Teras Narang : UU Cipta Kerja Perlu Perbaikan DPR dan Pemerintah

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai, UU Cipta Kerja yang bermetode omnibus law merupakan produk legislasi yang menyibukan sepanjang sejarah, dan tukasnya, pemerintah — terutama — mesti segera menuntaskan proses legislasinya. Kesalahan penempatan pasal dan ayat saat UU itu sudah ditandatangani Presiden, itu merupakan peristiwa birokrasi yang semestinya tidak perlu terjadi.

Mantan Gubernur Kalteng yang punya pengalaman segudang di DPR ini mengatakan, semestinya pemerintah tidak boleh salah dalam proses mensahkan menjadi UU. Kecermatan dan ketelitian adalah hal yang utama dan terutama, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena, konstitusi dan undang-undang telah menugaskan pemerintah untuk itu.

‘’Ya, ini produk akhir proses perundang-undangan yang semestinya sudah “clean and clear”. Bagi saya, harus ada sikap tegas siapa yang secara tugas dan fungsi yang lalai dan bertanggung jawab. Harus ada punishment, bukan sekedar melepaskan dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain,’’ tegas Teras Narang dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Reporter.ID, Jumat (6/11) siang.

Saat ditanya, apakah perlu dilakukan legislative review di DPR, Teras Narang yang pernah malang melintang menjabat Ketua Komisi II dan Komisi III DPR ini mengatakan, ini bukan lagi  menjadi tugas dan tanggung jawab DPR. Tetapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

‘’Dengan telah disampaikannya secara resmi RUU Cipta Kerja oleh Pimpinan DPR kepada Presiden, maka sejak itu sepenuhnya jadi tanggung jawab pemerintah,’’ ujarnya.

Saat ditanya lagi, kalau ini menjadi tanggung jawab pemerintah, maka pemerintah harus berbuat apa, Senator asal Kalteng ini berujar, ‘Saran saya adalah segeralah Pemerintah dan Pimpinan DPR mengadakan rapat. Selanjutnya menyepakati untuk melakukan revisi dan perbaikan terhadap kesalahan tersebut,sesuai mekanisme di DPR. Selanjutnya adakan rapat paripurna DPR dengan Pemerintah yang mengesahkan perbaikan tersebut. Hasil rapat paripurna tadi lalu ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR guna disampaikan kembali kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.’’

Saat ditanya, apakah langkah itu bisa diterima pihak-pihak yang selama ini menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, Teras Narang langsung menukas, ‘’Masalahnya bukan diterima atau tidak diterima oleh pihak yang dianggap tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Tetapi ini adalah merupakan suatu solusi guna memperbaiki adanya kesalahan setelah RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU. Kesalahan ini mungkin saja akan menjadi “amunisi” mereka, tapi inilah resiko yang harus diterima dan dihadapi dalam era demokrasi sekarang ini.’’

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak menutup kemungkinan dilakukannya legislative review UU Cipta Kerja bila diputus ada kesalahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud awalnya bicara soal dua kesalahan dalam pembuatan UU. Kata dia, memperbaiki dua kesalahan itu tak bisa dipukul rata, ada yang dituntaskan ke DPR dan MK.

“Ya itu nanti sudah anu ya…ada kesalahan yang sifatnya klerikal, ada yang sifatnya substansial. Yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diselesaikan MK itu kalau yang klerikal,” kata Mahfud di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11).

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah membentuk tim yang berfungsi untuk menangani permasalahan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar seluruh upaya perbaikan terakomodasi. “Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul,” ujar Mahfud MD. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *