Isu menonjol yang menjadi sorotan masyarakat pagi ini adalah adanya kepala daerah dan pimpinan DPRD yang menolak Omnibus Law UU Ciptaker, mereka mendesak diterbitkannya Perppu pembatalan UU Ciptaker. Publik juga menyimak penegasan Presiden Jokowi agar menggugat ke MK bila tak setuju terhadap UU Ciptaker. Pentolan KSPI dan KSBSI merespon pernyataan presiden dan akan ajukan gugatan ke MK. Terakhir publik mencermati temuan data ICW bahwa Polri telah berbelanja senilai Rp408,8 miliar yang diduga untuk keperluan pengamanan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
1. Sejumlah kepala daerah hingga ketua DPRD telah menyatakan tidak setuju terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan UU Cipta Kerja telah memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Sampai saat ini setidaknya ada lima Gubernur dan dua Ketua DPRD menyampaikan aspirasi demonstran yang menolak Omnibus Law UU Ciptaker.
Mereka di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh.
Mereka menolak UU Omnibus Law Ciptaker, sebagaimana diaspirasikan buruh dan mahasiswa, karena dinilai telah merugikan masyarakat, utamanya kelompok pekerja. Oleh karenanya, mereka mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mencabut atau membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker.
2. Jubir tidak laku. Presiden Jokowi akhirnya menjelaskan sendiri soal Omnibus Law UU Ciptaker. Jokowi menyebut, banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah satunya soal upah pekerja yang dibayarkan per jam. “Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).
Kepala Negara menegaskan, tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” katanya.
Presiden Jokowi mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja mempermudah perizinan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan soal tujuan omnibus UU Cipta Kerja yang selama ini menyulut demonstrasi masif. Jokowi menegaskan tujuan UU Cipta Kerja untuk membuka lapangan pekerjaan. “Jadi, UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” katanya.
3. Presiden Jokowi meminta kalangan yang tak puas terhadap Omnibus Law UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi sistem ketatanegaraan mengatur soal itu. “Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” tegas Jokowi.
4. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) stop demo tetapi akan ajukan gugatan ke MK untuk menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Pernyataan itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam kesempatan berbeda, Jumat (9/10).
Namun Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyatakan pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Jakarta dan beberapa daerah untuk terus menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Jumisih menyatakan, serikat buruh akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu.
“Kita akan konsolidasi dalam waktu dekat. Potensi untuk turun lagi, untuk turun demo lagi sangat besar. Terlebih teman-teman di daerah berharap ini terus berlanjut proses perlawanannya ini,” kata Jumisih, Jumat (9/10).
5. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan data bahwa Polri telah berbelanja senilai Rp408,8 miliar diduga untuk keperluan pengamanan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja sejak September. “Diduga berkaitan dengan antisipasi aksi massa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan resminya, Kamis (8/10).
Berdasarkan data ICW, Polri sudah belanja sejak pertengahan September lalu. Sementara Omnibus Law UU Cipta Kerja sendiri baru disahkan Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober. Dengan kata lain, ICW menduga Polri memang sudah memprediksi bakal terjadi gelombang unjuk rasa yang besar menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
6. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut 796 orang yang ditangkap terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai kelompok anarko. Berdasarkan data Polri, jumlah pengunjuk rasa yang ditangkap sebanyak ada 3.862 orang, 1.548 di antaranya berstatus pelajar.
“Beberapa orang yang diamankan yang terindikasi dari kelompok anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Jatim, Polda Metro Jaya (Jakarta), Sumatera Utara dan Kalimantan Barat,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).
7. Polisi menjerat VE (36), pengunggah hoax soal Omnibus Law UU Ciptaker dengan pasal penyebaran berita bohong yang ancaman pidananya 10 tahun penjara. “Ini ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Argo kemudian menjelaskan VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku adalah sebuah ponsel dan kartu SIM ponselnya.
8. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 23 polisi menjadi korban luka saat mengamankan aksi penolakan omnibus law UU CIpta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta dan sekitarnya. Empat di antaranya dirawat di rumah sakit.
Salah satu korban luka itu adalah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. Sugeng terkena lemparan batu saat tengah menghalau massa. “Memang betul ada 23 personel polri yang luka, selama kegiatan demo pengamanan kemarin,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
9. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto meminta pemerintah mengantisipasi kemunculan klaster penularan Covid-19 baru dalam dua pekan ke depan. Menurutnya, aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah berpotensi menjadi klaster penularan baru.
“Pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan klaster penularan baru dari demonstrasi, karena demo bisa menjadi klaster baru penularan covid-19, kemungkinan ada lonjakan kasus dalam dua pekan ke depan,” katanya, Jumat (9/10).
10. Sebanyak enam jurnalis yang ditangkap polisi saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, kini telah dipulangkan dari Markas Polda Metro Jaya. Dua orang di antaranya berasal dari media NTMC Polri.
Tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Pers yang mendampingi para jurnalis itu menyampaikan enam orang telah dibebaskan sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (9/10). Mereka terdiri dari seorang jurnalis Merahputih.com, 1 dari Radar Depok, 2 dari Berdikari, dan 2 dari NTMC Polri. “Total 6 orang. Dua orang dari NTMC,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Jumat malam.
11. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah wartawan yang meliput unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (8/10) lalu.
“Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun sebelumnya,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).
12. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir membantah bahwa pihaknya memaksa masuk dan menangkap 16 relawan medis di posko medis aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Surabaya.
Ia mengatakan pihaknya sama sekali tak memaksa masuk posko di Jalan Taman Simpang, Surabaya itu, apalagi menangkap para relawan medis. Ia pun tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal dugaan tersebut. “Kami tidak ada, kami tidak ada [memaksa masuk posko dan menangkap relawan medis],” kata Isir di Mapolrestabes, Jumat (9/10).
13. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan penundaan Pilkada 2020 karena berbagai pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terjadi selama tahapan berlangsung. FKUI merujuk pada maraknya pelanggaran saat masa pendaftaran. Hal itu, kata mereka, menunjukkan potensi besar pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada saat kampanye.
“Berdasarkan penjelasan di atas dan mempertimbangkan keselamatan bangsa, maka Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia merekomendasikan Pilkada 2020 ditunda atau mencari inovasi lain dalam pelaksanaannya,” demikian bunyi pernyataan FK UI yang dikutip dari situs fk.ui.ac.id pada Jumat (9/10).
14. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menyatakan pihaknya membuka posko advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran yang mengalami kekerasan aparat imbas demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar kemarin (8/10).
“KAMI membuka Posko Advokasi dan Posko Pengaduan yang siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam unjuk rasa UU Omnibus Law,” kata Gatot dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
15. Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan pemeriksaan tes swab di puskesmas, gratis. Ia meminta masyarakat untuk melapor jika masih adanya pungutan. Doni Monardo juga menyebut 44,9 juta warga Indonesia merasa kebal terhadap COVID-19.
16. Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Bambang Purwoko, yang tergabung dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Bambang dievakuasi menggunakan pesawat TNI AU menuju Jakarta.
Asops Kogabwilhan III Brigjen TNI Suswatyo mengatakan korban penembakan KKB sudah dievakuasi ke Timika dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Kedua korban tersebut adalah Bambang Purwoko dan prajurit TNI Sertu Faisal Akbar. “Dua korban atas nama Bambang dan Sertu Faisal sudah dievakuasi dan langsung diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat AU,” kata Suswatyo, Sabtu (10/10). (HPS)