HOT ISU yang Berkembang Hingga Kamis, 22 Oktober 2020

oleh
oleh
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

OMNIBUS Law klaster Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), masih trending. Kabarnya, Presiden Jokowi bakal segera menandatangani UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut. Kecenderungan UU Cipta Kerja bakal diteken Jokowi semakin kuat, ketika dalam pertemuan dengan PP Muhammadiyah, Presiden menegaskan tak akan mengeluarkan Perppu.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membocorkan intern Istana, terkait teguran soal komunikasi yang buruk. Namun, di sisi lain, KSP melalui Moeldoko membantah tudingan bahwa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin represif dan tidak demokratis.

1. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut bekas Panglima TNI itu penandatanganan tinggal menunggu waktu saja. Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, Omnibus Law Cipta Kerja akan diundangkan.

“Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu. Dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara,” kata Moeldoko dalam konferensi persnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

2. Moeldoko juga menanggapi pernyataan sejumlah pengamat politik yang menilai pemerintahan Jokowi-Ma’ruf saat ini represif dan tidak demokratis. Menurut Moeldoko, yang dilakukan pemerintah hanya menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan demokrasi.

“Kami hanya menjaga keseimbangan. Ada seni menjaga stabilitas berjalan dengan baik, tapi demokrasi juga jangan dikurangi. Kalau kami abai terhadap stabilitas, maka ada kecenderungan menjadi anarkis,” ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (21/10/2020).

Menurut Moeldoko, kehidupan berdemokrasi juga memiliki aturan main agar tidak mengganggu ketertiban umum. “Demokrasi harus terkawal oleh sebuah regulasi yang tepat, agar tidak berjalan ke arah yang salah. Ini saya lukiskan seperti patung Liberty di Amerika, di satu sisi api kebebasan diangkat setinggi-tingginya, tapi konstitusi tetap dia pegang erat,” ujar Moeldoko.

3. Presiden Jokowi menegur seluruh menteri dan jajarannya karena komunikasi publik yang buruk terkait omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Hal tersebut diakui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurutnya, ada banyak masukan terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

“Khusus omnibus Cipta Kerja, memang ada masukan dari banyak pihak. Kami semua ditegur presiden, komunikasi publik kami sungguh sangat jelek,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

4.Teguran Presiden Jokowi ke semua jajaran kabinet karena buruknya komunikasi publik pemerintah ketika menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai pelajaran berharga. Maka itu, ke depan para pembantu presiden diminta tidak mengulanginya lagi.

“Saya kira ini jadi pelajaran berharga terhadap apa yang menjadi cambukan dari presiden terhadap para pembantunya ya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rahmad Handoyo, Kamis (22/10/2020).

Menurut dia, sebenarnya teguran Presiden Jokowi kepada para pembantunya bisa dihindarkan. “Tidak sampai fatal seperti ini ya, gara-gara hoaks, gara-gara berita bohong menyebar seantero negeri seolah-olah Cipta Kerja itu yang tidak diatur, seolah-olah diatur, yang tidak mengatur merugikan pekerja yang menyengsarakan pekerja, seolah-olah diatur, padahal ini enggak diatur,” katanya.

5. Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Dalam pertemuan tersebut, rombongan Muhammadiyah terdiri dari Ketua Umum Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo. Sementara Jokowi didampingi Mensesneg, Prof Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pertemuan tersebut membahas soal UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR melalui sidang paripurna. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). “Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu,” ungkap Abdul Mu’ti, melalui keterangan tertulis.

6. Komitmen Presiden Jokowi Widodo dalam menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat kian memudar. Penegakan HAM pada periode kedua Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai stagnan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat tidak ada yang berhasil diselesaikan oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir.

“Kami secara umum menyimpulkan ada situasi stagnan dalam pemajuan dan penegakan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM, secara virtual, Rabu (21/10/2020).

7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah catatan untuk satu tahun masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Ada enam masalah yang menjadi sorotan Komnas HAM.

Pertama, Komnas HAM menilai pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang masih mandek. Beberapa kasus pelanggaran HAM di masa lalu, antara lain, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II di DKI Jakarta, Peristiwa Wasior di Papua Barat pada 2001, dan Penembakan Misterius 1982-1985.

Kedua, Komnas HAM mengungkapkan konflik agraria merupakan salah satu kasus yang paling banyak diadukan.

Ketiga terkait intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan. Komnas menilai tindakan masyarakat maupun aparatur negara yang intoleran masih terjadi.

Keempat mengenai akses keadilan bagi masyarakat. Berdasarkan data Komnas HAM periode Januari- September ada 1.925 kasus aduan masyarakat. Rinciannya, pelanggaran hak atas kesejahteraan sebanyak 745, hak atas keadilan sebanyak 673, dan hak atas rasa aman 128 kasus.

Kelima, penggunaan kekerasan oleh aparat negara masih kerap terjadi.

Terakhir, catatan mengenai kebebasan berpendapat. “Komnas HAM menyerukan agar setiap perbedaan pendapat harus disikapi secara bijak dengan membuka dialog yang setara dan transparan, sebagai bagian dari kedewasaan berdemokrasi. Penindakan berlebihan apalagi mempidanakan kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi tidak perlu dilakukan karena berpotensi memberangus perbedaan pendapat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

8. Pengabaian agenda penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia ( HAM) berat menjadi catatan terhadap satu tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Pemerintah dinilai belum sepenuh hati dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM.

Dalam ringkasan eksekutif bertajuk Resesi Demokrasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut tidak ada kemajuan terkait penegakan HAM, bahkan cenderung mundur. Upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme pengadilan nyaris tidak berjalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan melanggengkan praktik impunitas. Kasus Paniai Kontras menyoroti pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai tahun 2014 oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM dengan alasan berkas belum lengkap. Sementara, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Rabu (21/10/2020) dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Ketua Tim Ad Hoc, Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Artinya ada tindakan pembunuhan dan penganiayaan secara sistematis atau meluas yang ditujukan pada penduduk sipil.

9. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih memiliki waktu untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada pada satu tahun masa kepemimpinnya. Salah satu yang diminta oleh organisasi relawan Jokowi tersebut ialah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Ketua Umum Almisbat Hendrik Dikson Sirait menilai, Jokowi mengemban tugas historis untuk mewujudkan Indonesia demokratis dan berkeadilan sosial. Di sisa masa pemerintahannya, Almisbat berharap Jokowi bisa menuntaskan agenda-agenda reformasi.

“Termasuk menyelesaikan agenda-agenda reformasi yang belum tuntas seperti pemberantasan KKN dan penyelesaian kasus-kasus kejahatan HAM masa lalu,” kata Hendrik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020). Almisbat juga meminta Jokowi lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi dalam jangka pendek.

10. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto angkat bicara soal setahun kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin. Salah satu yang disorot BW adalah kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, saat ini Indonesia tengah dilanda badai resesi. Bukan hanya resesi dalam berekspresi, melainkan resesi cara menghormati hak asasi warga negara yang kini dinilai telah dibatasi oleh negara. “Badai resesi tengah menerjang negeri. Tak hanya resesi kebebasan berekspresi tapi juga resesi untuk hormati hak asasi, integriti dan nurani,” jelas BW dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

11. Mahasiswa kelas Komunikasi Politik Peminatan Jurnalistik dan Media Massa Universitas Bakrie Jakarta, melakukan survei persepsi politik mahasiswa terhadap Pilkada 2020 yang akan digelar pada Desember mendatang. Berdasarkan hasil survei tersebut, 75 persen koresponden memilih Pilkada ditunda dengan alasan masih adanya pandemi Covid-19.

“Dulu ketika masih belajar tatap muka, survei serupa pernah kami gelar tapi khusus kampus- kampus se-Jakarta. Nah tahun ini kan tidak ada tatap muka, jadilah modelnya kaya Change.org,” kata Dosen Komunikasi Politik Universitas Bakrie, Algooth Putranto Magenda melalui pesan, Rabu (21/10/2020).

Jajak pendapat dilakukan sejak 29 September hingga 9 Oktober 2020 terhadap 224 mahasiswa dari 54 kampus dari 22 kota yang mengadakan Pilkada, mulai dari Medan sampai Manokwari. Mayoritas koresponden menjawab tidak setuju diselenggarakannya Pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Sebagian besar responden, yaitu sebanyak 58 persen yang memilih Pilkada 2020 ditunda beralasan bahwa Pilkada akan memperbesar penularan virus Corona. Alasan lain, yaitu kekhawatiran mereka akan turunnya partisipasi politik masyarakat karena takut tertular Covid 19. “Karena kebetulan tahun ini pilkada serentak, ya kami ambil tentang persepsi mahasiswa terhadap pilkada serentak,” kata Algooth.

12. KPU RI menyebut pasangan calon kepala daerah cenderung lebih memilih kampanye secara tatap muka dibandingkan secara daring. Alasannya, kampanye tatap muka dianggap lebih efektif meski dibatasi 50 orang atau setengah kapasitas.

Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan ada 4.196 kegiatan kampanye yang telah dilakukan, rinciannya sebanyak 985 dilakukan secara online dan 3.211 kegiatan kampanye dilakukan secara offline atau tatap muka sebanyak 77 persen.

“Hanya ada 23 persen pasangan calon yang menggunakan media daring dan media sosial untuk berkampanye dan masih menggunakan cara lama dengan pertemuan langsung atau tatap muka,” kata Ilham, dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10/2020).

13. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menerima enam rekomendasi penjatuhan sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang diduga melanggar aturan Pilkada 2020. Rekomendasi itu berasal dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan, setiap rekomendasi sanksi yang disampaikan Bawaslu akan lebih dulu dipelajari KPU sebelum dilakukan tindak lanjut. X Learn more

“Tentu sebelum menindaklanjuti KPU harus melihat dulu terkait dengan beberapa hal-hal yang memang perlu kita tindak lanjuti diskualifikasi atau tidak,” kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

14. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020. Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. Selain itu, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN.

“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” kata Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).

15. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 lebih baik ditunda. Mengingat, wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih merebak. Pernyataan Ma’ruf Amin tersebut jelas bertentangan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Seperti diketahui, bekas Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan Pilkada 2020 secara serentak agar tetap dilaksanakan sesuai jadwal atau pada 9 Desember mendatang. Pernyataan Ma’ruf Amin agar Pilkada 2020 lebih baik ditunda disampaikan saat dirinya diwawancarai oleh Najwa Shihab.

“Saya kira kalau saya lebih baik ditunda. Sebab anak saya kan bukan incumbent. Yang berkepentingan tidak ditunda itu kan incumbent,” kata Maruf dikutip dari kanal Youtube Najwa Shibab pada Rabu (21/10/2020).

16. Polda Metro Jaya tetap mengusut keterlibatan oknum jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus pelarian terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan. Meski diketahui Cai Changpan telah meninggal dunia karena bunuh diri, kasus pelariannya tak berhenti begitu saja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya telah memanggil seluruh jajaran Kemenkum HAM termasuk Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang. “Semua kita sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi,” kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).

17. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan dugaan di balik kematian tragis narapidana yang dikenal sebagai Antoni itu. Menurut Nana, Changpan kemungkinan memilih bunuh diri karena terdesak di tengah buruan tim khusus yang tersusun atas Polda Metro Jaya, Brimob, dan Lapas Tangerang.

Total ada 291 orang yang tergabung dalam tim khusus ini. Mereka dibagi dalam beberapa kelompok kecil yang kemudian melakukan pencarian secara berkala dengan sistem mobile.

“Terpidana mati ini mungkin sudah merasa terdesak dengan adanya anggota kami tim khusus gabungan yang terus menyusuri beberapa lokasi di Hutan Tenjo,” jelas Nana, Selasa (20/10). ” Ada rasa yang bersangkutan merasa kesulitan berlindung, sehingga ambil jalan pintas untuk bunuh diri atau pun gantung diri.”

Menurut Nana, jasad Changpan masih dalam kondisi utuh ketika ditemukan pihak kepolisian. “Fisiknya masih utuh, artinya fisiknya masih bagus, belum lama, baru 1×24 jam ditemukan,” ungkap Nana.

18. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyentil Gatot Nurmantyo soal menjadi pemimpin yang tidak selalu bisa melakukan hal di luar kewenangannya. Dikutip dari tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (21/20/2020), mulanya Mahfud MD menanyakan kritik dengan isu baru yang dilontarkan KAMI.

“Saya sama sekali tidak pernah tertarik untuk mengatakan misalnya ‘KAMI’ itu oposisi. Saya enggak, bukan apa-apa dia. Saya ingin tahu apa yang baru dari KAMI itu yang dikritik?” tanya Mahfud MD. Ia menjelaskan, selama ini poin yang menjadi kritikan oleh koalisi yang dipimpin Gatot Nurmantyo yang saat itu juga diundang sebagai pengisi acara ILC hanya mengulang kritik-kritik lama.

“Soal oligarki? Itu kritik kita juga pada Pak Gatot ketika jadi panglima. Korupsi? Kritik kita juga dulu. Pro komunis? Juga dulu ada begitu. Anda liberal? Ada juga dulu,” papar Mahfud MD.

Ia merasa bahwa pemikiran dan kritik KAMI tidak memberikan terobosan baru bagi sistem demokrasi di Indonesia sehingga ia merasa koalisi tersebut belum begitu menyentilnya. “Semua kritik itu sudah ada sehingga ini tidak merasa ‘wah ini ada pikiran baru dari kelompok ini’. Saya ingin tahu apa yang baru dari yang sudah-sudah,” ujar Mahfud MD.

19. Presidium Koalisi Aksi Masyarakat Indoensia (KAMI), Gatot Nurmantyo, mengatakan bahwa aksi nekatnya adalah bagian dari menjaga marwah TNI sekaligus menjaga harga diri prajurit muda TNI.

Baru-baru ini, Gatot ditolak bertemu anggota KAMI yang ditangkap atas tuduhan provokasi aksi saat menyambangi Bareskrim Polri. Gatot menilai aksinya itu sebagai tindakan nekat. Tapi, sebagai mantan Panglima TNI, dia merasa bertanggung jawab atas anggota-anggotanya di KAMI.

“Saya ini mantan Panglima TNI, kalau diliatin tiga orang KAMI di borgol, terus saya gak turun, bagaimana saya menjaga adek-adek saya (di militer),” kata Gatot melalui Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang di TV One, Selasa (20/10/2020).

20. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Doni Monardo membantah pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang menyebut tingkat testing Covid-19 di Indonesia terendah di dunia.

Doni menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menugaskannya, menteri koordinator, maupun para menteri/pimpinan lembaga untuk meningkatkan kemampuan testing, treatment dan tracing atau 3T.
“Apa yang disampaikan Pak Gatot tentang testing yang menurut beliau tadi termasuk terendah di dunia menurut saya keliru,” kata Doni dalam talkshow yang ditayangkan salah satu televisi swasta, Selasa (20/10) malam.

21. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari. Pinangki baru saja menyampaikan eksepsinya yang dibacakan tim kuasa hukumnya. “Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,” ujar hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2020).

Untuk itu, hakim memerintahkan sidang perkara kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat Pinangki tetap dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya mendengar keterangan para saksi. “Memerintahkan sidang dilanjutkan,” ucap hakim.

22. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sulbar dan Polda Sulsel menangkap enam pelaku pembunuh wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat. Mereka yang ditangkap polisi bernama Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).

“Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (21/10/2020)

Menurut Argo, korban meninggal dunia setelah ditusuk pelaku dengan badik pada tanggal 19 Agustus 2020 di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu, KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah-Sulbar.

Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Mandar, Pohuwato (Gorontalo); Karossa, Mamuju Tengah (Sulawesi Barat) dan Sarudu, Pasangkayu (Sulbar).

23. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa internal penyidik Polri akan melakukan gelar perkara tersendiri, Jumat (23/10/2020), sebelum menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. “Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri diinternal yang akan dilaksanakan Jumat (23/10) pagi,” kata Brigjen Awi di di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Awi menambahkan, penyidik gabungan Polri melaksanakan gelar perkara bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri telah menggelar ekspos/ gelar perkara perdana terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada pertengahan September 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

Penanganan kasus pun naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

24. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat. Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.

“Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga,” kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/10/2020). Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.

Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

TERIMA KASIH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *