JAKARTA, REPORTER.ID – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020) memutuskan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2021 menjadi Undang-Undang (UU). Dalam RUU APBN 2021 itu tercantum Rencana APBN tahun depan sebesar Rp1.743.648.647.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mewakili pemerintah.
Sebelum diputuskan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah menyampaikan laporan hasil Pembicaraan Tingkat I yaitu pembahasan RUU tentang APBN 2021 bersama pemerintah.
Mewakili pemerintah, Menkeu Sri Mulyani pada kesempatan itu menyampaikan pendapatan negara dalam APBN tahun 2021 direncanakan sebesar Rp1.743,6 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp298,2 triliun.
Pemerintah mengakui, target penerimaan negara menghadapi tantangan yang sangat berat dengan kondisi dunia usaha yang masih terdampak Covid-19 dan belum sepenuhnya pulih. Target penerimaan perpajakan pada tahun 2021 disesuaikan dengan baseline di tahun 2020 yang mengalami tekanan berat di tengah pendemi Covid-19, namun tetap dengan upaya maksimal untuk menjaga basis penerimaan negara.
“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perbaikan basis pajak secara seimbang dengan memperhatikan aspek keadilan dan kondisi perekonomian yang dihadapi. Disisi lain, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pembayar pajak,”kata Sri Mulyani.
Disisi lain tambah Sri Mulyani, pemerintah tetap akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan secara tepat, terarah, terukur, dan berkeadilan. Dengan dukungan insentif perpajakan tersebut, menurut Sri Mulyani, diharapkan aktivitas ekonomi dapat bangkit kembali sekaligus menarik investasi untuk mendukung diversifikasi ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah.
Sementara mengenai belanja negara dalam APBN tahun 20210 pemerintah merencanakan sebesar Rp2.750,0 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun.
Tingkat belanja negara tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani, menunjukkan masih besarnya kebutuhan untuk tetap menjaga penguatan penanganan bidang kesehatan dan juga untuk menjaga serta memperkuat pemulihan sosial dan ekonomi, dengan didukung peningkatan efektivitas dan reformasi berbagai program belanja negara.
“Fokus belanja nasional tidak hanya untuk mengahadapi tantangan saat ini yang berhubungan dengan Covid-19, namun juga untuk membangun fondasi Indonesia secara lebih kuat di bidang sumber daya manusia, perbaikan produktivitas serta inovasi dan daya saing, serta pembangunan infrastruktur untuk menuju Indonesia maju,” kata Sri Mulyani.
Pada kesempatan itu, pemerintah mengatakan, dalam rangka penanganan kesehatan tahun 2021 yang mencapai Rp 169,7 triliun atau 6,2 persen dari total belanja negara untuk percepatan pemulihan kesehatan menghadapi Covid-19 melalui pengadaan vaksin Covid-19, antisipasi pelaksanaan vaksinasi, penguatan sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, serta penelitian dan pengembangan.
Didamping itu kata Sri Mulyani, dilakukan juga peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan, kemandirian farmasi dan alat kesehatan, serta pengendalian penyakit dan imunisasi.
“Ditengah kondisi pendemi Covid-19 saat ini, program perlindungan sosial sangat krusial dan dilakukan secara meluas terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Pada tahun 2021, pemerintah akan mempertahankan berbagai program perlindungan sosial, melalui Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan, Bansos Tunai, dan Kartu Prakerja, serta melakukan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk memperbaiki ketepatan manfaat pada masyarakat,”jelas Sri Mulyani. ***