Anggota DPRD FPKB Ini Dilaporkan PMII Menggunakan Ijazah yang Diduga Palsu

oleh

TANJUNGPINANG, REPORTER.ID –  Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi dari Fraksi PKB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang pada Kamis (22/10/2020).

Ketua Fraksi PKB itu menjadi tersangka karena diduga terkait dengan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka itu ditetapkan polisi setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.

“Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Parindra, Jumat (23/10/2020). Menurut
Rio, tersangka RP bisa dijerat dengan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

Polisi pun tidak serta merta melakukan penahanan selama proses yang berlangsung.
RP saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024. Polisi mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap RP.

Kasus dugaan ijazah palsu RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang, Bintan ke polisi, pada Maret 2020 lalu.

Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII, dan mereka melaporkan bukti-bukti yang mereka temukan, yang diduga sebagai ijazah palsu terse ut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *