JAKARTA, REPORTER.ID – Satu tahun lebih keberadaan UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah. Di UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setidaknya dibutuhkan 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri.
“Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019. Terbitnya Aturan turunan yg terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi Pesantren,” demikian Wakil Ketua Komisi II DPR FPPP Arwani Thomafi, Rabu (21/10).
Hal itu disampaikan di sela-sela kunjungan dalam rangka reses anggota DPR di Pesantren Al-Hamdulillah Kemadu Rembang dan Silaturahmi dengan Rois Syuriah NU Cabang Blora, Jawa Tengah, KH Maksum.
FPPP DPR mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada Pesantren melalui Program Kerja di berbagai Kementerian, antara lain seperti Rusun bagi Pesantren, peningkatan Sanitasi Pesantren yg layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri.
“Tapi, FPPP menyayangkan, peringatan Hari Santri tahun 2020 ini ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021. Kami mendesak, pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan biaya operasional santri,” ujarnya.
Upaya itu lanjut Ketua FPPP MPR RI itu untuk mengkonkretkan jargon ‘Santri Sehat Indonesia Kuat’ dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020.
“Kami minta pemerintah alokasikan BOP di APBN 2021,” pungkas
Alumni Pesantren Futuhiyyah Mranggen itu.