HOT ISU Yang Berkembang Selasa (17/11) Pagi ini

oleh
oleh

HOT ISU pagi ini adalah soal pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar karena lalai menegakkan protokol kesehatan. Isu menarik lainnya adalah Polda Metro Jaya layangkan surat panggilan kepada  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan  dalam acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi di Jalan Petamburan, Jakpus, hari ini Selasa (17/11).

Presiden Jokowi mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tanpa pandang bulu. Jokowi menekankan sikap tegas pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggarnya. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melawan. Ia menyatakan Pemprov DKI telah mengingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab terkait kerumunan beberapa waktu lalu. Langkah itu dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Isu menarik lainnya adalah suami terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sempat menangis saat ditanya soal besaran rupiah yang dihasilkan isterinya setiap bulan dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi pengurusan fatwa MA di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juga soal pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk Indonesia, menyusul adanya 13 jemaah umrah asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19. Berikut isu selengkapnya.

 

 

1. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. “Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

2. Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Muhammad Rizieq Syihab, dan sejumlah pihak lainnya perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, akhir pekan lalu.

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (16/11).

3. Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab. Anies akan diminta klarifikasi pada hari ini, Selasa (17/11). “Iya kita klarfikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Senin (16/11).

4. Presiden Jokowi mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tanpa pandang bulu. Jokowi menekankan sikap tegas pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggarnya. Jokowi berpesan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengendalian COVID-19 adalah penting. Jokowi tidak ingin kepala daerah tidak memberi contoh dan malah ikut berkerumun.

“Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan. Keharusan,” tegas Jokowi dalam rapat terbatas penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Senin (16/11).

5. Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

6. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

7. Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengaku telah mendengar kabar soal pemanggilan Habib Rizieq Syihab oleh polisi. Namun, pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari penyidik Polri. “Suratnya sih belum dapat. Karena saya lagi di luar. Tapi nggak tahu Pak Habib ya, kita nggak ada,” katanya, Senin (16/11).

Sekadar informasi, Habib Rizieq akan dimintai klarifikasi terkait gelaran acara pernikahan dan Maulid Nabi pada pekan lalu di Petamburan, Jakarta Pusat. Meskipun belum menerima surat, Aziz mengaku pihaknya siap memenuhi panggilan polisi. “Siap-siap saja kalau dipanggil kita,” ujarnya.

8. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menindak tegas apabila terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Peringatan ini sudah disampaikan kepada kepala daerah hingga aparat.

Pemerintah, ujarnya, juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19. “Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan Pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik,” tegas Mahfud dalam konperensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11).

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Mahfud mengaku telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kata dia, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. ‘’Orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial,’’ ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku menerima banyak keluhan dan masukan dari berbagai kalangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk soal kerumunan. Ia jelaskan,  keluhan itu datang dari para tokoh agama dan masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, dokter, relawan, serta kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi Covid-19.

“Mereka mengeluh seakan perjuangan itu dianggap tidak dihargai sama sekali, bahkan mereka mengatakan, ‘negara tidak boleh kalah’ dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan,” kata Mahfud seraya menambahkan, negara juga diminta untuk tidak membiarkan aksi pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak serta tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

9. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab terkait kerumunan beberapa waktu lalu. Langkah itu dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara. “Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).

Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain. Anies mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, ketika terjadi kerumunan pada saat Pilkada berlangsung. “Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan massa,” tuturnya.

10. Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab karena telah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut hukuman denda tersebut bukan basa-basi.

“Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu-Rp 200 ribu. Begitu dengar Rp 50 juta, wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

11. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar  menjadi pesan bagi anggota Polri lainnya agar memberi atensi khusus terkait penegakan protokol kesehatan.

Sekjen PPP ini tidak merasa kaget terhadap pencopotan dua Kapolda itu. Sebab, telah terjadi kerumunan simpatisan Habib Rizieq Syihab (HRS) yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Petamburan Jakarta, dan kawasan Bogor.

12. Wakil Ketua Komisi III DPR dari PAN, Pangeran Khairul Saleh memuji sikap tegas Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi sebagai buntut kerumunan massal dalam acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan akhir pekan lalu. Ia menilai Kapolri menjawab polemik adanya diskriminasi hukum di masyarakat.

“Menurut saya, sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran (protokol) COVID-19, dan adanya komentar masyarakat yang seolah kedatangan HRS mendapat perhatian khusus tanpa adanya usaha untuk mencegah kerumunan massa. Di pihak lain, masyarakat yang melaksanakan kegiatan tidak memperoleh izin, bahkan dibubarkan,” kata Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (16/11).

13. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengimbau kepada masyarakat Indonesia, terutama umat Islam, agar menjaga, merawat, dan mengawal keutuhan NKRI. Dia menyerukan, jangan mudah terprovokasi oleh sekelompok orang yang ingin memecah belah bangsa, mereka punya agenda ingin menghancvurkan NKRI.

Said Aqil yang Ketua Umum Persahabatan Ormas-ormas Islam dan Ketua Umum Persahabatan Ormas Keagamaan Nasional mengajak masyarakat untuk mempertahankan dan memperkuat eksistensi keutuhan bangsa menyongsong 100 tahun NKRI.

14. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat mewaspadai ‘deepfake’ yang kini  meresahkan Amerika Serikat dan berbagai negara lainnya. Deepfake merupakan rekayasa video menyerupai seseorang yang dibuat menggunakan artificial intelligence (AI).

Menurutnya, deep fake tersebut bisa memperlihatkan video seakan mantan Presiden Barack Obama sedang mengatakan sesuatu kepada rakyat Amerika, dengan gerak bibir yang nyaris sempurna. Padahal, orang dalam video tersebut bukanlah Obama, bukan juga diperankan oleh seseorang yang mirip Obama, melainkan hasil dari kecerdasan buatan atau AI yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk membuat video hoaks guna mempengaruhi masyarakat.

15. Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menggabungkan regulasi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap UU tersebut berlaku selama 20 tahun agar RUU Pemilu tidak selalu dibahas setiap kali pemilu hendak digelar.

“UU ini adalah UU yang sekarang di dalam drafnya itu ada penyatuan rezim Pemilu,” kata Doli Kurnia saat menjelaskan RUU Pemilu di ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11). Dia menerangkan, pemisahan regulasi tentang pilkada, pileg, dan pilpres seperti yang terjadi selama ini memicu pengulangan dan tumpang tindih aturan.

16. Suami Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11).

Yogi sempat menangis selama hampir tiga menit saat tidak bisa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KMS Roni terkait besaran rupiah yang dihasilkan istrinya setiap bulan. Ia mengaku tak tahu menahu soal besaran pendapatan dan pengeluaran Pinangki, sebab aturan pemisahan harta telah diatur dalam perjanjian pra nikah. Selain itu, ia juga menceritakan komunikasinya dengan Pinangki memburuk sejak biduk rumah tangganya tak lagi harmonis mulai tahun 2018.

17. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menyatakan lembaganya akan melakukan kajian akademis terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol)  yang tengah diproses di DPR. Agus menerangkan kajian akademis itu bakal dilakukan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU.

18. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka pencurian dan penadah sepeda hasil curian. Para tersangka yakni ETB, RH alias Ozi, YI alias Yono, dan T alias Loreng selaku tersangka pencurian. Kemudian AS alias Dede, E alias Endang, dan M selaku penadah hasil curian.  “Ini mereka spesialis pencuri sepeda. Jadi mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini lagi gemar bersepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (16/11).

19. Presiden Jokowi mengatakan vaksin Covid-19 akan tiba di Indonesia pada akhir November 2020, namun demikian, vaksinnya tidak bisa langsung disuntikkan ke masyarakat. “Vaksin datang itu kurang lebih nanti di akhir November. Tetap kita hati-hati, tetap harus melewati tahapan-tahapan di BPOM. Jumlahnya saya tidak berbicara. Setelah datang harus melalui lagi tahapan di BPOM. Waktunya kurang lebih tiga pekan hingga sebulan,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan Rosiana Silalahi dalam tayangan wawancara khusus dengan Presiden RI bertajuk “Jokowi Dikepung Kritik” di Kompas TV, Senin (16/11) malam.

Presiden Jokowi juga menyatakan kesiapannya menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19. Namun, hal itu akan dilakukannya apabila ada keputusan dari tim kesehatan. “Ya kalau saya, nanti diputuskan bahwa pihak yang pertama disuntik adalah Presiden, ya saya siap,” ujar Jokowi

20. Jaksa menghadirkan Brigadir Junjungan Fortez anggota Subbag Kejahatan Umum Hubinter Polri di sidang lanjutan Brigjen Prasetijo Utomo. Di sidang, Fortes mengaku pernah diperintahkan membuat surat atas nama Istri Djoko Tjandra Anna Boentaran.

Fortez menceritakan awalnya dia diperintahkan Brigjen Prasetijo pada 8-9 April 2020 membuat surat berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dia waktu itu mengaku dipanggil ke ruangan Prasetijo kemudian diperintah.

“Beliau sampaikan secara langsung ‘Fortez buatkan surat dari orang sipil untuk Kadivhubinter Polri’,” kata Fortez saat bersaksi di sidang PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/11).

21. Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk Indonesia, menyusul adanya 13 jemaah umrah asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19. “Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya, Senin (16/11). Menteri Agama sebelumnya telah mengirim tim koordinasi dan pengawasan untuk berangkat ke Arab Saudi. Selama di sana, tim yang dipimpin oleh Oman itu, bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak-pihak lain yang terkait. (HPS)

 

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *