JAKARTA, REPORTER.ID – Akhirnya Wakil Ketua DPR Bidang Korpol, Aziz Syamsuddin buka suara juga soal naskah final UU Omnibus Law Ciptaker yang kini jadi isu nasional. Dalam penjelasan singkat kepada Reporter.Id, Selasa (13/10) siang, Aziz menyebut, batas waktu penyerahan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah 7 hari sejak tanggal disahkannya RUU tersebut di rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu.
Aziz menegaskan, sesuai mekanisme Tatib DPR Bagian Ketujuh tentang Pembahasan Rancaangan Undang-Undang, Paragraf 6 tentang Pengambilan Keputusan pasal 164 ayat (5) menyebutkan, penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
“Rapat paripurnanya kan tanggal 5 Oktober kemarin, untuk 7 harinya jatuh pada hari Rabu 14 Oktober 2020, ini sesuai dengan mekanisme dalam Tatib DPR RI pasal 164 ayat (5)” ujar Azis Syamsuddin.
Politisi Golkar asal Lampung ini menjelaskan, secara mekanisme Tatib DPR RI, Rancangan UU Cipta Kerja sudah melalui proses sesuai dengan aturan yang ada. ‘’Organisasi buruh, mahasiswa maupu masyakarat juga sudah diberikan penjelasan baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah,’’ ujar Aziz Syamsuddin.
Sebelumnya Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai sumber hoaks utama UU Cipta Kerja ialah ketidakjelasan draf UU yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (5/10). Akibat ketidakjelasan naskah final tersebut, pemerintah beserta DPR dan masyarakat tidak memiliki acuan yang jelas untuk saling berargumen.
“Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Cipta Kerja, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Seperti diberitakan, Sekjen DPR, Indra Iskandar membenarkan bahwa jumlah halaman draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali berubah dari sebelumnya 1.035 halaman kini menjadi 812 halaman. Menurutnya, draf UU ini merupakan draf UU Ciptaker yang final. “Iya benar, itu versi final,” kata Indra lewat pesan singkatnya, Senin (12/10).
Sedangkan Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengaku kaget dengan munculnya draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja versi terbaru dengan 1.035 halaman. “Itu konyol banget, kita diping-pong,” katanya, Senin (12/10).
Jumisih mengatakan, munculnya draf versi baru tersebut justru membuat masyarakat bingung. Sebaliknya, kemunculan draf versi baru itu justru menandakan ada proses yang diabaikan oleh pemerintah dan DPR saat merancang maupun memperbaiki UU Cipta Kerja. (HPS)