HOT ISU Yang Berkembang Selasa (22/9) Pagi Ini :

oleh
oleh

Isu menarik pada pagi ini masih seputar soal Pilkada 2020. Mantan Wapres mengusulkan agar pelaksanaanya ditunda. Tetapi Komisi II DPR, Mendagri, KPU sudah ketok palu bahwa Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020. Namun suara dari Istana pecah. Di satu sisi, Tenaga Ahli Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan, Presiden Jokowi masih mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Muhammadiyah.

Di sisi lain Jubir Presiden Jokowi Fadjrul Rahman menegaskan, bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Isu lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah tudingan MA sering menyunat putusan kasus-kasus korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK). Selain itu MAKI akan menggugat KPK ke sidang praperadilan jika laporan soal kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki tidak ditindaklanjuti.

 

1.Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) minta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai proses vaksinasi virus corona (Covid-19) dilakukan. “Kalau kita buka vaksin barulah covid ini menurun. Dan banyak, perkiraan vaksin itu sudah mulai divaksinasikan pada Februari-Maret. Kalau itu sudah berlangsung, covid menurun,” ujar JK, Senin (21/9).

JK menilai, penundaan Pilkada juga tidak berpengaruh signifikan pada proses peralihan kepala daerah. Menurutnya, para kepala daerah di 270 wilayah yang akan menggelar Pilkada baru akan habis masa jabatan pada 2021 mendatang. Para kepala daerah yang habis masa jabatan bisa diganti dengan pejabat sementara (pjs) atau pelaksana tugas harian (plt), dan situasi itu tak menimbulkan perubaham siginifikan pada pemerintahan.

2. JK yang kini memimpin PMI yakin, partisipasi pemilih menurun drastis jika Pilkada 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19. Ia mencontohkan negara-negara lain yang menggelar Pemilu di tengah pandemi Covid-19 seperti Australia, Perancis, dan Iran yang tingkat partisipasi pemilihnya menurun.

Dijelaskan, di Queensland, Australia, pemilu diadakan pada 28 Maret dengan tingkat partisipasi 77,3 persen. Angka itu lebih rendah dari sebelumnya yakni 83 persen. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan lokal di Perancis pada Maret hanya sebesar 44,7 persen, sebelumnya sebesar 63 persen. Pemilu di Iran yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 juga turun tingkat partisipasinya menjadi 40 persen. Kalla mengatakan, angka itu terendah sejak revolusi Iran pada 1979.

3. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkap alasan mengapa pihaknya mengusulkan agar pemerintah menunda pelaksanaan Serentak Pilkada 2020. Dijelaskan,  salah salah satu alasannya adalah factor kemanusiaan dan keselamatan manusia di masa pandemi Covid-19. Menurut Mu’ti sampai saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, bahkan makin bertambah.
4. Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali. Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember. Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9).

5. Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Doli menuturkan, revisi PKPU itu diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa serta mendorong kampanye secara daring. Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun serta alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
6. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan, Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Muhammadiyah.

Donny menekankan, pemerintah selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Namun, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu.  “Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insyaallah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi,” katanya.

7. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemungutan suara Pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, meski pandemic virus corona belum berakhir.

“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Senin (21/9). Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada.

8. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) atau melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020. Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.

Dijelaskan, jika pun opsi yang dipilih adalah Perppu, pemerintah juga masih mengkaji apakah Perppu yang dikeluarkan cukup mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum saja. Atau Perppu yang terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

9. Mendagri Tito Karnavian tidak sepakat dengan aturan KPU yang membolehkan rapat umum dan dilakukannya konser saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal itu, Tito sudah kirim surat ke KPU. ‘’Saya membuat surat langsung ke KPU, yang menyatakan Kemendagri keberatan tentang itu. Kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak agar dibatasi,” katanya, kemarin.

Akan tetapi, Tito juga berpendapat bahwa tidak fair jika semua kerumunan dibatasi. Sebab, jika hal itu dilakukan yang diuntungkan hanya pasangan calon (paslon) petahana saja. Padahal, paslon non petahana pun tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Sehingga dia mengusulkan rapat terbatas sebaiknya tetap dilakukan, tetapi jumlah pesertanya dibatasi maksimal 50 orang dengan menerapkan jaga jarak dan pakai masker.

10. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Muhammad mengatakan, melaksanakan Pilkada 2020 pada masa pandemi ini tidak mudah. Ia meminta agar tanggung jawab pelaksanaan pilkada tidak hanya dilimpahkan kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Ini kerja-kerja berat. Kalau hanya menyerahkan tanggung jawab ini ke KPU dan Bawaslu bersama DKPP, pasti kita kecewa dengan hasilnya,” ujar Muhammad dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (21/9).

Karena itu, ia berharap ada koordinasi dan sinergi strategis antara pemerintah dan penyelenggara pemilu. Selain itu, Muhammad mengharapkan keterlibatan aktif partai politik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 agar berlangsung aman sesuai dengan protokol Covid-19.

11. Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow meminta penyelenggara pilkada jangan merasa tak berdaya mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, KPU yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkada, mestinya bisa mengambil langkah agar tahapan pilkada tak jadi arena penularan Covid-19.

“Penyelenggara tak boleh pasrah dan membiarkan seolah memang sudah begitulah keadaannya Pilkada dalam suasana pandemi Covid-19. Penyelenggara juga harus menyesuaikan beberapa hal dalam tahapan pilkada yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19,’’ ujarnya.

12. Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aturan yang memungkinkan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali ditunda. Aturan itu tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Meski demikian, keputusan penundaan Pilkada tak bisa diputuskan secara sepihak oleh KPU, harus diambil melalui kesepakatan KPU bersama pemerintah dan DPR.

13. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9). “Iya (hari ini sidang). Kami sudah di PN Selatan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, kemarin. Namun, hingga sidang selesai digelar, pihak Bareskrim Polri yang menjadi termohon tidak hadir.

14. Mantan Menko Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli khawatir para calon pemimpin terbaik bangsa tak bisa mencalonkan diri pada pemilu karena terganjal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Menurut Rizal, keberadaan PT tersebut sebagai alasan partai politik untuk meminta mahar kepada calon pemimpin agar bisa mencalonkan diri.

Hal ini Rizal sampaikan dalam sidang perdana uji materi ketentuan presidential threshold Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9). “Yang terbaik bagi bangsa kita, sulit untuk jadi bupati, jadi gubernur, atau presiden karena mereka tidak punya uang untuk menyewa partai-partai ini,” kata Rizal Ramli.

15. Mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan ambang batas presiden atau presidential threshold menjadi salah satu dasar munculnya demokrasi kriminal atau demokrasi cukong di Indonesia. Rizal menyebut para calon presiden maupun calon kepala daerah yang tak memiliki cukup dana untuk membayar upeti kepada parpol yang akan mengusung melakukan berbagai cara, salah satunya memanfaatkan cukong untuk memenuhi kebutuhan selama Pemilu.

Sehingga ketika terpilih, mereka tidak lagi berpihak pada rakyat tetapi kepada cukong yang memodalinya.  Mereka lupa tanggung jawab ke rakyat atau bangsa, karena mengabdi ke bandar.  Menurut dia, keberadaan aturan tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

16. Majelis Hakim MK memberi beberapa nasihat kepada Rizal Ramli dan tim yang tengah melakukan gugatan terkait ambang batas presiden atau presidential threshold. Hakim meminta Rizal untuk memperbaiki isi gugatannya. Hakim MK, Suhartoyo menyarankan agar Rizal lebih tegas mengenai keinginannya maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang yang menjadi dasar mengajukan permohonan penghapusan aturan soal ambang batas presiden ini.

“Saya melihat dalam permohonan ini Rizal dan Abdul Rochim mendalilkan bahwa akan mencalonkan diri menjadi capres pada pilpres yang akan datang, tentu harus dibangun argumen untuk meyakinkan mahkamah secara faktual atau substansial sebagai bukti permulaan bahwa para pemohon ini akan mencalonkan,” kata Suhartoyo dalam sidang di MK, Senin (21/9).

17. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan faktor empirik, sejak 2004 hingga 2019 tindak pidana korupsi paling banyak terjadi pada tahun- tahun politik. Firli mengatakan, KPK menangani kasus tindak pidana korupsi paling banyak pada 2018, kebetulan dirinya menjadi deputi penindakan waktu itu. KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 30 kali, hasilnya 22 kepala daerah tertangkap dalam OTT tersebut.

18. KPK menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang kerap kali menyunat hukuman para koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK). KPK mencatat, ada 20 koruptor yang mendapat keringanan hukuman setelah peninjauan kembali yang mereka ajukan dikabulkan oleh MA. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan banyaknya putusan MA yang meringankan hukuman para koruptor.

Ali menuturkan, pemotongan hukuman itu dapat mengurangi efek jera sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan,” kata Ali.

19. Jubir MA Andi Samsan Nganro menepis anggapan yang menilai MA mengistimewakan terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan peninjauan kembali ( PK) yang mereka ajukan. Andi mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA. “Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan,” katanya, Senin (21/9).

20. ICW dan Lokataru mendesak MA membentuk tim investigasi internal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi. “ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung (MA) segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (21/9).

Kurnia mengatakan, keterlibatan oknum lain perlu diselidiki lebih lanjut karena kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara di MA. Apalagi, kata Kurnia, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Sekretariat Mahkamah Agung.

21. Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 350 miliar untuk tahun 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020. “Kejaksaan Agung RI pagu anggaran 2021 sebesar 9,243 triliun, tambahan belanja sebesar Rp 350 miliar, maka APBN 2021disetujui menjadi Rp 9,593 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja pada Senin (21/9).

22. Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, Senin (21/9). Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan ketiganya untuk mendalami perjalanan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.

23. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menegaskan, Presiden Jokowi memimpin langsung penanganan pandemi Covid-19, dari awal hingga saat ini. Hal ini disampaikan Donny menanggapi masukan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar Jokowi memimpin langsung Penanganan Covid-19.

Donny mengatakan, dalam perjalanannya Presiden Jokowi memang membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, komite itu bekerja di bawah arahan Presiden. Jadi, panglima tertinggi penanganan Covid-19 itu presiden.

24. Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, puskesmas yang ada di Jakarta saat ini mulai kewalahan melayani pasien Covid-19. Hal itu seiring semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19. “Sejauh ini puskesmas di Jakarta agak overwhelmed (kewalahan) karena jumlah penderitanya tetap banyak,” ujar Kabid Koordinator Relawan Medis Satgas Penanganan Covid-19, Jossep William dalam konferensi pers yang digelar BNPB, Senin (21/9).

25. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menyerahkan dokumen sebanyak 200 halaman ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra. “Print out dokumen setebal 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Boyamin juga menunjukkan cuplikan percakapan yang diduga antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat mengurus fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra. Cuplikan percakapan itu terdiri dari empat baris kalimat yang berbunyi, “Bapak sy brngkt ke puncak siang ini jam 12”; “Pantesan bapak jadi ga bisa hadir”; “Bukan itu jg bu”; dan “Krn Kingmaker blm clear jg’.

Boyamin berharap, bahan-bahan tersebut dapat digunakan KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Namun, jika upaya tersebut tidak dilakukan KPK, Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

26. Satgas Penanganan Covid-19 yakin sistem kesehatan di Indonesia akan ambruk jika masyarakat tetap mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Kita butuh sekali bantuan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, karena kalau kita terus seperti ini, semua sistem (kesehatan) yang ada di kita ini akan ambruk,” ujar Kabid Koordinator Relawan Medis Satgas Penanganan Covid-19 Jossep William dalam konferensi pers yang digelar BNPB, Senin (21/9/2020). Ia mengatakan bahwa saat ini sistem kesehatan di Indonesia sudah dalam kondisi kewalahan.

27. Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, saat ini kondisi fisik Fachrul dalam keadaan baik. Kabar ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal. “Pada 17 September, Menag melakukan tes swab dan hasilnya positif,” ujar Kevin melalui keterangan tertulis, Senin (21/9). “Namun, alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” kata Kevin seraya menambahkan, meski dalam kondisi baik, saat ini Fachrul tengah menjalani proses isolasi dan istirahat.

28. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk memperkuat penerapakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diperlukan lantaran masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan sebelumnya pada Pilkada 2020 ini.

“Kami mendorong pemerintah segera menetapkan Perppu yang mengatur Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi Covid-19, dengan berorientasi pada jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat. Perppu tersebut bisa mengatur hal teknis, seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas atau menerapkan special voting arrangement,” ujarnya.

29. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan mengingat adanya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September lalu. Alasan lainnya adalah pesan Presiden Jokowi untuk mewaspadai potensi munculnya klaster penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan pilkada.

30. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta DPR menunda pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Mu’ti menilai pembahasan RUU itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah pandemi (Covid-19). “Agar menunda pembahasan rancangan undang-undang yang berpotensi menimbulkan kegaduhan termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja,” kata Abdul dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9).

31. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan, kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp30 triliun. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Kejagung menyita seluruh aset para terdakwa kasus tersebut. Nilai aset yang disita harus sama dengan nilai kerugian yang terjadi akibat kasus korupsi tersebut. “Kerugian negara nantinya sekitar Rp 30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu,” kata Boyamin melalui keterangan resmi, Senin (21/9).

32. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendesak Presiden Jokowi membuka tabir penembakan pendeta Yeremia Zanamban di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua, Sabtu (21/9). Ketua Umum PGI, Gomar Gultom meminta Presiden Jokowi secara langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut tuntas penembakan tersebut. Ia mengaku masih menerima dua informasi berbeda ihwal penembakan tersebut. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *