HOT ISU Yang Berkembang Minggu (5/12) Pagi Ini

oleh
oleh

Isu yang cukup mengejutkan masyarakat pagi hari ini adalah penetapan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Bansos Covid-19 sekaligus penyerahan diri politisi PDIP itu kepada KPK, pada Minggu (6/12) dini hari tadi. KPK menduga Mensos menerima  uang sekitar Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial. Jenderal polisi bintang tiga itu menuturkan untuk fee tiap paket bansos disepakati sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK menyita uang sebanyak Rp14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Berita menarfik lainnya adalah polisi berhasil menangkap AD yang diduga sebagai salah seorang pelaku pengepungan rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Jatim. Polisi telah tetapkan AD sebagai tersangka karena melontarkan ancaman pembunuhan saat melakukan pengepungan. Berikut isu selengkapnya.

1. Mensos Juliari Peter Batubara akhirnya menyerahkan diri kepada tim penyidik KPK, setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Ia tiba di Gedung Dwiwarna KPK sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu (6/12) dini hari. Wakil Bendahara PDIP ini langsung dibawa ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Program Bansos Covid-19.

Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam itu tak mengeluarkan pernyataan sepatah katapun saat dibawa masuk ke markas lembaga antirasuah ini. Ia hanya melambaikan tangan ke arah awak media saat berjalan menuju lantai dua.

2. KPK – sebelumnya — meminta Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan pejabat Kemensos Adi Wahyono (AW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bansos Covid-19 untuk menyerahkan diri.

“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” tegas Firli Bahuri, Minggu (6/12) dini hari.

3. Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19. “Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB [Juliari Peter Batubara],” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

Dijelaskan, nilai pengadaan bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

4. Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Jenderal polisi bintang tiga itu menuturkan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa supplier sebagai rekanan, di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. “Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB [Juliari] dan disetujui oleh AW [Adi],” ucap Firli.

5. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar. “Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK [Eko] dan SN [Shelvy N] selaku orang kepercayaan JPB [Juliari] sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB [Juliari],” ungkapnya.

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

6. KPK menyita uang sebanyak Rp14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar US$171,085 dan sekitar Sin$ 23.000,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.

Lima orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut antara lain, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya dari pihak swasta, serta Sekretaris Juliari di Kemensos, Shelvy N.

7. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya sudah mendeteksi sejak awal soal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kemensos. Menurut Firli, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.

“KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos. Kita sudah mendeteksi dari awal dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos,” ujar Firli dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (6/12) dinihari.

8. Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

9. KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bansos penanganan Covid-19. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. “KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

10. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, tak menutup kemungkinan bahwa KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi program bansos Covid-19. “Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” ungkapnya, Sabtu (5/12).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung parlemen, Senayan, Rabu (29/4), Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dana bencana. Saat itu agenda rapatnya adalah membahas langkah KPK terhadap pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. “Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati,” kata Firli saat itu.

Selain itu, dalam talkshow bertajuk Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Medan, Sumut, pada Jumat (28/8), Ketua KPK Firli Bahuri kembali menyebut, pelaku korupsi terkait dana bencana seperti pandemi dapat dihukum mati. Oleh karena itu, Firli meminta tak ada yang macam-macam dalam mengurus penanganan bencana, termasuk pandemi Covid-19. “Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati,” tegas Firli saat itu.

Jenderal polisi bintang tiga ini mengingatkan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi yang terkait bencana. Salah satunya korupsi yang berkaitan dengan bantuan atau penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

11. Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi KPK pimpinan Firli Bahuri yang kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Sosial terkait korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan pandemi covid-19. “Bravo KPK,” kata Mahfud dalam cuitan di akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Sabtu (5/12).

Mahfud menjelaskan, sejak awal Presiden Joko Widodo telah meminta KPK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menindak korupsi dalam senyap. Presiden ingin penindakan korupsi ini dilakukan dengan benar dan profesional. “Sejak awal Presiden sudah meminta agar KPK, Kejagung, dan Polri tidak rikuh memerangi korupsi asalkan benar dan profesional,” ujarnya.

12. Kepolisian Resor Pamekasan bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil menangkap AD, salah seorang pelaku pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD. AD telah ditetapkan tersangka karena diduga melontarkan ancaman pembunuhan saat melakukan pengepungan rumah orang tua Mahfud MD, di Pamekasan, Madura.

“Polda Jatim bersama Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial AD,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal Nico Afinta, Sabtu (5/12) malam. Nico mengatakan bahwa AD diduga telah melontarkan ancaman pembunuhan kepada Mahfud, saat aksi pengepungan. Ancaman itu terekam dalam bukti video.

13. Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya telah memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins pada Jumat (4/12) lalu. “Kepada Dubes Jenkins disampaikan protes keras atas pembiaran bagi Benny Wenda untuk menyebarkan disinformasi, fitnah dan menghasut serta mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua,” ujar Faiza, Sabtu (5/12).

Atas protes keras itu, lanjutnya, Dubes Jenkins berjanji akan menyampaikannya kepada pemerintah Inggris. “Dubes Jenkins juga menegaskan posisi Pemerintah Inggris atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI,” tegas Faizasyah.

14. Jubir mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah meminta KPK memanggil calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk mengklarifikasi beredarnya rekaman suara Danny, berkaitan penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam rekaman tersebut, JK dituding sebagai dalang di balik penangkapan Edhy.

“Saya cuma mau bilang, salah apa Pak JK kepada Danny Pomanto, sehingga tega-teganya memfitnah seperti itu? Danny seperti tidak punya lagi sopan santun sedikit pun kepada sosok yang dihormati semua kalangan,” ujar Husain dalam keterangannya, Sabtu (5/12). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *