Mendagri Tegaskan, Pencopotan Kepala Daerah Jika Melanggar UU

oleh
oleh
Mendagri, Tito Karnavian.

JANARTA, REPORTER.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengemukakan, pencopotan kepala daerah bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan ali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tegas Tito kepada media di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Hal itu jika mengacu ke UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan.

“Dalam UU itu disebut, yang dimaksud peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Jadi kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78 dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Tito telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksinya, Tito mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

”Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” kata Tito dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu, dinyatakan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pasal 67 huruf b menyebutkan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, para kepala daerah harus menaati seluruh peraturan yang telah dibuat, termasuk dalam hal penanganan Covid.

Sementara dalam Pasal 78, Ayat 1 UU itu dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Dalam Ayat 2 dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan.

Pertama, berakhir masa jabatannya. Kedua, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Ketiga, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Keempat, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai Pasal 67. Kelima, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Keenam, melakukan perbuatan tercela.

Ketujuh, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedelapan, menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.

Dengan aturan UU itu, Tito menegaskan akan memberikan sanksi terberat kepada kepala daerah yang melanggar. Termasuk sanksi pemecatan jika tidak menaati semua peraturan yang telah dibuat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *