JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap ekspor benih lobster.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Rabu malam (25/11/2020), KPK akhirnya menggelar jumpa pers dengan menghadirkan Edhy Prabowo menggunakan pakaian tahanan khas komisi antirasuah yakni rompi oranye bersama beberapa orang tersangka lainnya.
Di hadapan awak media, Wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, bahwa ada dua orang tersangka yang belum ditangkap dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.
Adapun dua orang tersangka yang diminta untuk menyerahkan diri, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).
“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” ungkap Nawawi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Diketahui, Edhy ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta bersama Istrinya Iis Rosita dan sejumlah pejabat KKP. Hanya saja Iis dilepaskan oleh KPK dan tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Edhy sempat berbicara kepada awak media yang menunggu sejak lama, dia mengatakan akan mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan juga dari jabatannya sebagai Menteri KKP.
“Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” ujar Edhy, usai jumpa pers. ***