JAKARTA, REPORTER.ID – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyebut pernyataan bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Polisi Napoleon Bonaparte yang menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, ngawur. Pasalnya, ketika yang bersangkutan diperiksa oleh Propam, tidak pernah menyebut sama sekali nama Kabareskrim.
“Itu ocehan (Napoleon) ngawur. Dia sengaja lempar isu itu untuk menyelamatkan diri, meskipun jelas-jelas dirinya terlibat dalam perkara Djoko Tjandra. Kenapa waktu di depan Proppam tidak disebutnya?” sebut Ketua KMI Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020) menanggapi pengakuan bekas Kadiv Hubinter Mabes Polri Napolen Bonaprter itu.
Namun Edi memaklumi kalau sekarang, dalam setiap persidangannya Napoleon kalap lantas menuduh siapa pun, termasuk mantan atasannya sendiri, karena ia merasa sakit hati dan kecewa karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya itu di Pengadilan.
“Apa lagi Kabareskrim dalam kasus ini, sangat tegas dan profesional dengan tidak pandang bulu menindak anggotanya yang terlibat,” sebutnya.
Atau, menurut dugaan Edi, bisa jadi apa yang disampaikan Napoleon saat bersaksi di persidangan itu bagian dari upaya mengganjal laju Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit menuju kursi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun awal Januari mendatang.
“Kami sangat menyayangkan kalau memang hal itu dilakukan Napoleon untuk mendeskreditkan Pak Listyo agar terganjal untuk maju sebagai calon TB 1. Apa yang dilakukan Napoleon itu sebagai sikap pengecut, bukan sikap seorang abdi Bhayangkara,” tegas Edi Homaidi.
Seperti diketahui Irjen Napoleon Bonaparte saat menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020), membawa-bawa soal Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo –pihak yang memimpin pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia– dalam kesaksiannya di persidangan perkara suap terkait pengurusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun kesaksian mantan Kadivhubinter Polri itu disebut berbeda dari BAP saat proses penyidikan. ***