JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan berbagai respons masyarakat terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol akan menjadi atensi parlemen. Menurutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR tentu akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minol yang telah dipaparkan para pengusul.
“Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR, di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” kata Waketum Gerindra itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya pembahasan RUU Larangan Minol diketahui baru dimulai kembali dengan pemaparan para pengusul di Baleg DPR, Selasa (10/11/2020). Pengusulnya terdiri atas 21 anggota DPR, 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Menurut Dasco pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih panjang. Menurutnya, tak menutup kemungkinan juga RUU ini tidak diteruskan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun mendatang.
“Sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana, apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak,” ujarnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020). Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Dasco mengatakan, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.