DPR: RUU Ciptaker Belum Final

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kalau RUU Cipta Kerja (Ciptaker) masih dalam pembahasan di Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setidaknya ada 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan kini tinggal dua klaster; yaitu soal penyiaran dan tenaga kerja.

“Kita terus monitor pembahasan RUU Ciptaker tersebut. Kita minta pimpinan Baleg konsultasi dengan pimpinan DPR RI, selanjutnya dibahas bersama pemerintah. Jadi, RUU itu masih belum final,” kata Waketum Gerindra itu pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Menyinggung masih adanya demo buruh terhadap RUU Ciptaker tersebut ke Gedung DPR RI, Dasco menjelaskan kalau demo itu dijamin konstitusi, tak bisa dilarang. “Kita hanya mengimbau agar menyikapi RUU ini dengan pikiran tenang dan jiwa besar. Apalagi di tengah pandemi saat ini semua seharusnya sama-sama mendinginkan suasana,” ujarnya.

Sementara itu untuk singkronisasi RUU itu dengan pemerintah, Dasco minta pimpinan Baleg DPR RI berkonsultasi dengan pimpinan DPR. “Sampai hari ini belum ada perkembangan yang terbaru soal RUU Ciptaker tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan kalau pihaknya terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker itu secara maraton. Kali ini membahas daftar investarisasi masalah (DIM) Bab III yang merupakan klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Sudah ada UU sektoral soal itu yang coba diintegrasikan ke dalam RUU Ciptaker.

Rapat Baleg menghadirkan tiga lembaga sekaligus, yaitu DPR RI, DPD RI dan Pemerintah. “Tim dapur pemerintah, tim dapur DPD RI, dan tim dapur DPR RI melalukan penyisiran terhadap DIM-DIM yang jumlahnya sekitar 7000. Tetapi dalam banyak hal ternyata DIM-DIM itu tidak mengalami perubahan secara substansial,” kata politisi Gerindra itu.

Menurut dia, Baleg hanya ingin meminta persetujuan anggota rapat Panja terhadap materi-materi hasil kerja tiga dapur dari tiga lembaga negara tersebut. Untuk klaster dalam Bab III yang mengatur investasi dan kegiatan usaha setidaknya ada 3172 DIM yang bersifat tetap.

DIM tersebut, baik secara redaksional maupun substansial tidak mengalami perubahan dari UU sektoralnya yang sudah ada. DIM mulai dari pasal 19-174 tidak berubah baik substansi maupun redaksinya. Pada pasal 19 sendiri ada 92 DIM. Sementara DIM yang berubah baik secara redaksional maupun substansial sebanyak 86 DIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *