JAKARTA, REPORTER.ID – Untuk pertama kalinya Perhutanan Sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU). UU Cipta Kerja (Ciptaker), merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan, dan bagaimana keadilan harus terus di dorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi
dalam acara “Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi-Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan”, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pada Senin (12/10/2020) sore.
Dedi menjelaskan bahwa secara kultural, Perhutanan Sosial sudah terbentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda. Tujuan utamanya yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup.
“Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan,” kata politisi Partai Golkar ini seraya berharap para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.
Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya, demikian disampaikan mantan Bupati Purwakarta itu. ***