HOT ISU Yang Berkembang Rabu (23/9) Pagi Ini :

oleh
oleh

Masalah Pilkada Serentak 2020 masih menjadi isu pagi ini. Ada usulan, sistem pemilihan kepala daerah di masa pandemi corona dilakukan melalui DPRD. Isu lainnya adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus hari ini. MAKI menduga, eks kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya (AIJ), berupaya menghilangkan barang bukti dalam perkara permohonan fatwa bebas Djoko S Tjandra di MA. Jokowi pidato di SU PBB, dan anggota Ombusman Alvin Lie yang mengaku heran kenapa bantuan quota dari Kemendikbud nyasar ke dirinya.

 

1.Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, ada dua opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi virus corona (Covid-19). Opsi pertama, yakni menunda pilkada sampai pandemi mereda.

Opsi kedua, menunda pelaksanaan pilkada selama tiga bulan hingga Maret 2021 dan sistem pemilihannya diganti menjadi tidak langsung, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Azyumardi mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 1945 hanya presiden dan wakil presiden yang disebut dipilih melalui pemilihan langsung.

2. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pilkada tidak langsung atau melalui DPRD lebih bisa mencegah penambahan virus corona. Menurut dia, pelaksanaan pilkada lewat DPRD tidak melibatkan banyak orang dan sangat memungkinkan untuk menerapkan protokol kesehatan. “Karena orang-orang yang terlibat jauh lebih sedikit, tidak memassa seperti pilkada langsung. Sehingga protokol kesehatan bisa ditegakkan,” kata Prof. Azyumardi Azra.

3. Azra menilai, jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 akan tampak tidak memiliki empati pada korban yang telah meninggal dunia. Ia melanjutkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi juga menimbulkan potensi klaster baru Covid-19. “Karena jika Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember, sementara pemerintah gagal mengendalikan Covid-19, maka ini secara implisit tidak memiliki empati kepada mereka yang telah jadi korban wabah dan bahkan membuka pintu lebar-lebar bagi penyebaran Covid-19 lewat klaster pilkada,” ujarnya.

4. Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, keputusan tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember terkait dengan posisi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang kurang strategis dalam pengambilan kebijakan di masa pandemi Covid-19.

Mahfud memaklumi banyaknya pihak yang tidak setuju Pilkada serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi. Tetapi, masa jabatan Gubernur atau Bupati/Wali Kota di daerah Pilkada akan habis tahun ini. Jika Pilkada ditunda, pelaksana tugas kepala daerah pun mesti diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Sementara, ruang gerak Plt tak selebar pejabat definitive, mereka  tak bisa mengambil atau menentukan kebijakan strategis selama menjabat.

5. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mendesak agar Pilkada 

Serentak 2020 ditunda karena pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia makin memburuk. Hadar mengatakan penundaan perlu dilakukan persiapan pilkada jauh lebih matang. Menurutnya, pilkada di tengah pandemi harus digelar dengan pendekatan yang menekan potensi penularan.

“Kita tak ingin pilkada justru menjadi bencana buat kita semua. Jadi tunda dulu beberapa waktu, 3-6 bulan, benahi dulu peraturannya,” kata Hadar dalam konferensi pers “Menunda Pilkada 2020”, Selasa (22/9).

6. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020. Koalisi meminta agar Pilkada ditunda karena kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. “Mengecam keras keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020,” kata perwakilan koalisi Wahidah Suaib melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (22/9).

7. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, alasan pemerintah tetap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 demi menjamin hak konstitusional rakyat merupakan utopia. “Pemaksaan pilkada ini kan konon katanya untuk mengakomodasi hak rakyat, hak konstitusional rakyat untuk memberikan hak pilih, itu terlalu utopia,” kata Titi dalam acara bertajuk “Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi” yang disiarkan melalui akun YouTube Pukat UGM, Selasa (22/9).

8. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) menyatakan akan mengawal keputusan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19. Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menekankan,  jangan sampai penyelenggaraan pilkada justru menimbulkan risiko bagi masyarakat. “Kalaupun ini sudah menjadi keputusan, ya kita kawal bersama untuk proses keberlangsungannya ini agar tidak menimbulkan satu risiko yang besar,” kata Helmy kepada Kompas.com, Selasa (22/9).

9. Mendagri Tito Karnavian menggandeng pengurus parpol untuk menegakkan protokol kesehatan ketika kampanye dan seluruh tahapan Pilkada lainnya. Ia menilai, parpol memiliki peran strategis untuk menggerakkan kadernya sebagai agen penegak protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada. Karena itu, Tito mengundang seluruh sekretaris jenderal parpol peserta Pilkada Serentak 2020 dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9).

10. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bawahan terpidana Djoko S Tjandra, Rahmat untuk mendalami dugaan gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk proyek pembebasan lewat fatwa Mahkamah Agung (MA). Rahmat merupakan pihak swasta yang diduga turut berperan sebagai pihak yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, nama Rahmat mulai terseret dalam pusaran kasus ini saat foto dirinya yang berkepala plontos itu terekspos bersama dengan Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 lalu.

11. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Jokowi membentuk tim independen atau tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara berkaitan dengan Djoko Tjandra.

“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo, Selasa (22/9).

12. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perusahaan tak khawatir bila ada karyawannya yang terpapar Covid-19. Ia menjamin pemerintah akan menanggung biaya perawatan karyawan yang terapar Covid-19. “Perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan ataupun buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid-19 di Indonesia,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (22/9).

13. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) menduga, eks kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya (AIJ), berupaya menghilangkan barang bukti dalam perkara permohonan fatwa bebas bagi Djoko S Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Barang bukti yang dimaksud berupa telepon genggam miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra pada rentang waktu November 2019 hingga Agustus 2020.

“Berdasarkan informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9). Kata dia, telepon genggam itu diduga telah dibuang di Laut Losari pada kisaran waktu antara Juli-Agustus 2020 lalu. Menurut Boyamin, dalam ponsel yang dibuang itu terdapat rencana aksi atau action plan pengurusan fatwa ke MA, termasuk upah yang akan diterima jika rencana itu berhasil dieksekusi.

14. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mendorong Presiden Jokowi turun tangan dalam penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus DJoko Sugiarto Tjandra. LPSK menilai, peran Jokowi dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait. “Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).

15. Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan 17 orang saksi untuk kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Selasa (22/9). Para saksi yang diperiksa terdiri dari pihak internal Kejagung maupun pihak eksternal. “Tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal, dan PNS Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulisnya, kemarin. Selain memeriksa saksi, Polri akan mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti ke pengadilan.

16. Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9) hari ini. Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah IG Eko Purwanto sementara Moch. Agus Salim dan Sunarso sebagai hakim anggota sedabgkan Yuswardi selaku panitera pengganti.

17. Anggota Ombudsman Alvin Lie merasa heran kenapa bantuan quota internet dari Kemendikbud bisa menyasar ke dirinya, padahal ia bukan pengajar. Ia mengetahui adanya bantuan itu setelah ada pemberitahuan dari proviver Telkomsel melalui SMS yang masuk ke handphone-nya Selasa (22/9) dini hari. Alvin menilai bantuan itu salah alamat dan tidak etis.

“Ya, benar saya mendapat SMS pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomer saya sudah mendapat kuota internet, bantuan dari Kemendikbud, SMS tersebut masuk pada dini hari pukul 01.19 WIB, yang mana itu saya kira sangat tidak etis memasukkan SMS pada jam 1 pagi. Saat ini saya bukan dosen, anak-anak saya juga sudah selesai sekolah semua mereka sudah berkeluarga, ” kata Alvin, Selasa (22/9).

18. Presiden Jokowi untuk pertama kalinya berpidato di Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jokowi akan menyampaikan pidato pagi ini (Rabu, 23/9) melalui sebuah rekaman video. Menlu Retno LP Marsudi mengatakan Jokowi akan menyampaikan pidatonya pukul 07.00 WIB.

“Presiden @jokowi akan bergabung bersama Kepala Negara lain dan berbicara di depan Sidang Umum PBB ke-75 #UN75, besok, 23 September 2020, 07.00 WIB,” kata Retno dalam akun Twitter resminya, Selasa (22/9).

19. Presiden Jokowi akan berpidato dalam sesi debat umum, yakni sesi penyampaian pandangan para pemimpin negara di dunia. Sesi pidato tersebut termasuk ke dalam rangkaian pertemuan pejabat tinggi dunia di PBB yang digelar pada tanggal 21 September hingga 2 Oktober 2020 secara virtual dalam situasi pandemi COVID-19.

Sidang Majelis Umum PBB tahun ini untuk pertama kalinya akan digelar secara langsung dan virtual. Terdapat pembatasan jumlah delegasi yang diizinkan hadir secara fisik, sementara pejabat tinggi akan menyampaikan pidato yang telah direkam sebelumnya.

Selain Presiden Jokowi, sejumlah menteri pun akan ikut menyampaikan pidato secara virtual, antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati.

20. Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyatakan, pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremias Zanambani bukanlah aparat keamanan. Sebab, Kampung Hitadipa, Intan Jaya, yang jadi tempat terbunuhnya Pendeta Yeremias, dikuasai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Tudingan dari berbagai pihak menyebutkan penembakan itu dari TNI-Polri, itu fitnah karena di situ tidak ada anggota kita, bahkan wilayah itu basis yang ditempati lima kelompok dari KKB,” ujar Irjen Paulus Waterpauw dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Dia meminta masyarakat mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat Polri maupun TNI. Dia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi menyesatkan yang dilontarkan KKB bahwa Pendeta Yeremias ditembak aparat.

21. Komnas HAM mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua. Saat ini, Komnas HAM bersama kantor perwakilan di Papua sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Penembakan Pendeta Yeremia pada Sabtu lalu di Intan Jaya, menambah rentetan kekerasan bersenjata yang terjadi di Intan Jaya, Papua sepanjang medio 2020 ini. Komnas HAM memberikan perhatian terhadap kasus penembakan Pdt. Yeremia tersebut dan akan melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terjadi,” kata anggota Komnas HAM, Choirul Anam, Selasa (22/9). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *