JAKARTA, REPORTER.ID- Baru 3 hari diberlakukan PSBB Transisi lanjutan/perpanjangan oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 23 November 2020, hingga 25 November 2020 di Jakarta Timur sudah terdapat 869 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker Jumlah dendanya yang terkumpul Rp 1.300.000. Dari jumlah itu terbanyak pelanggarnya dari Kecamatan Kramat Jati yang mencapai 160 orang dengan denda Rp 500.000,- dari 2 orang pelanggar.
Sementara tempat makan dan minum ada 50 lokasi yang dirazia. Namun hanya 2 lokasi yang melanggar dan dikenai hukuman penutupan sementara 1 x 24 jam, masing masing di Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Makasar. Untuk pelanggaran perorangan dari razia masker, setelah Kramat Jati disusul terbanyak kedua Kecamatan Cipayung dengan pelanggar perorangannya 119 orang dengan denda nol, kemudian Pulogadung 104 orang dengan denda Rp 200.000.
Untuk Kecamatam Duren Sawit ada 77 orang pelanggar semuanya dikenakan hukuman kerja sosial bersih bersih lingkungan.
Lurah Malaka Sari, Rusli menambahkan, Kamis (26/11/2020) pihaknya juga mengadakan razia masker di Jl Taman Malaka Selatan di RW 09 . “Hasilnya 8 orang tidak memakai masker dan dikenakan kerja sosial menyapu jalan,” kata Rusli. Untuk Kecamatan Cakung sama dengan Duren Sawit ada 77 orang pelanggar tak memakai masker.
Namun pimpinan Ponpes Al Ihsan di RW 09 Cakung Barat KH Hifzillah menandaskan tiap kali belajar 50 orang santrinya selalu mengenakan masker. Masyarakat pendidikan dan keguruan pada umumnya sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah menyebarnya wabah penyakit seperti covid 19 ini.
Seperti diberitakan media massa termasuk televisi, bahwa provinsi DKI Jakarta pada 26 November 2020 menduduki peringkat tertinggi se Indonesia dalam jumlah penambahan kasus positif covid 19, yaitu mencapai 1.064 kasus baru. Peringkat kedua Jawa Barat. (pri).
