Iklan Gedung DPR Dijual, Sekjen: Itu hanya Lelucon tak pada Tempatnya

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Pasca disahkannya Omnibus Law RUU Ciptaker oleh DPR RI pada rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10) lalu, ada iklan di medis sosial yang menjual Gedung DPR/MPR di toko online. Di salah satu marketplace dengan warna dominan oranye, Gedung DPR dijual seharga Rp 99 ribu saja. Akun yang menjual menyertakan foto gedung DPR dalam penawarannya.

“Silahkan kalau yang mau beli, kalau saya sih nggak mau,” tulis akun tersebut dalam penawarannya, seperti dilihat pada Rabu (7/10/2020). Bahkan ada juga yang menjual lebih murah. Gedung DPR beserta isinya cuma dipatok dengan harga Rp 10 ribu.

Gedung DPR dijual juga ada di marketplace warna hijau. Gedung DPR beserta anggotanya dijual Rp 100 ribu di sana.”GEDUNG 80% MASIH BAGUS MINUS ISINYA SUDAH BOBROK,” ujar akun yang menawarkan dalam keterangan produknya.

Sebelumnya di tengah panasnya gelombang aksi menolak RUU yang melemahkan KPK di DPR September tahun lalu, iklan gedung DPR dijual juga menghiasi toko online. Dalam iklan disebutkan gedung DPR dijual beserta anggota dewannya. Harganya cuma Rp 1. “Rp 1 Dijual Cepat Gedung DPR beserta anggota dewannya,” tulis salah satu akun pada salah satu marketplace, dikutip Rabu (25/9/2019) silam.

Menangganpi isu tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku jika hal tersebut hanya joke atau lelucon yang tidak pada tempatnya. “Gak apa-apa, itu joke sebagai proses pendewasaan kita walaupun itu tidak lazim, insinuatif saja,” kata Indra Iskandar sambil tertawa di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2020).

Keberadaan Gedung DPR, MPR dan DPD RI di kawasan Senayan Jakarta, menurut Indra adalah aset milik negara atau BUMN, sehingga jika soal jual-menjual itu urusan Menteri Keuangan. “Jika ada masyarakat yang mendukung lembaga DPR atau MPR dijual, maka di sisi lain ada juga masyarakat yang kecewa,” ujarnya.

Karena itu, Indra menyarankan agar pemasangan iklan Gedung DPR/MPR di jual ditanyakan ke pembuat iklan. “Tanya sama mereka yang beriklan. Tapi ini aset negara. Dan, jika mau diusut, silakan aparat kepolisian menindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *