JAKARTA, REPORTER.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap akan berlangsung sesuai jadwal pada 9 Desember 2020 nanti. Pemerintah beralasan Pilkada harus digelar tahun ini karena merupakan agenda strategis nasional dan menjadi kalender konstitusional, disamping itu masa jabatan kepala daerah akan segera habis.
“Kalau ditunda tahun 2021 akan banyak pejabat-pejabat sementara yang memimpin daerah. Mereka dianggap tidak punya legitimasi yang kuat memimpin pemerintahan daerah. Terlebih sekarang pandemi Covid-19, ” ujar Pakar Otonomi Daerah (Otda), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA kepada media di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Pasalnya, terang Prof Djo sapaan akrabnya, kepala daerah harus aktif setiap hari agar jangan sampai terjadi peningkatan penularan Covid-19.
“Itu alasan pemerintah waktu itu yang kita ikuti,” kata Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) ini.
Salain itu, jelasnya, banyak juga yang mengusulkan pilkada dilaksanakan tahun depan. Karena yang penting keselamatan jiwa rakyat nomor satu. Baik para kandidat, apalagi rakyat yang mencoblos di bilik suara. Karena tidak terhindarkan kerumunan.
“Dari data yang saya baca sekitar 105 juta orang yang akan bergerak menuju ke TPS. Sesuai dengan daftar pemilih yang ada, masing-masing TPS menurut UU diperbolehkan sekitar 500 orang untuk mencoblos. Kalau tidak diatur dengan baik oleh KPU akan menimbulkan potensi penularan yang serius,” sebut Pj Gubernur Riau 2013-2014 ini.
Apalagi, ungkapnya, belakangan ini jumlah positif Covid nya meningkat, telah melampaui 6000 orang perhari. Sementara tanggal 9 Desember tidak lama lagi.
Di banyak negara di dunia bila angka positif Covid menurun signifikan, mereka baru berani bikin pemilu,” kata Prof Djo.
Menurutnya, Pilkada saat ini menjadi dilema. Satu pihak keselamatan jiwa nomor satu, sementara pihak lain menyebut kepemimpinan tidak boleh kosong, harus diisi lewat pilkada. Maka Pilkada harus tetap dilaksanakan.
“Ini merupakan pilihan. Kalau saya pikir, berat bila pilkada jalan tapi keselamatan jiwa tetap nomor satu. Ini sangat tidak gampang,” tukas anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional 2014-2019 ini.
Dia menyarankan harus ada pengendalian ketat dengan melakukan PSBB kembali, terutama di daerah merah. Kedua, sosialisasi perlu lebih gencar kepada masyarakat untuk pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
“Yang ketiga, anggota-anggota KPPS yang akan melayani orang memberikan hak suaranya betul-betul harus taat aturan 3M. Harus disediakan alat alat pilkada yang cukup oleh KPU. Apakah itu sudah didistribusi dengan baik di 270 daerah. Harus di cek kembali, ” imbuhnya.
Untuk itu, lanjutnya, harus ada inspeksi ke lapangan. Prof Djo juga memohon Presiden Jokowi untuk blusukan memantau ke bawah, mumpung masih ada waktu sekitar 9 hari lagi.
“Supaya memastikan apakah pencoblosan dilakukan tanggal 9 Desember itu aman atau perlu ditunda, utamanya di daerah “merah”. Bisa saja, kemungkinan-kemungkinan itu terjadi, tergantung KPU.
“Kalau KPU mengangkat bendera putih karena khawatir atau susah mengontrol timbulnya kluster pilkada. Maka, pihak KPU lapor kepada DPR dan Pemerintah. DPR RI garisnya jelas, pilkada harus dengan menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau tidak bisa, anda bilang kepada kami. Nanti DPR, pemerintah dan KPU memutuskan bertiga untuk melanjutkan atau menunda,” tuturnya.
Terkait data Covid-19 yang cukup tinggi, kata Prof Djo, sifatnya makro secara nasional. Dirinya mengaku belum tahu data yang ada di lapangan di 270 daerah itu.
“Itu harus dipastikan. Kalau kita punya data itu, misalnya daerah dengan kategori hijau jalan sedangkan daerah merah tidak jalan. Ada mekanisme penundaan mencoblos,” ucapnya.
“Kalau daerah-daerah merah harusnya KPU menaikkan bendera putih. KPU bisa katakan berdasarkan rekomendasi Pakar Epidemiologi Pilkada disarankan ditunda. Itu ada mekanismenya di dalam UU No 10 tahun 2016 juncto UU No 6 tahun 2020 tentang Pilkada. Hal itu dimungkinkan demi keselamatan jiwa rakyat, public safety first and democracy second ,” pungkas Guru Besar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ini. ***