DPR Pertanyakan Kemenag, Kenapa Masih Ada Pemotongan Dana BOS Madrasah?

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan rencana Menteri Agama Fachrul Razi menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum terlaksana. Karena saat ini pihaknya masih mendapat laporan bahwa terdapat madrasah yang masih terkena pemotongan dana BOS.

“Kita minta kejelasan lagi. Ini kemarin disampaikan rencana pemotongan dana BOS itu tidak jadi. Tapi saya dapat aduan bahwa pengurangan dana itu masih ada,” kata Yandri saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Menurut politisi PAN itu Kemenag harus tegas dalam memutuskan suatu kebijakan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Kemarin Pak Menteri (Agama) sudah tegas menyampaikan tidak akan memotong, tetapi faktanya masih ada. Kasihan madrasah ini jika tidak segera direalisasikan rencananya,” kata Yandri.

Karena itu dia meminta Kemenag agar tidak main-main membuat suatu rencana, apalagi di Gedung DPR RI yang merupakan tempat aspirasi masyarakat dikumpulkan dan disampaikan. “Jangan main-main membuat suatu rencana, apalagi di Gedung DPR yang terhormat ini,” kata legislator dapil Banten II (Pandeglang, Lebak) itu.

Sebagaimana diketahui, Menag Fachrul Razi sebelumnya telah memastikan bahwa akan membatalkan rencana pemotongan dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kemenag 2020. Hal tersebut sebagai respon dari kritikan Komisi VIII DPR RI yang menganggap rencana tersebut memberatkan.

Sebelumnya Yandri sudah protes pada Menag Fachrul Razi atas pemotongan dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama (Kemenag) guna penanganan Covid-19 tersebut. Fachrul pun kemudian berjanji akan mengembalikan dana BOS tersebut.

Menanggapi hal itu, Menag Fachrul menegaskan pemotongan dana itu adalah kesalahan Kementerian Agama. Hal itu dilakukan kata Menag, karena tidak ada jalan lain di masa pandemi Covid-19 ini. “Itu kesalahan dana itu saya kira jangan pernah kita sebut-sebut atas izin Komisi VIII DPR. Kita akui saja itu kesalahan Kemenag sehingga kita sempat motong Rp 100 ribu per orang dan itu karena pada saat itu kita tidak berpikir ada jalan lain,” jelas Fachrul.

Namun, keputusan tersebut akan dibatalkan. Kemenag akan mengambil langkah untuk mengembalikan dana BOS tersebut. “Tapi begitu ada jalan lain, kita segera mengambil langkah-langkah untuk segera mengembalikan. Apapun yang sudah kita bicarakan kalau perlu, batal,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *