Dari 2.816 Pelanggar PSBB Transisi se Jakarta Timur, Kecamatan Kramat Jati Terbanyak.

oleh
oleh
Razia masker di Kec.Kramat Jati

JAKARTA, REPORTER.ID- Sejak diberlakukannya PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 101 Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020, sampai dengan 25 Oktober 2020 di Jakarta Timur terjadi 2.816 pelanggaran protokol kesehatan perorangan dengan hasil denda sebesar Rp 8.550.000.

Dari 10 Kecamatan se Jakarta Timur terlihat Kecamatan Kramat Jati paling banyak pelanggarannya mencapai 493 orang dengan 7 orang dikenakan denda total Rp 1.050.000,- dan 486 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengungkapkan hal itu Senin (26/10/2020) di kantornya.
Lebih lanjut Budhy Novian menjelaskan dari data yang ada, peringkat kedua Kecamatan Cipayung dengan 470 orang pelanggar , 5 orang di antaranya dikenakan denda Rp 850.000,- dan 465 orang lagi dikenakan sanksi kerja sosial.

Namun menurut Budhy denda yang paling tinggi dihasilkan dari penertiban protokol kesehatan oleh Satpol PP Tingkat Kota sebesar Rp 2.100.000,- dari 11 orang pelanggar dengan 169 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial. Disusul Kecamatan Duren Sawit dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp 1.500.000,- dari total pelanggar 336 orang pelanggar, dengan rincian 330 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 6 orang dikenakan denda.

Dari 10 kecamatan se Jakarta Timur kali ini Kecamatan Jatinegara paling sedikit terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Tercatat hanya 85 pelanggaran terdiri dari 82 orang yang dikenakan kerja sosial dan 3 orang dikenakan denda sebesar Rp 750.000,-

Sedangkan untuk usaha makan minum tercatat di tingkat Kota terdapat 5 , Kecamatan Matraman 7, Kecamatan Pulogadung 38, Kecamatan Jatinegara 21, Cipayung 25, dan Kecamatan Makasar 6 sehingga total ada 102 tempat makan minum. Namun sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran.

Untuk tempat usaha, kantor dan industri tercatat ada 155 yang dilakukan pengawasan. Dari jumlah itu hanya 3 perusahaan atau kantor yang dikenakan penutupan 3 x 24 jam, yaitu di Kecamatan Jatinegara dari 24 tempat usaha, kantor atau industri.

Seperti biasa Satpol PP dalam melaksanakan tugas penertiban maupun razia dibantu aparat lainnya yaitu Polisi, TNI dan Dishub setempat. (Pri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *