JAKARTA, REPORTER.ID – Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mendesak pemerintah dan DPR mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Alasannya, semata-mata untuk menyelamatkan rakyat dari terjangan pandemi Caovid-19 yang makin meningkat.
‘’Lebih baik kita menginjak rem (menunda Pilkada, red) ketimbang kita menginjak gas (menggelar Pilkada, red). Sekencang apapun gas kita, tidak akan bisa mengalahkan pandemi Covid 19 di saat seperti sekarang ini,’’ tegas Teras Narang menjawab wartawan, Sabtu (19/9) siang.
Mantan Gubernur Kalteng dua periode ini menjelaskan, desakan menunda Pilkada Serentak 2020 ini sudah digelorakan saat dirinya masih menjabat Ketua Komite I DPD RI. Dirinya dan rekan-rekan anggota Komite I DPD RI sudah memprediksi jauh ke depan bahwa Pilkada 2020 ini tak mungkin dilaksanakan tahun ini, karena laju pandemi Covid-19 yang ganas dan mematikan tak mungkin bisa direm.
Makanya, tandas Teras Narang, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan rakyat adalah menunda pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020. Ia menyakinkan, penundaan itu bukan peniadaan Pilkada tetapi semata-mata demi menyalamatkan rakyat.
Menurut Ketua Komisi III dan Ketua Komisi II DPR ini, himbauan kepada masyarakat dan penindakan untuk mematuhi protokol kesehatan,tidak akan bermakna dalam pelaksanaan pilkada. Belum masa kampanye saja, sudah banyak yang terpapar. Ketua KPU Arief Budiman pun positif Covid-19, demikian juga penyelenggara pilkada di daerah yang terpapar Covid 19.
‘’Makanya lebih baik kita menginjak rem, daripada kita menginjak gas. Sekencang apapun kita injak gas, kita tidak akan bisa mengalahkan pandemi Covid 19 di saat seperti sekarang ini. Biarkanlah kita mengalah dulu pada saat sekarang. Biarkan covid 19 meninggalkan kita, asalkan keselamatan rakyat tetap terjaga dan terselamatkan dengan baik,’’ tegas Teras Narang.
Seperti diketahui, pada 2 Juni 2020 lalu, Pimpinan Komite I DPD RI yang terdiri dari Agustin Teras Narang (Ketua) bersama para Wakil Ketua Komite I DPD RI yakni Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, Abdul Kholik (Wakil Ketua) kirim surat kepada Pimpinan DPD RI yang isinya menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Ketika itu Komite I DPD RI menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai bahan pertimbangan. Pertama, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir. Kedua, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.
Ketiga, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Keempat, Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah dan belum menunjukkan kecenderungan akan melandai, apalagi berakhir.
Kelima, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.
‘’Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan Negara,’’ kata Teras Narang dkk dalam surat itu.
Keenam, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dalam kondisi pandemi Covid19, tegas Pimpinan Komite I DPD RI, pemerintah, DPR, dan KPU memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto”. Artinya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020. (HPS)