JAKARTA, REPORTER.ID – Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi, berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu kita produksi sendiri. Karena itu klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi.
Demikian Anggota Dewan Pakar NasDem yang juga pengamat pertahanan, Connie Rakahundini Bakrie dalam Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai NasDem di Jakarta, Jumat (23/10/2020) malam.
Connie yang selama ini dikenal sebagai pengamat militer dan pertahanan berbicara lantang tentang perlunya dukungan riset dan inovasi di bidang usaha, sebagaimana filosofi utama pembuatan UU Ciptaker ini. Disebutkan, Pasal 120 UU Ciptaker ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU NO 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
““Dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatn serta menghilisasi riset dan inovasi nasional. Tentunya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan BUMN,” katanya.
Hal ini lanjut Connie, menegaskan kembali bahwa UU Ciptaker akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut.
Dalam menyusun RPP klaster Riset dan Inovasi UU Ciptaker ini, yakni penelitian dan pengembangan harus secara jelas dan tegas menyebutkan prioritas riset dan inovasi agak lebih efektif dan bermanfaat, demikian disampaikan Connie. ***