Rentetan penangkapan para pimpinan KAMI yang dilakukan polisi pasca demo rusuh menolak UU Ciptaker menjadi perbincangan hangat publik pagi ini. Isu lain yang menonjol antara lain, pertanyaan Ketua APKASI Abdullah Azwar Anas soal kewenangan pemda terkait pengurusan izin usaha dan investasi yang akan ditarik pasca pengesahan UU Cita Kerja. Akankah kepala daerah akan jadi penonton saja?
Publik juga mencermati statemen Aziz Syamsuddin yang menjamin tidak ada pasal selundupan dalam draf Omnibus Law UU Ciptaker yang akan diserahkan kepada pressiden Jokowi, hari ini. Menurut Aziz, naskah resmi UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
1. Sebanyak 8 pimpinan KAMI ditangkap polisi pasca demo penolakan Omnibus Law UU Ciptaker yang berlangsung ricuhpada Senin (5/10) lalu. Mereka adalah Jumhur Hidayat ditangkap di Cipete, Jaksel, Syahganda Nainggolan ditangkap di Depok, Anton Permana ditangkap di Rawamangun, Jaktim. Kemudian Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP ditangkap di Medan. Satu lagi, KA ditangkap di Tangsel.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut jajarannya melakukan penangkap terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). “Betul, memang ada beberapa hari ini Siber Bareskrim Polri maupun Siber Polda Sumatera Utara telah lakukan penangkapan-penangkapan,” kata Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
2. Para kepala daerah mengeluh soal banyaknya versi draft Omnibus Law UU Ciptaker yang beredar di masyarakat. Keluhan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Abdullah Azwar Anas dalam dialog virtual bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker, Selasa (13/10) kemarin.
“Ini draft yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draf finalnya adalah 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draf ini yang berapa halaman,” tegas Bupati Banyuwangi ini.
3. Para kepala daerah juga mempertanyakan kewenangannya terkait pengurusan izin berusaha dan investasi yang ditarik ke pusat pasca pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pertanyaan itu disampaikan langsung Ketua APKASI Abdullah Azwar Anas kepada Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam webinar bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan pada UU Ciptaker, Selasa (13/10).
‘’Kami butuh kepastian mengenai kewenangan kepala daerah di dalam UU Ciptaker. Kita ingin mendengar dari Kepala BKPM, terkait kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha pada Undang-undang Cipta Kerja ini,” kata Azwa Anas.
4. Penasehat Khusus APKASI, Ryaas Rasyid mengkritik kebijakan pemerintah pusat menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan investasi. Kata dia, penarikan itu membuat peran pemda untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki pembangunan di wilayah masing-masing semakin minim.
“Sekarang apa tanggung jawab bupati sesudah kewenangannya sudah ditarik, semua tanggung jawabnya dari seluruh sector ditarik, apa disuruh jadi penonton saja” kata Ryaas Rasyid, kemarin.
5. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, UU Ciptaker tidak menghilangkan kewenangan kepala daerah terkait perizinan. Tidak ada perizinan terkait dengan izin usaha yang ditarik ke pemerintah pusat.
‘’Yang benar adalah izin tetap di daerah, tetapi pemerintah pusat membuat ruang agar proses perizinan tidak terlalu panjang. Untuk itu dibuatlah yang namanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK),’’ ujar Bahlil.
6. Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf Omnibus Law UU Ciptaker, meskipun draf regulasi tersebut mengalami perubahan jumlah halaman. Kata dia, Pimpinan DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam draft UU Ciptaker karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.
‘’Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, kami tidak berani dan tak akan memasukkan pasal selundupan. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10). Ia menambahkan, secara resmi DPR akan menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan, Rabu (14/10).
7. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui, jumlah halaman naskah final omnibus law UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah karena ada proses editing pada format penulisan naskah UU tersebut. Ia menegaskan, naskah resmi UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. ‘’Laporan dari Bapak Sekjen DPR Indra Iskandar, netting jumlah halamannya sebanyak 812 halaman,” tegas politisi Golkar asal Lampung ini.
8. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengakui sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yaitu pasal 79, pasal 88 A, dan pasal 154 di klaster ketenagakerjaan Omnibus Law.
Menurut dia, pasal-pasal tersebut sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg.
9. Politisi muda PKS, Mardani Ali Sera menilai, berubah-ubahnya jumlah halaman naskah final Omnibus Law UU Ciptaker menandakan DPR tidak professional, ini akan membuat kepercayaan publik ke DPR menurun. Ia menyarankan standar baku terkait pembuatan UU.
‘’Kedua, kian menurunkan trust public pada DPR. Ke depan mesti ada standar yang diikuti. Ketiga, jangan bermain-main. Di era post internet ini kita seperti dalam akuarium terlihat dengan jelas tiap sisi dan karyanya,” ujar Mardani, kemarin.
10. Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai penjelasan Aziz Syamsuddin soal berubah-ubahnya jumlah halaman naskah final UU Ciptaker DPR terlalu remeh. Klarifikasi yang disampaikan pimpinan DPR sama sekali tak memuaskan karena hanya menjelaskan soal teknis penampilan naskah, khususnya terkait ukuran kertas yang dipakai.
“Masa sekelas pimpinan DPR bikin konpers (konferensi pers) cuma untuk kasih tahu ukuran kertas yang digunakan. Lalu bagaimana perbedaan ukuran kertas yang akhirnya berdampak pada jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja,” tegasnya.
11. Massa aksi penolakan UU Ciptaker bakar ban dan merusak marka jalan di wilayah Cideng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/10) malam. Sedangkan massa dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) membubarkan diri usai berdemo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, tetapi muncul massa lain di tempat itu yang melempari polisi dengan botol dan batu. Kericuhan pun terjadi, namun polisi bergerak cepat, memukul mundur mereka.
12. Jakarta dalam situasi kondusif usai aksi 1310 atau demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan PA 212. Namun demikian, aparat kepolisian tetap lakukan patroli untuk memastikan keamanan bagi masyarakat. “Jakarta kondusif dan aman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (13/10).
13. Polisi segera tetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk lakukan gelar perkara dan penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir.
“Tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
14. Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya mengenai kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu. Djoko menilai, dakwaan jaksa tidak sesuai fakta. “Saya mengerti, tapi faktanya tidak begitu,” kata Djoko Tjandra saat diberi kesempatan menyampaikan pendapat terhadap dakwaan jaksa, Selasa (13/10).
Dalam persidangan itu Djoko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan untuk bisa bepergian ke Indonesia saat masih menjadi buron dalam kasus cessie Bank Bali pada medio tahun ini. Dalam perjalanan tersebut, Djoktjan mendapat bantuan dari Anita Dewi Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo yang memfasilitasinya lewat surat jalan.
15. Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo Brigjen Prasetijo Utomo didakwa pasal Berlapis yakni pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dan penghilangan barang bukti. Ia perintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra.
Prasetijo juga perintahkan Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri) membuat surat jalan Ke Pontianak, Kalimantan Barat. Ia mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat membuat surat jalan untuk Djoko S Tjandra. Semua itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10).
16. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirad menegur terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual, Selasa (13/10).
17. Bank Dunia menyatakan Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan utang luar negeri (ULN) terbesar di negara berpendapatan rendah dan menengah. Mengutip laporan Bank Dunia bertajuk International Debt Statistics 2021, Selasa (13/10), utang luar negeri Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun. Rinciannya, pada 2009 sebesar US$179,4 miliar, pada 2015 sebesar US$307,74 miliar, pada 2016 sebesar US$318,94 miliar, pada 2017 sebesar US$353,56 miliar, pada 2018 sebesar US$379,58 miliar, dan pada 2019 sebesar US$402,08 miliar.
18. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global sebesar 5,2 persen pada 2021. Pada Juni lalu, lembaga internasional ini memperkirakan pertumbuhan ekonomi bisa melaju 5,4 persen tahun depan.
19. IMF memperingatkan pemulihan ekonomi usai dihantam virus corona memerlukan waktu panjang. Proyeksi tersebut dibuat dengan mengasumsikan pembatasan sosial masih diterapkan tahun depan, sebelum berakhir secara bertahap seiring ditemukannya vaksin corona. “Pendakian untuk keluar dari bencana kemungkinan akan panjang, tidak merata dan penuh ketidakpastian,” ujar Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath, Rabu (14/10).
20. BI memberi sinyal tingkat daya beli masyarakat akan lemah sampai akhir 2020. Sinyal itu berasal dari laju inflasi yang diperkirakan bakal di bawah 2 persen tahun ini. Proyeksi itu bahkan tak sampai batas bawah target inflasi bank sentral nasional sebesar 3 persen plus minus 1 persen. Lemahnya daya beli masyarakat itu akan berdampak pada rendahnya kontribusi pertumbuhan konsumsi pada perekonomian nasional tahun ini, kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10).
21. Jumlah simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank BUMN melonjak rata-rata lebih dari 10 persen per September 2020 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, periode ini masyarakat bukan cuma menghadapi tekanan akibat pandemi corona (covid-19), tetapi juga menjelang pengumuman resesi ekonomi. Bank BUMN yang dimaksud adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, termasuk PT BTN (Persero)b Tbk.
22. Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengklaim, sudah lebih dari 20 kali aksi penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Intan Jaya, Papua, sepanjang tahun ini. “Kelompok tersebut juga telah melakukan gangguan nyata yang mana dalam catatan kami tercatat sudah 22 kali aksi penembakan yang terjadi di Intan Jaya,” kata Waterpauw dalam keterangan persnya, Selasa (12/10).
23. Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Prabowo mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba, kalau UU Cipta Kerja ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK,” kata Prabowo, kemarin.
24. Penyidik KPK memeriksa mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya, Selasa (13/10). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik mencecar dugaan manipulasi data keuangan yang dilakukan Yuly. (HPS)