Abraham Samad: UU Ciptaker Berpotensi Jadi Korupsi Legislasi

oleh
oleh
Eks Ketua KPK, Abraham Samad.

JAKARTA, REPORTER.ID – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menolak Omnibus Law klaster Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Alasannya, karena secara materil UU tersebut sangat parah, dimana paradigma UU Ciptaker mengorbankan isu antikorupsi, lingkungan hidup dan HAM.

“Padahal, ketiga isu ini harus menjadi filosofi pembentukan setiap RUU,” kata Abraham Samad dalam laman akun Twitternya, Senin (19/10/2020).

Tak hanya itu, Abraham Samad juga menyebut diskursus investasi dan penyediaan lapangan kerja dalam UU Ciptaker ini juga menyesatkan, terkesan memberi kemudahan kepada pemodal, tetapi abai dengan hak-hak kelas sosial rentan, salah satunya pekerja.

“Ini berpotensi menjadi korupsi legislasi yang memberi efek domino pada kebijakan turunannya, yang juga sarat KKN,” tukasnya.

Lebih jauh, ia menilai UU ini hanya mnguntungkan oligarki dan kapitalisme kroni melalui penguasaan SDA secara membabi buta, yang ironisnya dibungkus dengan kuasa legislasi seolah-olah sah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *