JAKARTA, REPORTER.ID – Aparat keamanan dari Polri dan dibantu TNI mencegat massa buruh dari Konfeserasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), dengan kawat berduri saat hendak berdemo di depan Istana Negara. Massa buruh KBSI tegas menolak Omnibus Lawa UU Ciptaker dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabutnya.
Lewat keterangannya, Presiden KSBI, Elly Rosita Silaban, Senin (12/10/2020), KSBI mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja.
Kata dia, UU Ciptaker, klaster Ketenagakerjaan telah mendegradasi hak-hak buruh. Ia mencontohkan seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja tanpa batas yang merugikan buruh.
“Bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003. Bahwa hak-hak buruh yang terdegradasi antara lain: PKWT/kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas, jenis usaha upah dan pengupahan diturunkan, besaran pesangon diturunkan,” tuturnya.
Pukul 11.45 WIB, massa buruh masih bertahan di depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka terus mendesak untuk bisa ke depan Istana Negara, namun dihadang pagar kawat oleh polisi. Lalu lintas menuju arah Harmoni lewat Jalan Medan Merdeka Barat ditutup. ***