Fraksi NasDem akan Usulkan kembali RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Fraksi Nasdem siap menjadi pengusul Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) dalam Prolegnas prioritas 2021.

Menurut anggota Komisi III DPR itu, selain menjadi usulan Fraksi Nasdem, ia menginginkan RUU PKS menjadi usulan lintas fraksi. Pihaknya sudah melakukan komunikasi terhadap lintas fraksi agar dapat bersama-sama mendukung RUU PKS.

“Jadi, Fraksi Nasdem mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masuk di prolegnas prioritas 2021 karena belum ada payung hukum sebagai jaminan atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan, RUU PKS sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kekerasan seksual adalah aib korban sehingga memiliki keraguan melaporkan peristiwanya. Selain itu, F-NasDem sudah berkomunikasi dengan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan terkait naskah akademik RUU PKS.

Taufik menilai Naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah hasil perumusan bersama dengan jaringan masyarakat sipil Indonesia. Pihaknya membuka alternatif judul RUU PKS yakni RUU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang bisa disingkat menjadi RUU PKKS agar terdapat pembaruan dalam prosesnya.

“Judul alternatif itu, cukup penting agar tidak berkutat pada perdebatan yang sama seperti saat periode lalu. Sebagai tambahan, kita juga mendorong agar pembahasan dapat dilakukan di Baleg bukan di komisi VIII karena isunya adalah lintas komisi,” tambahnya.

Taufik berharap, tidak ada halangan dan hambatan dalam memasukkan kembali RUU PKS ke Prolegnas prioritas 2021. “Apalagi, dukungan publik semakin besar terhadap RUU ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menarik sejumlah RUU.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain. “Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020) silam.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” kata Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020). Menuru politisi PKB itu, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Dimana sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *