu kredit, bayar dokter home care.

“Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dollar AS,” ujar Hari Seetiyono. Uang dari Djoko Tjandra tersebut merupakan imbalan untuk kepentingan mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

8. Djoko Tjandra diduga menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepentingan mengurus pembebasan dirinya dari jerat pidana. Imbalan itu dijanjikan setelah Pinangki beserta Anita Kolopaking bersedia membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Sementara Pinangki diduga memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS atau sekitar Rp 742,53 juta kepada Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA.

9. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis. Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

10. KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu yang didalami yakni laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut ada istilah “bapakmu” dan “bapakku” dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh Pinangki. “Kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kemarin.

11. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra telah sepakat memberikan uang sebesar US$ 10 Juta kepada pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung untuk memuluskan proyek pembebasan terpidana kasus cessie Bank Bali. Namun, uang tersebut belum sempat diberikan lantaran proyek pengurusanfatwa di MA gagal di tengah jalan.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Kamis (17/9), menjelaskan,  proposal pengurusan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra dibahas saat mereka bertemu di Malaysia pada November 2019. Untuk pengurusan itu, Pinangki dan Andi Irfan disebutkan akan mendapat US$ 1 Juta dari Djoko Tjandra apabila proyek tersebut mulus.

12. Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (17/9). Pemanggilan itu terkait pernyataan Ahok mengenai kondisi Pertamina termasuk usulannya agar Kementerian BUMN dibubarkan. Hasil dari pertemuan itu, Ahok diminta menjaga soliditas kerja tim di Pertamina.

“Tadi habis ketemu Menteri BUMN. Kritik dan saran yang saya sampaikan diterima baik oleh Pak Erick. Saya juga membawa pesan Pak Erick, untuk menjaga soliditas teamwork dan terus melakukan transformasi BUMN,” kata Ahok dalam akun instagramnya, Kamis (17/9).

13. Jubir Demokrat yang kini menjadi politisi PDIP, Ruhut Sitompul mengabarkan, bila PDIP mengusung Puan Maharani sebagai Capres 2024, maka kandidat cawapresnya ada lima, yakni Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, atau Waketum Gerindra Sandiaga Uno.

“Jika Uni Puan Capres 2024, empat tokoh ini berpeluang jadi pendampingnya. Agus Harimurti Yudhoyono, Muhaimin Iskandar bisa. Airlangga juga bisa, Golkar. Sandiaga Uno, Gerindra, bisa. Banyak yang bisa,” kata mantan anggota Komisi III DPR ini, Rabu malam kemarin.

Ruhut menyebut, selain Uni Puan, ada Ganjar Pranowo yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah. “Ibu Mega itu sangat arif dan bijaksana. Mbak Puan bisa, Ganjar bisa, Pak Budi Gunawan bisa. Ada beberapa tokoh kami pantas,” ujar Ruhut lagi.

14. Jubir Kemenlu RI, Teuku Faizasyah menyatakan, pemerintah Indonesia menolak dengan tegas  klaim nine dash line oleh China. Ia memastikan wilayah perairan yang dilalui kapal coast guard China di Perairan Natuna pada 12 September merupakan wilayah sah Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE).

“Pada 13 September Kementerian Luar Negeri RI memanggil Wakil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta. RI menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line Tiongkok. Titik kejadian berada di dalam yurisdiksi ZEE Indonesia yang sah dan berdasarkan perjanjian internasional UNCLOS 1982,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9).

15. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mempertanyakan kewenangan penyadapan dalam draf RUU Kejaksaan. Menurut Taufik, jika kewenangan penyadapan dicantumkan dalam konteks ketertiban umum pada RUU Kejaksaan, maka semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak-geriknya. Kalau mau ada (kewenangan) penyadapan, maka letaknya di ranah penegakan hukum.

“Tata letak kewenangan penyadapan, yang ada di dalam RUU ini, diletakkan di dalam kewenangan yang terkait dengan tikum atau ketertiban umum. Itu sangat luas dan sangat berbahaya,” kata Taufik dalam rapat Baleg di gedung DPR, Kamis (17/9).

16. Menlu Retno Marsudi mengatakan, masyarakat Indonesia akan mendapat vaksin Covid-19 dengan harga yang terjangkau. Hal itu karena Indonesia mengikuti mekanisme Official Development Assistance (ODA). “Indonesia juga akan memperoleh keringanan finansial melalui mekanisme ODA atau go finance. Dengan mekanisme pendanaan seperti ini tentunya akan berpengaruh pada harga,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9).

17. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menargetkan 70 persen penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Jadi targetnya 70 persen dari penduduk Indonesia sudah divaksin termasuk mereka yang sudah kena Covid-19 itu kan otomatis kekebalannya tumbuh, sudah baik. Itu Insya Allah (Covid-19) akan selesai, sudah aman. Otomatis yang belum tervaksin sudah terpagari herd immunity,’’ ujar Muhadjir.

18. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau warga yang berusia di atas 45 tahun untuk tidak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak. Sebab, data menunjukkan bahwa hampir 80 persen pasien Covid-19 yang meninggal dunia berusia di atas 45 tahun. “Kasus kematian paling banyak terjadi di usia 45 tahun ke atas, yakni sebesar 79,78 persen dari total kasus kematian Covid-19 di Indonesia. Kelompok usia ini harus menjaga kesehatan, sebisa mungkin tak berkegiatan di luar rumah dan menjaga pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya, kemarin.

 

19. Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Pandu Riono menyarankan agar pemerintah mengembalikan penanganan Covid-19 seluruhnya kepada Kementerian Kesehatan. Dijelaskan, Kemenkes lebih berpengalaman dalam menangani wabah penyakit mulai dari kejadian luar biasa, wabah, hingga pandemi.

‘’Gugus Tugas Penanganan Covid-19 atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya merupakan tim ad hoc yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani masalah kesehatan di negeri ini,’’ katanya dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin.

20. Pandu Riono menyarankan, sebaiknya Presiden Jokowi memimpin sendiri penanganan Covid-19 di Indonesia dengan dibantu para menteri dan pejabat kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya menangani pandemi di Indonesia. Pandu justru mempertanyakan urgensi Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tangani penanganan Covid-19 di 9 provinsi.

Menurut Pandu, tugas tersebut sebaiknya dipercayakan kepada Menkes Terawan Agus Putranto. ‘’Presiden kok menunjuk Menko Marves, apa karena dia enggak punya kerjaan, karena enggak ada inventasi di masa pandemi ini atau Presiden tak percaya pada Menkes? Ini yang jadi di pemerintahan,” kata Pandu dalam diskusi virtual, Kamis (17/9).

21. Presiden Institut Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, para pejabat publik yang terkonfirmasi positif Covid-19 semestinya mengumumkan kepada publik. Ia menegaskan, keterbukaan itu merupakan tanggung jawabnya dan tidak semestinya dianggap sebagai aib. “Mungkin ada yang berpikir ini aib atau tidak enak, karena kultur kita cenderung seperti itu. Tidak mau membuka penyakit dan menganggapnya privasi. Tapi ini bukan soal itu,” katanya, Kamis (17/9) sembari menambahkan, pejabat publik semestinya menjadi teladan bagi masyarakat. Keterbukaan informasi itu untuk mencegah agar penularan Covid-19 tidak meluas.

22. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tidak ada batas wilayah yang jelas antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Wilayah kedua negara hanya dibatasi dengan patok-patok pembatas. Menurut Tito, kondisi ini merisaukan Gubernur Kalimantan Utara.

“Ini untuk Pak Gubernur saya paham betul kegalauan Bapak. Jika bapak ibu datang ke Pulau Sebatik, di sana tak ada borderline yang benar-benar jelas. Atau garis batas yang jelas, (di sana) adanya patok saja,” ujar Tito dalam webinar nasional yang diselenggarakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kamis (17/9).

23. Sekitar 2,16 km lahan di Desa Seberang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimanan Utara masuk wilayah Malaysia. Hal itu terjadi sejak adanya pemasangan patok batas negara yang baru di areal patok 1 dan 2 Sebatik. Menurut Camat Sebatik Utara, pemasangan patok baru tersebut membuat 44 warga kehilangan lahan mereka karena lahan pertanian mereka masuk wilayah Malaysia. Tak hanya itu. Jalan menuju kantor Kecamatan Sebatik Utara juga terpotong karena sebagian menjadi milik Malaysia.

“Jalan masuk kantor Kecamatan Sebatik Utara terpotong sekitar 30 meter. Jadi kalau mau ke kantor camat, kita lewat Malaysia, kita jadi pendatang haram (imigran gelap) untuk sementara,” katanya sambil tertawa.

24. Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah sengketa perbatasan wilayah Indonesia dengan beberapa negara tetangga. Menurut Tito, sengketa-sengketa yang ada diselesaikan satu per satu menurut skala prioritas. “Ada beberapa dispute atau sengketa perbatasan. Baik darat, laut terutama. Ini diselesaikan dengan skala prioritas secara bertahap,” ujar Tito dalam webinar nasional yang digelar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kamis (17/9).

25. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi meminta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menjadi titik baru pertumbuhan ekonomi. Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi  saat peresmian PLBN Aruk di Kabupaten Sambas pada 17 Maret 2017 lalu.

“Beliau mengatakan fungsi kegiatan dari Pos Lintas Batas Negara tidak hanya untuk pengurusan administrasi dan birokrasi serta politis semata-mata, namun juga harus dimanfaatkan menjadi titik baru dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Mahfud MD dalam webinar bertajuk Mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Menuju Indonesia Maju, Kamis (17/9).

26. Polri meminta agar Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa) tidak dipolitisasi sehingga menjadi polemik di publik. Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, PAM Swakarsa yang digunakan polisi saat ini berbeda dengan apa yang dikenal publik pada era 90-an.

“Itukan (polemik PAM Swakarsa) ditarik di politik lagi, pada intinya kan saya sampaikan bahwa ini mengukuhkan apa yang sudah ada. Kok kami ditarik lagi ke 98,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *