Pilkada 2020, BAHAYA DAN RAWAN

oleh
oleh

Oleh : Djafar Badjeber

 

Untuk kesekian kalinya saya menulis tentang Pilkada 9 Desember 2020. Terus terang tidak ada kepentingan dibalik sorotan saya terhadap Pilkada. Hanya semata-mata demi kemaslahatan dan keselamatan rakyat Indonesia.

Berbagai survey dan pendapat dari berbagai elemen bangsa sudah bisa dijadikan potret besar untuk kita renungkan manfaat dan mudharatnya. Sebab sebagaimana kutipan Cicero, SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO  (Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi)

Bila hukum tertinggi untuk keselamatan rakyat, lantas masih urgen-kah Pilkada 9 Desember 2020 di “Paksakan”? Seandainya Pilkada ini dilaksanakan, apakah kita sudah siap dengan ongkos sosial politik yang sangat besar?

Oleh surveyor ternama disebutkan bahwa Pilkada 2020 bisa menjadi skandal demokrasi karena berpotensi berubah menjadi ritual “Bunuh diri berjama’ah”.  Sungguh mengerikan sekali.

Apalagi eskalasi korban Covid-19 akhir-akhir ini terus meningkat. Apalagi ada ada 734 calon Kepala Daerah x 2  = 1.488  pasang calon. Dari sejumlah itu terdapat sekitar 70 orang terindikasi covid.

Hasil survey yang dilakukan oleh LP3S  baru-baru ini, dengan pertanyaan sebagai berikut. KAPAN SEBAIKNYA PILKADA DILAKSANAKAN? 74,7 persen menjawab diundur ke tahun 2021, dan 25,3 persen dilaksanakan bulan Desember 2020.

Kemudian urgensi Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020 ditengah pandemi Covid-19. 34,7 persen menjawab Sangat tidak urgen,  25,3 persen menjawab Tidak urgen,  23,2 persen menjawab kurang urgen, 11,5 persen menjawab Urgen, dan 5,3 persen menjawab Sangat urgen!!

Ketika ditanyakan, apa yang semestinya dilakukan Pemerintah dalam persoalan Pilkada di tengah wabah covid 19? 74,7 persen menjawab  Prioritaskan penyelesaian covid-19 hingga tuntas, 21,1 persen menjawab Laksanakan Pilkada sesuai rencana, 2,1 persen menjawab Tidak ada hubungan antara covid-19 dengan Pilkada, 2,1 persen Pilkada difikirkan nanti saja karena tidak begitu penting .

Mengingat waktu terus berjalan, dan serangan Covid-19 masih mengkhawatirkan, saran saya Calon Kepala Daerah di tetapkan saja sesuai jadwalnya (23 sept 2020) supaya para calon Kepala Daerah dan pendukungnya tenang.

Pelaksanaan Pilkada dapat memilih opsi B, yaitu tanggal 17 Maret 2021, sesuai RDP Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP tanggal 30 Maret 2020 lalu. Dengan telah ditetapkan nama calon Kepala Daerah di bulan September ini, tidak ada celah masuk angin lagi karena calonnya sudah ditetapkan KPU.

Sambil menunggu pelaksanaan Pilkada Maret 2021, vaksin yang dinantikan sudah bisa efektif digunakan di bulan Januari, Februari dan Maret 2021. Alas hukum yang dapat digunakan adalah pasal 201A ayat 1 Perppu No. 2 Tahun 2020, yang berbunyi “Pemungutan Suara Serentak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana non alam  sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat 1.”

Renungkan ini  “SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO”, Mau Sehat dan Selamat atau pilih Suksesi !!

(Penulis adalah Mantan Anggota MPR, 15 Tahun menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua PDP I/KPU DKI Jkt Pemilu 1999)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *