JAKARTA, REPORTER.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar etik terkait gaya hidup mewah dan menjatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif masyarakat.
“Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah meinumbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa,” tegas Albertina dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Menurut Albertina, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK. “Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya,” ujarnya.
Dikatakan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK. Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan. “Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya,” kata Albertina.
Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif masyarakat.
“Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah meinumbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa,” tegas Albertina dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Menurut Albertina, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK. “Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya,” ujarnya.
Dikatakan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK. Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan. “Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya,” kata Albertina.
Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.