HOT ISU Yang Berkembang Senin (12/10) Pagi Ini :

oleh
oleh

Isu menarik yang menjadi perbincangan masyarakat pagi ini Antara lain soal dugaan munculnya Lintang Kemukus yang di masyarakat Jawa dimaknai sebagai pertanda akan terjadinya peristiwa besar, soal perlunya pemerintah RI meminta jaminan keamanan kepada pemerintah AS atas kunjungan Prabowo Subianto ke AS, klaim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia tunjukkan grafik membaik. Juga soal pemberlakuan PSBB Transisi Jilid II di DKI mulai hari ini.

 

1. Warga Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur melihat penampakan Lintang Kemukus pada Sabtu (10/10) lalu sekitar pukul 22.15 WIB. Benda tersebut berbentuk sinar berwarna oranye kemerahan di langit sebelah utara. Dalam mitos masyarakat Jawa, munculnya Lintang Kemukus dimaknai sebagai pertanda atau peringatan akan ada peristiwa besar, seperti yang terjadi pada sebelum meletusnya peristiwa G-30-S 1965.

Namun Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menyebut penampakan Lintang Kemukus di langit Tuban dan Bojonegoro yang viral di medsos sebagai fenomena biasa yang tak ada bahayanya.

“Fenomena lintang kemukus itu adalah istilah Jawa untuk bintang berekor. Kebetulan memang beberapa hari terakhir itu sedang musim hujan meteor Draconid, jadi itu bisa jadi bagian dari fenomena hujan meteor tersebut,” kata Peneliti dari Pusat Sains Antariksa (Pussainsa) Lapan Emanuel Sungging Mumpuni, Minggu (11/10).

2. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengingatkan, perlunya pemerintah RI meminta jaminan keamanan kepada pemerintah AS, terutama jaminan agar Menhan Prabowo Subianto tidak diseret ke Pengadilan AS pada waktu yang bersangkutan berkunjung atau berada di Amerika.

Menurutnya, permintaan itu bukan tanpa alasan. Karena selama 20 tahun AS menolak memberikan visa kepada Prabowo karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur. Ia juga menyarankan agar Prabowo hati-hati saat mengunjungi AS.

3. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai undangan Menhan Prabowo Subianto ke AS sebagai strategi AS menghadapi China. Ia menuturkan, berdasarkan “buku putih” Departemen Pertahanan AS, China berniat untuk membangun pangkalan militer di Indonesia. Menurutnya, keinginan tersebut tak lepas dari  faktor kedekatan ekonomi Indonesia dengan China.

‘’AS khawatir ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap China akan melemahkan prinsip kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Sebab, AS memprediksi Indonesia akan jatuh ke tangan China dengan ketergantungan ekonominya dan mudah dikendalikan China,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

4. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan grafik membaik. Ia menuturkan tingkat kesembuhan sudah mencapai angka 76,45 persen, melewati tingkat kesembuhan rata-rata dunia.

“Kalau kita membandingkan dengan global, tingkat kesembuhan kita sekarang sudah 76,45 persen. Memang di awal kita tingkat kesembuhannya sekitar 15 persen. Namun, ini sudah meningkat menjadi 76,45 persen dan ini di atas global standard yang 75,15,” kata Airlangga dalam webinar ‘Kagama Inkubasi Bisnis XV’ yang digelar Kagama, Minggu (11/10).

5. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran dana dalam program bantuan langsung tunai (BLT) desa sudah mencapai Rp15,1 triliun. Realisasi tersebut masih di bawah 50 persen dari total anggaran BLT desa dalam program pemulihan ekonomi (PEN) yang jumlahnya Rp31,8 triliun. “Ini berasal data dari Kementerian desa untuk 74.146,” ujarnya dalam webinar yang digelar Kagama, Minggu (11/10).

6. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengkritik surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menginstruksikan para rektor mengimbau mahasiswa tidak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Koordinator Isu Pendidikan Tinggi BEM SI, Fakhrul Firdausi, menegaskan, imbauan itu tak akan menjadi penghalang bagi para mahasiswa untuk tetap melakukan aksi demo.

7. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kemendikbud tidak alergi dengan sikap kritis mahasiswa yang memprotes UU Cipta Kerja. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator P2G, Satriwan Salim, merespons surat edaran Kemendikbud kepada pimpinan perguruan tinggi yang menghimbau agar mahasiswa tidak ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker, Minggu (11/10).

8. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menyampaikan, instruksi Kemendikbud yang mengimbau agar mahasiswa tak terlibat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja tidak bersifat memaksa. “Sama sekali tidak ada paksaan. Tujuan surat edaran tersebut mengingatkan agar kampus menjaga kesehatan dan keselamatan warganya,” katanya, Minggu (11/10). Sebelumnya, Jumat (8/10) lalu, Nizam menginstruksikan para rektor mengimbau mahasiswa tidak mengikuti unjuk rasa dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020.

9. Pemprov DKI Jakarta menginvestigasi dugaan pelanggaran tata ruang terkait longsor dan banjir yang menewaskan seorang warga serta merendam 300 rumah di Jalan Damai, Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan. Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menindak tegas bilamana ditemukan pelanggaran tata ruang di lokasi tersebut.

10. Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi jilid 2 akan dimulai hari ini, Senin (12/10). Kebijakan tersebut berlaku sejak 12-25 Oktober 2020 dan Ganjil-Genap ditiadakan.  Ada ketentuan baru yang akan diterapkan, yakni pencatatan data karyawan dan pengunjung untuk contact tracing.

Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10).

11. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pastikan, mulai hari ini, Senin (12/10), halte-halte Transjakarta yang terbakar saat aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh (8/10), sudah bisa digunakan. Namun demikian, belum semua halte bisa dioperasikan.

12. ICW mencatat, negara mengalami kerugian sebesar Rp39,2 triliun dari praktik korupsi sepanjang semester I tahun 2020. Sementara total denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa hanya berkisar Rp102.985.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp625.080.425.649, US$128.200.000 dan SGD2.364.315 atau sekitar Rp2,3 triliun. “Jadi, praktis kurang dari lima persen kerugian negara yang mampu dipulihkan melalui instrumen Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu (11/10).

13. ICW mendapatkan temuan yang cukup ironis. Yakni, persidangan perkara korupsi bukannya berpihak ke korban, tapi malah ke pelaku kejahatan. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Sejak 2005, ICW memantau tren vonis pelaku korupsi, hasilnya selalu mengecewakan. Rata-rata vonis terdakwa tak pernah lebih dari 3 tahun penjara.

‘’Ironis! Di tengah dampak korupsi yang begitu massif menyentuh seluruh sektor kehidupan masyarakat, lembaga kekuasaan kehakiman malah terlihat abai untuk menjerat maksimal pelaku rasuah tersebut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam siaran persnya, Minggu (11/10).

14. Temuan ICW, sepanjang 2020, MA sunat hukuman terhadap 8 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK pada saat peninjauan kembali (PK). Terbaru, MA mengabulkan PK mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.  “Ini menggambarkan MA belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10).

15. Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya akan hadapi vonis, Senin (12/10) hari ini.  Mereka adalah mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Sedangkan 2 terdakwa lain, yaitu Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komut PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum jalani sidang tuntutan, karena terpapar Covid-19.

16. Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani menyatakan UU Cipta Kerja bukan kitab suci, sehingga bisa disempurnakan implementasinya dengan peraturan pemerintah, bahkan juga bisa disempurnakan dengan uji materi.

‘’Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendekia agar sesuai dengan harapan kita bersama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).

17. Jejak rusuh demo penolakan UU Cipta Kerja masih didalami, PA 212 malah akan menggelar aksi 1310 terkait penolakan UU Cipta Kerja. Ketum PA 212, Slamet Maarif menyebut aksi yang akan dihadiri ribuan orang itu akan dilakukan di depan Istana Negara, Selasa (13/10) dengan titik kumpul di Patung Kuda. “Insya Allah ribuan,” ujar Slamet, Minggu (11/10) seraya menyebutkan, pihaknya telah mengajukan izin ke aparat kepolisian sejak Jumat lalu.

18. Sebanyak empat Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel Brimob Polda Sumatera Utara dikirim ke Jakarta, Minggu (11/10). Pengiriman 400 personel tambahan itu untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa lanjutan buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) meminta polisi bebaskan 4 mahasiswa yang ditahan terkait aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Rabu (7/10) lalu.

19. Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta rusak akibat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/9) lalu. Setidaknya terdapat 46 halte TransJakarta yang harus diperbaiki dan mengalami kerugian hampir Rp 65 Miliar.

20. Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan UU Cipta Kerja tidak menghapus izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Ditegaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mempermudah pemerintah untuk mencabut izin usaha bagi perusahaan perusak lingkungan. Dengan menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan izin usaha, maka jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut kedua izin sekaligus.

“Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar,” tegasnya dalam nada tinggi, Minggu (11/10).

21. Ferdinand Hutahaean mundur dari Partai Demokrat, lantaran tidak lagi sejalan dengan partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu. Ia mengatakan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pengunduran dirinya. Di antaranya, perbedaan prinsip dan cara pandang terkait isu Omnibus Law UU Ciptaker. “Sudah tak sejalan,” katanya kepada wartawan, Minggu (11/10).

22. Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto —  rival beratnya dalam pemilihan Ketum Golkar pada Munas Golkar 2019, red — untuk  membicarakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ancaman resesi, kemiskinan, pengangguran hingga harga vaksinasi COVID-19.

Keduanya sepakat, dengan adanya UU Ciptaker, bisa memperluas lapangan kerja baru. Bamsoet menjelaskan UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menarik investor untuk masuk ke Indonesia.

23. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengunjungi kediaman musisi kondang Ahmad Dhani Prasetyo. Bamsoet mengagumi koleksi barang antik milik Wakil Sekjen Gerindra itu  mulai dari kursi antik Jawa, lukisan litografi, foto klasik Ka’bah, foto Bung Karno, foto dan lukisan Sri Sultan Hamengku Buwono I-IX, Paku Buwono I-X, hingga berbagai benda peninggalan kolonial Belanda.

“Siapa yang tak kenal Ahmad Dhani. Pendiri dan pemimpin grup musik Dewa 19 yang merupakan salah satu band paling sukses sepanjang dekade 1990-an dan 2000-an. Ia juga pencipta lagu dan telah mencetak beragam karya yang berhasil mengorbitkan banyak penyanyi dan grup musik. Kini merambah politik,” ujarnya, Minggu (11/10).

24. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Jokowi dan DPR gagal berikan informasi yang tepat terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kesalahan keduanya adalah tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik. Coba bayangkan, menyebut orang disinformasi padahal mereka sendiri yang menyembunyikan informasi,” ujar Feri, kemarin. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *