JAKARTA, REPORTER.ID – Menarik jika diperhatikan tulisan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah diakun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pada Minggu kemarin(29/11/2020). Dimana dalam cuitannya, Fahri menduga ada maksud lain di balik rencana perubahan logo salah satu partai politik peserta pemilu (tanpa menyebut nama partai).
Fahri mensinyalir perubahan logo sengaja dilakukan sebagai upaya para elit partai yang hingga saat ini masih berseteru dan belum menunaikan kewajiban ganti rugi sebesar Rp30 Miliar kepada dirinya, sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Ada yang ganti logo dan gerilya merubah keputusan incrach supaya tidak bayar hutang. Kasian betul perjuangan ya. Ampun deh,” tulis mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut.
Namun usut punta usut, ternyata putusan inkracht yang dimaksud Fahri adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA. Melalui putusan tersebut MA salah satunya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mewajibkan PKS membayar ganti rugi immateriil Rp30 miliar kepada Fahri atas pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai kader, anggota dan wakil ketua DPR RI periode 2014-2019.
“Jika yurisprudensi ini dibatalkan maka partai politik tidak lagi punya halangan untuk mengintimidasi pejabat publik dari belakang dan memaksa mereka melakukan kegiatan korupsi. Seperti yang sering terjadi dalam korupsi anggaran, kuota dan perijinan. Ini serius!” sehut dia.
Fahri kemudian memposting sampul buku berjudul “Buku Putih: Kronik Daulat Rakyat Vs Daulat Parpol”. Buku yang ditulis Fahri berbasis putusan MA itu memberikan uraian yang sistematis berdasarakan peraturan perundangan tentang betapa tidak mudahnya merampas daulat kuasa rakyat pada diri seorang pejabat publik yang dipilih melalui pemilu langsung oleh rakyat.
“Kalian boleh secara terus menerus menggunakan lobby dan kekuasaan untuk mengukuhkan kuasa dunia. Tapi, kebenaran takkan pernah dilumpuhkan, karena ia akan selalu mencari jalannya.Hanya ada 1 kata dari saya: LAWAN!” tulis Fahri Hamzah dalam cuitannya.
Cuit Fahri Hamzah tersebut, diduga tidak semata terkait dengan perubahan logo itu tetapi adanya kemungkinan jika perubahan ‘citra’ baru PKS itu juga disertai lobby-lobby kepada penguasa yang membuat yurisprudensi tentang ‘daulat rakyat’ justru di kebiri oleh ‘daulat parpol’, melalui perubahan keputusan peradilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK). Publik tahu, inilah perjuangan Fahri Hamzah untuk menyehatkan parpol selama ini.
Informasi tambahan, perubahan logo PKS menjadi salah satu agenda Musyawarah Nasional (Munas) V yang digelar di Bandung, Jawa Barat, 26-29 November 2020. Logo PKS yang baru telah tersebar luas di media sosial. Simbol warna tetap putih, tulisan PKS tetap berwarna hitam dan dua bulan sabit kembar mengapit padi. Yang berubah adalah segi 4 berubah bundar, dan warna kuning diubah jadi oranye. ***